MediaUmat – Pernyataan Puan Maharani bahwa DPR RI telah menyelesaikan 16 RUU menjadi UU sepanjang Tahun Sidang 2025-2026 dinilai Guru Besar Analis Politik Kontemporer UMY Prof. Dr. Suswanta, M.Si. belum menghasilkan hukum yang bermanfaat bagi rakyat.
“Pernyataan Puan Maharani bahwa DPR RI telah menyelesaikan 16 RUU menjadi UU sepanjang Tahun Sidang 2025-2026 memang menunjukkan capaian kuantitatif legislasi. Namun, capaian tersebut belum otomatis membuktikan bahwa DPR telah menghasilkan hukum yang bermanfaat bagi rakyat,” tuturnya kepada media-umat.com, Kamis (3/9/2026)
Menurutnya, ukuran keberhasilan legislasi seharusnya tidak berhenti pada berapa banyak UU yang disahkan.
“Tetapi pada siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung beban, apakah hak masyarakat terlindungi, dan apakah hukum tersebut menghasilkan keadilan?” ujarnya.
Suswanta menuturkan, data JDIH DPR menunjukkan bahwa legislasi 2025 mencakup antara lain perubahan UU BUMN, UU Minerba, UU TNI, penyelenggaraan Haji dan Umrah, pertanggungjawaban APBN, Kepariwisataan, Ekstradisi Indonesia-Rusia, KUHAP, dan Pengelolaan Ruang Udara. Pada 2026 terdapat antara lain UU Penyesuaian Pidana dan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Secara substansi, daftar tersebut memperlihatkan bahwa tidak semua UU mempunyai karakter yang sama. Ada UU yang langsung berkaitan dengan kepentingan sosial masyarakat, seperti perlindungan pekerja rumah tangga dan hukum acara pidana. Ada pula yang lebih berkaitan dengan administrasi negara, hubungan internasional, fiskal, pertahanan, BUMN, dan tata kelola sektor tertentu,” ungkapnya.
Karena itu, kata Suswanta, pertanyaan kritisnya bukan “Berapa banyak UU yang berhasil dibuat DPR?” melainkan “Apakah 16 UU tersebut meningkatkan keadilan, kesejahteraan, perlindungan hak, dan kualitas kehidupan rakyat?” Ini merupakan perubahan ukuran dari legislative output menjadi legislative outcome.
Dalam pandangan Islam, ucap Suswanta, hukum tidak semata-mata dipandang sebagai produk lembaga pembentuk hukum. Hukum harus diarahkan kepada keadilan, kemaslahatan, perlindungan manusia, dan pencegahan kemudaratan. Salah satu kerangka paling relevan adalah maqāṣid al-syarī‘ah. Konsep ini berkaitan dengan perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan/kehormatan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl).
Kerangka tersebut, menurutnya, menempatkan kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan sebagai orientasi penting hukum Islam.
“Dengan demikian, pertanyaan terhadap sebuah UU dalam perspektif Islam bukan hanya: “Apakah UU ini sah secara prosedural?” Tetapi juga: “Apakah UU ini menghasilkan maslahat atau justru mafsadat bagi masyarakat?” pungkasnya.[] Achmad Mu’it
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat