UIY: Korupsi Telah Menjadi State Capture Corruption

MediaUmat – Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menilai korupsi di Indonesia telah berubah menjadi state capture corruption, yakni korupsi dengan menggunakan negara, ketika kewenangan dan instrumen negara dimanfaatkan untuk kepentingan korupsi.

“Kalau dulu itu korupsi itu sebagai penyimpangan. Kalau sekarang ini korupsi itu sudah menjadi kebiasaan. Jadi orang korupsi itu sudah biasa. Nah, dan yang lebih berbahaya lagi itu apa yang disebut dengan state capture corruption. Jadi, korupsi dengan menggunakan negara. Jadi negara digunakan untuk korupsi,” tegas UIY dalam diskusi Korupsi ATR/BPN, KPK di Simpang Jalan yang ditayangkan kanal YouTube UIY Official, Ahad (27/9/2026).

Menurut UIY, kondisi tersebut menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi dapat dipandang semata sebagai ulah oknum. Sebab, lembaga negara memiliki kewenangan yang dapat digunakan untuk mengatur berbagai kepentingan, sementara kewenangan tersebut justru berpotensi diperdagangkan untuk kepentingan tertentu.

“Yang disebut lembaga negara itu pasti di dalamnya ada kewenangan. Pasti ada kewenangan. Bukan hanya di ATR BPN, di Kementerian Perdagangan ada kewenangan izin impor atau ekspor. Di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu ada kewenangan untuk izin kapal penangkap ikan. Di Kementerian Perhubungan ada kewenangan untuk rute-rute pesawat. Enggak ada yang tidak punya kewenangan. Semuanya punya kewenangan,” jelasnya.

Persoalannya, kata UIY, kewenangan yang semestinya digunakan untuk mengatur kepentingan masyarakat justru dapat berubah menjadi objek transaksi. Ia menyebut praktik tersebut sebagai perdagangan kewenangan yang dapat terjadi di berbagai lini pemerintahan.

“Dan persoalannya adalah kewenangan itu digunakan untuk apa? Tentu saja untuk mengatur kan gitu. Tapi hari ini kewenangan itu orang sebut itu diperdagangkan, dijualbelikan,” ungkapnya.

UIY juga menilai korupsi telah berkembang menjadi budaya yang membuat masyarakat tidak lagi terkejut ketika pejabat tersangkut perkara korupsi. Bahkan, pelaku yang telah menjalani hukuman dapat kembali beraktivitas di ruang publik tanpa beban sosial yang berarti.

“Kalau dulu itu korupsi itu sebagai penyimpangan. Kalau sekarang ini korupsi itu sudah menjadi kebiasaan. Jadi orang korupsi itu sudah biasa. Orang sudah enggak heran ada kena ketangkap pejabat ini segala macam, orang enggak heran gitu,” tuturnya.

Lebih jauh, UIY menyoroti jabatan publik yang menurutnya telah bergeser dari amanah menjadi sarana mengejar kepentingan pribadi. Jabatan tidak lagi dipandang terutama sebagai ruang pengabdian, tetapi dapat digunakan untuk mempertahankan kekuasaan, memperoleh jabatan lebih tinggi, maupun mengumpulkan kekayaan.

“Pejabat pun sudah enggak ada lagi istilah mengabdi kepada bangsa dan negara, enggak ada. Mereka itu berebut jabatan itu ya tak lain ya untuk korupsi itu, untuk mempertahankan jabatan itu atau untuk meraih jabatan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Menurut UIY, keadaan tersebut juga tercermin dari kesenjangan antara laporan kekayaan penyelenggara negara dan besarnya uang yang terungkap dalam kasus korupsi. Ia mempertanyakan bagaimana kekayaan yang dilaporkan dapat terlihat relatif kecil ketika operasi penindakan justru menemukan uang dalam jumlah sangat besar.

“LK, laporan kekayaan penyelenggara negara dan harta penyelenggara negara itu sudah bohong-bohong semua tuh. Bagaimana bisa kekayaannya katanya cuma belasan miliar sementara OTT-nya itu lebih dari 100 miliar?” kata UIY.

Ia pun menilai lemahnya efek jera turut memperlihatkan persoalan serius dalam pemberantasan korupsi. UIY mencontohkan seorang politisi yang, menurutnya, telah tiga kali tersangkut perkara korupsi.

“Itu artinya kan apa yang dia terima, hukuman pada korupsi yang pertama dan kedua itu tidak memberikan efek jera sama sekali,” tegasnya.

Bagi UIY, akar persoalan korupsi tidak hanya berada pada mekanisme hukum, tetapi juga pada hilangnya kesadaran halal dan haram serta pertanggungjawaban di akhirat. Ketika pedoman agama tidak lagi menjadi landasan, manusia mudah menjadikan hawa nafsu sebagai pedoman dalam menggunakan kewenangan.

“Itu ingat akhirat apa enggak? Itu saja. Ngerti halal haram nggak. Begitu sudah lupa halal haram, nggak ingat akhirat jadinya kayak begini,” tegasnya.

Karena itu, UIY menekankan perlunya pembenahan dari sisi manusia sekaligus sistem. Kesadaran individu, menurutnya, harus diwujudkan menjadi kesadaran kolektif yang memiliki landasan objektif berupa peraturan, hukum, dan sistem.

“Jadi ini harus ada, kalau kita boleh sebutnya revolusi, revolusi pemikiran, revolusi mental dalam arti bahwa harus kembalikan itu yang disebut dengan kesadaran tauhid, kacamata akhirat tadi itu. Tapi itu saja tidak cukup. Mengapa? Karena kesadaran individu itu harus mewujud menjadi kesadaran kolektif,” paparnya.

Menurutnya, sistem juga harus dibangun berdasarkan pedoman yang mengingatkan manusia kepada pertanggungjawaban akhirat. Tanpa pembenahan sistem, kewenangan akan tetap memiliki celah untuk diperdagangkan.

“Tumpuan objektifnya apa? Ya, peraturan, hukum, sistem. Ya, jadi kalau ditanya mulai dari mana ini? Yang kedua, yaitu mesti dirubah sistemnya. Jadi sistemnya itu memang sistem yang bersumber dari pedoman yang tadi itu. Sistem yang mengingatkan kita kepada akhirat,” jelas UIY.

UIY mencontohkan birokrasi yang panjang, lambat, mahal, dan berbelit sebagai kondisi yang dapat membuka ruang bagi perdagangan kewenangan. Menurutnya, proses yang seharusnya sederhana dapat sengaja diperlambat atau dipersulit sehingga masyarakat terdorong mencari jalan pintas.

“Jadi negeri ini itu negeri yang ada kecenderungan kalau bisa diperlambat kenapa dipercepat. Kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah, kalau bisa mahal kenapa dibuat murah? Kalau bisa bayar kenapa harus gratis?” ungkapnya.

Ia menegaskan, pembenahan sistem tersebut diperlukan agar korupsi kembali ditempatkan sebagai penyimpangan, bukan sesuatu yang dianggap wajar. Sebab, ketika korupsi telah menjadi kenormalan, orang yang memilih jujur justru dapat tersingkir dari percaturan.

“Kalau sekarang ini penyimpangan sebagai kenormalan. Ini hari orang korupsi itu normal. Yang tidak korupsi itu yang nggak normal. Makanya orang yang tidak korupsi kan tersingkir dari percaturan,” tandasnya.

Menurut UIY, tanggung jawab pembenahan tersebut pada akhirnya berada pada pemimpin tertinggi negara. Ia menegaskan, jabatan dan kekuasaan semestinya digunakan untuk menghentikan praktik penyimpangan, bukan melanggengkannya.

“Nah, ini yang saya kira memang harus diperbaiki dan kalau ditanya siapa yang paling bertanggung jawab tentu saja presiden,” pungkasnya.[] Zainard

 

 

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: