Tiga Catatan Penting Menyusul Terkuaknya Ayam Goreng Haram Widuran

 Tiga Catatan Penting Menyusul Terkuaknya Ayam Goreng Haram Widuran

MediaUmat Setidaknya ada tiga catatan penting dari terkuaknya kasus menu tak halal ayam goreng kremes Widuran di Solo baru-baru ini karena menggunakan minyak babi padahal sudah beroperasi sejak 1973. Hal itu disampaikan Pemimpin Redaksi Majalah Al-Waie Farid Wadjdi dalam Sorotan Dunia Islam, Rabu (28/5/2025) di Radio Dakta 107.0 MHz FM Bekasi.

Pertama, perlunya sikap ekstra hati-hati dari sisi umat Islam sendiri ketika akan membeli makanan atau minuman jadi di warung-warung atau tempat makan. Apalagi di daerah-daerah tertentu seperti Solo, sebagaimana terungkap beberapa waktu lalu.

“Ada warung-warung yang maaf ini, menyediakan menu anjing panggang, dan sebagainya. Jadi untuk daerah-daerah tertentu, itu kaum Muslimin harus ekstra hati-hati,” imbaunya.

Apalagi, tambah Farid, terhadap warung ataupun restoran yang pengelolanya termasuk non-Muslim. “Ini harus kita perhatikan. Karena itu unsur, yang menurut mereka, itu membuat makanan itu menjadi enak,” singgungnya.

Kedua, melalui konsekuensi hukum negara harus sangat memperhatikan masalah ini. “Orang itu tidak cukup dengan mengatakan maaf (lalu) selesai,” lontarnya, agar tak ada seorang pun yang meremehkan umat Islam.

Artinya, undang-undang yang mengatur tentang hal ini harus ditegakkan. Pasalnya, pihak pengelola rumah makan tersebut diduga kuat telah melakukan tindak kejahatan atau pidana.

“Pada tahun 2017 spanduk warung makan ayam goreng Widuran di Kota Solo ini pernah menggunakan logo halal. Dan ini terungkap di fitur Google Maps,” ungkapnya, mengutip pemberitaan kumparan.com (27/5).

Maknanya, sebelum terungkap menggunakan bahan haram berupa minyak babi, warung tersebut pernah menyatakan kehalalan lewat logo halal terpampang. “Ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat jelas berupa kebohongan publik,” lugasnya.

Ketiga, kepada pihak pengelola seharusnya menghargai umat Islam sebagai mayoritas di negeri ini dengan tidak melakukan penipuan. Terlebih, tak pernah umat mayoritas melarang mereka berbisnis mengambil keuntungan dari kaum Muslim yang membeli produknya.

“Bukan kita menghalangi mereka untuk bisnis, tidak. Tapi bagi umat Islam ini kan sederhana. Kalau memang haram ya sebutkan saja haram. Biar yang lainnya atau non-Muslim yang membolehkan memakan makanan yang haram,” tandasnya.

Diketahui, ayam goreng Widuran viral di media sosial usai mendapat review tidak halal dari konsumen.

Ayam goreng yang disajikan dengan kremesan tersebut digoreng menggunakan minyak babi. Sebenarnya tak ada yang salah dari itu, hanya saja banyak pelanggan Muslim yang belum tahu.

Setelah viral, kini restoran tersebut telah menuliskan keterangan ‘Non Halal’ pada Instagram dan Google Review-nya.

Celah Self Declaration

Self-declaration ini bisa menjadi celah khususnya pada pelaku-pelaku usaha di level UKM,” kata Farid lebih lanjut.

Adalah pernyataan mandiri (self-declaration) yang boleh dibuat sendiri oleh pelaku UMKM, suatu usaha yang lekat dengan proses produksi sederhana dan memiliki omzet serta modal usaha yang terbatas, terkait dengan status halal suatu produk.

Karenanya, terkait terungkapnya kasus Widuran ini, Farid berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setidaknya memverifikasi kebenaran deklarasi yang telah dinyatakan oleh pengelola UMKM dengan fakta-faktanya.

Sebab, bisa jadi para pebisnis besar yang oleh karena menghindari pengenaan biaya sertifikasi akhirnya mengubah status usaha menjadi UMKM. “Itu sangat mungkin, untuk kemudian bisa melakukan self-declaration,” ujar Farid.

Lebih jauh, sertifikasi halal atas produk di dalam negeri pernah disoroti oleh asing karena mengganggu bisnisnya.

Dilansir tempo.co (24/4), misalnya, Amerika Serikat (AS) menyoroti kebijakan produk halal Indonesia yang dinilai sebagai hambatan perdagangan non-tarif. Protes ini tertuang dalam Foreign Trade Barriers Report 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS atau United States Trade Representative disingkat USTR.

Padahal, kalau memang produknya bagus dan halal, tak ada yang bisa menghambat aktivitas bisnis di negeri ini. “Justru kalau memang dia (produk) bagus dan halal, ini mayoritas negeri Muslim, akan tidak terhalang untuk membeli makanan-makanan yang seperti itu,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *