Penanganan Kasus Pencabulan Anak Hanya Kuratif dan Tidak Tuntas

 Penanganan Kasus Pencabulan Anak Hanya Kuratif dan Tidak Tuntas

Mediaumat.info – Direktur Siyasah Institute Iwan Januar menyatakan penanganan kasus pencabulan anak bersifat kuratif saja dan itu pun tidak tuntas.

“Sampai hari ini penanganan terhadap kasus pencabulan atau asusila dengan korban anak itu hanya sifatnya kuratif saja. Hanya penanganan secara hukum. Ini pun penanganan hukumnya pun juga seringkali ya ini tidak tuntas,” ujarnya dalam Kabar Petang: Ngeri! Deret Kasus Guru Cabuli Siswa dan Anak-Anak, Selasa (15/10/2024) di kanal YouTube Khilafah News.

Iwan mencontohkan, seperti ketika ada korban lapor itu sering kali dimediasi, supaya berdamai. Supaya tidak masuk ke pengadilan, terutama kalau pelakunya itu masih keluarga atau orang-orang yang berpengaruh di lingkungan tersebut.

“Nah sementara yang paling penting sebetulnya selain kuratif ya itu harus ada preventif juga. Harusnya memang satu dari segi keluarga itu menciptakan rasa aman di lingkungannya. Kedua, lingkungan masyarakat juga harus peka dengan keadaan seperti itu. Ketiga, harusnya memang negara hadir untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat terutama bagi anak-anak,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, yang sekarang satu atau banyaknya keluarga itu tidak waspada. Jadi, segitu banyaknya kasus pencabulan di lingkungan keluarga, sekolah, pondok pesantren dan segala macamnya. “Ini karena tidak membangun kewaspadaan dan kepekaan dari keluarga dan juga masyarakat,” tegasnya.

Ia melihat sering kali masyarakat beranggapan di lingkungannya aman. “Enggak ada yang begitu, di lingkungan kami aman kok. Orangnya semuanya normal. Enggak punya pikiran jahat segala macam. Nah, ini kemudian menjadi celah semakin meningkatnya kejahatan asusila atau pencabulan,” terangnya.

Karena, tidak ada kepekaan, ungkapnya, sehingga kemudian tidak membangun sistem yang bisa melindungi anak-anak. Baik aparat maupun kementerian sampai saat ini hampir-hampir tidak ada langkah yang signifikan untuk memberikan perlindungan atau pencegahan pada anak-anak terhadap pencabulan ataupun pelecehan.

“Memang ada undang-undang, ada peraturan yang dibuat oleh menteri tentang kekerasan seksual, tapi itu kan kemudian di lapangannya cara menanganinya ini kan juga tidak tuntas. Dan tidak menjangkau semua kalangan. Kemudian juga dari sisi sanksi yang diberikan, tidak memberikan efek jera kepada pelaku,” tuturnya.

Syariat Islam

Kalau dalam syariat Islam, beber Iwan, penanganan kasus pencabulan itu tuntas, karena beratnya sanksi bagi para pelaku pencabulan ini. Apalagi kalau ternyata kepada sesama jenis dengan korbannya itu anak laki-laki, maka sanksinya menurut ulama adalah hukuman mati.

“Karena mereka (pelaku pencabulan) sudah melakukan dosa besar,” pungkasnya. [] Setiyawan Dwi

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *