UIY: Islam Terapkan Equality Before the Law Sejak 1.400 Tahun Lalu

MediaUmat – Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menegaskan, prinsip kesamaan di muka hukum (equality before the law) bukan sekadar konsep, melainkan telah diajarkan dan dipraktikkan dalam Islam sejak 1.400 tahun lalu oleh Nabi Muhammad SAW.

“Jadi, ini menunjukkan kepada kita 1.400 tahun yang lalu Nabi itu sudah mengajarkan apa yang ini hari menjadi salah satu teori penting dalam hukum di mana pun sebenarnya, apa yang tadi sudah disebut equality before the law itu,” ujarnya dalam Fokus: Rakyat Maling Digebuki, Pejabat Maling Dilindungi? di kanal YouTube UIY Official, Ahad (2/8/2026).

Pernyataan tersebut merespons maraknya ketimpangan hukum di Indonesia. Pelaku pencurian kecil kerap diamuk massa, sementara pejabat koruptor hingga puluhan bahkan ratusan triliun rupiah justru dilindungi.

UIY menjelaskan, ketegasan penegakan hukum tanpa pandang bulu terekam saat Nabi Muhammad SAW menolak intervensi hukuman bagi perempuan bangsawan Quraisy yang mencuri. Nabi menegaskan, andai anak perempuannya sendiri, Fatimah, yang mencuri, beliau tetap akan memotong tangannya.

Langkah ini, jelas UIY, membuktikan posisi Nabi Muhammad SAW bukan sekadar tokoh agama, melainkan pemimpin negara yang memberikan keteladanan nyata.

Akar Masalah

Lebih jauh, UIY menilai penerapan equality before the law di Indonesia saat ini hanya berhenti sebagai wacana akibat hukum dijadikan alat politik.

Ia membeberkan setidaknya ada empat faktor penyebab utama kerusakan sistem hukum tersebut.

Pertama, ketiadaan teladan pemimpin membuat bawahan leluasa melakukan penyimpangan karena tidak ada figur yang memberi contoh ketegasan hukum.

Kedua, tidak adanya hukuman setimpal membuat kejahatan besar akibat keserakahan seperti korupsi justru kerap mendapat pemakluman.

Ketiga, terciptanya suasana koruptif akibat praktik penyimpangan dibiarkan terjadi secara masif di hampir semua eselon dan lembaga.

Keempat, hilangnya dimensi transendental yang memicu ketiadaan suasana keimanan untuk menyadarkan para pejabat akan pertanggungjawaban di akhirat.

UIY menekankan, tanpa keterikatan pada nilai-nilai ketakwaan, tidak akan ada sistem yang mampu mencegah penyimpangan atau moral hazard—yakni perilaku curang dan lalai demi keuntungan pribadi akibat memanfaatkan celah sistem.

“Di dunia hukum tidak ada yang bisa mengatasi moral hazard, apalagi penegak hukum di kasus-kasus megabesar, kecuali takwa,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: