MediaUmat – Advokat Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H. menilai negara gagal dalam menegakkan hukum pidana bagi korupsi.
“Jadi dalam proses-proses ini sesungguhnya negara ini kalau kita bicara (korupsi) dari sisi pidana, negara ini gagal menegakkan hukum pidana,” ujarnya dalam diskusi Korupsi Berujung Damai? di kanal YouTube Media Umat, Ahad (26/7/2026).
Karena, menurutnya, pemberantasan korupsi yang paling ideal itu, pemberantasannya lewat pencegahan dan pendidikan.
“Bagaimana mungkin mau melakukan pendidikan, pencegahan, kalau penindakan saja anggarannya turun gitu loh, 29%, bukan bukan jumlah yang kecil,” tegasnya.
Padahal, jelas Taufiq, dulu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diberi anggaran yang lebih besar yaitu Rp1,34 triliun.
“Tetapi yang harus diketahui bahwa anggaran tahun ini justru turun 29% turun sekitar 374 miliar,” bebernya.
Dari sekitar Rp1,34 triliun, lanjutnya, itu seharusnya Rp874 miliar digunakan untuk penindakan.
“Tahun 2022 dicanangkan trisula, penindakan, pencegahan, pendidikan. Nah, karenanya kalau saya melihat gengsi KPK itu di satu sisi turun, KPK itu bukan lagi menjadi lembaga superbody,” jelasnya.
Karenanya, sebut Taufiq, yang ditangkap itu bupati. Padahal dulu KPK bisa menangkap duta besar atau bisa menangkap tokoh-tokoh politik.
“Sekarang kan dari bupati ke bupati begitu. Nah, itu disebabkan masyarakat tidak mengerti bahwa anggaran penindakan itu sudah turun 29% dari tahun 2025,” ujarnya.
Jadi, lanjutnya, terkait anggaran penindakan di tahun 2026 itu adalah Rp0.
“Itu sangat berbahaya sekali,” jelasnya.
Leluasa
Taufiq juga melihat, alasan orang leluasa melakukan tindak pidana korupsi jika dilihat dari sisi pidana, pemberantasan korupsi itu sebenarnya dilakukan lewat dua mekanisme.
“Satu di lewat yang namanya penal, yang kedua nonpenal. Nonpenal itu termasuk pendidikan pencegahan,” bebernya.
Menurutnya, biaya penindakan itu jauh lebih besar dibandingkan biaya untuk pencegahan dan pendidikan.
“Karena kita nangkap sudah pakai duit, satu perkara itu menghabiskan 300 juta ya hampir sama dengan Polri. Polisi itu sekitar Rp280 juta sekian untuk satu perkara ya. Nah, kalau dia harus menghabiskan uang sebesar itu ya nanti uang itu untuk ke mana saja? Uang itu antara lain masih dibebankan lagi mengawal petugasnya, memberi makan saat di saat ditahan. kemudian ketika menjadi napi dan sebagainya,” bebernya.
Maka, sebut Taufiq, bagaimana mungkin kalau lembaga antirasuah yang tadinya superbody, tapi memiliki anggaran yang sangat terbatas dan kewenangan yang sangat terbatas.
“Di masa pemerintah Pak Jokowi dirubah, KPK itu boleh menghentikan perkara, KPK itu boleh menerbitkan SP2, surat perintah penindakan penuntutan. Nah, di dalam fase-fase ini bagaimana mungkin dia disebut lembaga superbody dan bagaimana dia memiliki keberanian serta bagaimana dia memiliki kemampuan kalau anggarannya diamputasi seperti itu,” pungkasnya.[] Setiyawan Dwi
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat