UIY: Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan Gibran

MediaUmat – Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa tidak ada bukti kalau Gibran telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA, Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) melihat jalan untuk proses pemakzulan itu terbuka lebar.

“Sebenarnya jalan untuk proses pemajakulan itu terbuka lebar,” ujarnya dalam Focus to The Point: Ijasah Gibran Dipertanyakan, Pemakzulan Terbuka? di kanal YouTube UIY Official, Rabu (14/10/2026).

UIY menilai, dengan putusan MK tersebut bisa dikatakan bahwa Wakil Presiden Republik Indonesia sasat ini hanyalah lulusan SMP. Sehingga dengan putusan itu seolah-olah MK dengan tegas mengatakan bahwa Gibran ini sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres.

Menurut UIY, keputusan MK itu bersifat final and binding. Disebut final karena tidak ada lagi upaya hukum di atasnya. Disebut binding atau mengikat artinya tidak boleh ada yang tidak merasa terikat dengan keputusan itu.

“DPR harus terikat, MPR harus terikat, bahkan MK sendiri juga harus terikat kepada putusan itu,” tegasnya.

Sehingga, kata UIY, jalan untuk pemakzulan itu terbuka lebar melalui DPR untuk memutus bagaimana kelanjutan dari wapres yang terbukti tidak memenuhi syarat ini. Kemudian dari DPR dibawa ke MK dan dari MK dibawa ke MPR. Jadi ada tiga lembaga yang harus dilewati untuk sampai pada proses pemakzulan.

UIY mengatakan, fakta bahwa Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjadi wapres itu dilihat dan disaksikan oleh publik negeri ini. Sehingga hal itu tidak bisa dibiarkan dan harus ada tindakan. Sebab sama artinya bahwa Wapres yang ada sekarang ini adalah wapres yang cacat hukum.

Karena itu, kata UIY, jika seumpama proses pemakzulan itu tidak berjalan oleh karena pertimbangan-pertimbangan politik di DPR dan MPR, maka pasti akan ada tekanan dari publik dan dari organisasi-organisasi yang selama ini kritis.

Terakhir, UIY megingatkan, di atas hukum itu ada morality dan etika. Sehingga lebih baik Gibran dengan gentle mengundurkan diri sebagai wapres. Sebab mestinya Gubran sendiri mengerti bahwa ia telah terbukti tidak memenuhi syarat untuk menjadi wapres. Artinya kedudukan Gibran sekarang ini sebagai wapres itu kedudukan yang cacat.

“Kalau itu dilakukan, sekali lagi ini menjadi menjadi jauh lebih sederhana dibanding dengan proses pemakzulan yang pasti akan memakan energi yang sangat besar,” pungkas UIY.[] Agung Sumartono

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: