MUM: Makanan Haram Beredar, Bukti Lemahnya Pengawasan dan Regulasi

MediaUmat.info – Beredarnya sembilan produk makanan mengandung babi tetapi tujuh di antaranya berlabel halal sebagaimana diumumkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai Direktur Mutiara Umat Institute Ika Mawarningtyas sebagai bukti lemahnya pengawasan pemerintah dan regulasi Indonesia.
“Lolosnya makanan haram beredar di pasaran adalah bukti lemahnya pengawasan pemerintah dan regulasi di negeri ini,” ucapnya dalam Kajian Online: Menyoal Jajanan Mengandung Babi dengan Label Halal, Rabu (30/4/2025) di YouTube Share Kajian Muslimah.
Pemerintah, jelas Ika, seharusnya waspada kepada perusahaan dari negeri-negeri non-Muslim atau kafir, karena ketika membuat produk tidak memikirkan halal atau haram produk yang dijual.
“Mereka hanya berpedoman yang penting enak dan laku keras. Inilah watak kapitalistik, mengejar keuntungan dengan segala cara,” ujarnya.
Menurutnya, aturan atau undang-undang di negeri lemah. “Lemah dalam penegakan dan mudah sekali pihak penegak keadilan menerima suap dari pihak-pihak yang berkepentingan,” ungkapnya.
Tak Cukup Sekadar Ditarik
Adapun sanksi berupa penarikan produk tersebut dari peredaran dinilai Ika tidak cukup. “Seharusnya perusahaan yang terbongkar telah menjual produk haram tidak hanya menarik produknya dari pasaran tetapi dilarang berjualan di negeri ini lagi, karena telah jelas menjual barang haram dan membuat tipuan terhadap pemerintah dan masyarakat luas,” paparnya.
Dalam Islam, katanya, pelaku yang memakan barang haram, bahkan ketahuan menjual barang haram kepada umat Islam tidak hanya mendapatkan sanksi deportasi produk, seharusnya ada sanksi fisik seperti hukuman cambuk kepada pelakunya.
Ia mengungkapkan, banyak masyarakat itu sebenarnya tidak memahami nama-nama ingredients (bahan-bahan) apa saja yang digunakan untuk makanan atau minuman yang mengandung babi.
“Kalau pun ingin membolehkan produk haram mengandung babi dijual harus dibatasi pasarnya. Boleh dijual khusus untuk non-Muslim tidak boleh dijual bebas karena mengandung babi. Seharusnya begini, ada pembatasan peredaran dan pengawasan makanan atau minuman haram yakin dijual kepada mereka non-Muslim,” tegasnya.
Sebelumnya, BPJPH-BPOM pada 21 April 2025 mengumumkan sembilan daftar marshmallow mengandung babi, yakni:
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur); Corniche Apple Teddy Marshmallow (Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy); ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil); ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga); ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung); Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel); Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila; AAA Marshmallow Rasa Jeruk; dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
Padahal tujuh di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal dan berlabel halal di kemasannya. Sanksinya: produk harus ditarik dari peredaran.[] Titin Hanggasari
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat