MediaUmat – HILMI mengkritisi demokrasi yang menempatkan kehendak rakyat sebagai sumber tertinggi penentu benar dan salah karena popularitas, legalitas, dan suara mayoritas tidak serta-merta menjadi standar kebenaran, moralitas, dan keadilan.
“Karena itu kita harus membedakan tiga hal: Popularitas bukan kebenaran. Legalitas bukan moralitas. Mayoritas bukan ukuran keadilan,” tulis HILMI dalam Letter to Intellectual (LTI) Nomor 035 berjudul Demokrasi dan Paradoks Kedaulatan: Ketika Suara Mayoritas Menjadi Ukuran Kebenaran, Senin (2/11/2026).
HILMI membedakan mekanisme pengambilan keputusan politik dengan penentuan kebenaran. Banyaknya orang yang menyetujui suatu pendapat tidak serta-merta mengubah benar atau salahnya pendapat tersebut.
“Jika seribu orang memberikan suara bahwa dua ditambah dua adalah lima, matematika tidak berubah. Jika mayoritas suatu masyarakat pada suatu masa menyetujui LGBT, LGBT tidak otomatis menjadi benar. Jika parlemen secara sah menetapkan diskriminasi terhadap suatu kelompok, legalitas prosedural tidak otomatis mengubah diskriminasi menjadi keadilan,” tulis HILMI.
Paradoks Kekuasaan Mayoritas
HILMI mengungkapkan, demokrasi modern membatasi kekuasaan mayoritas melalui konstitusi, perlindungan hak dasar, lembaga peradilan, pemisahan kekuasaan, serta perlindungan minoritas. Pembatasan tersebut menunjukkan bahwa kehendak mayoritas tidak ditempatkan sebagai kekuasaan tanpa batas.
“Jika kehendak rakyat merupakan otoritas tertinggi, mengapa keputusan mayoritas harus dapat dibatalkan oleh mahkamah konstitusi?” tulis HILMI.
HILMI juga mengkritisi voting sebagai metode menemukan solusi yang benar. Kesamaan hak suara tidak berarti kesamaan pengetahuan, terutama dalam pengambilan keputusan yang membutuhkan keahlian dan pemahaman mendalam.
“Seorang ilmuwan yang mempelajari satu bidang selama tiga puluh tahun mempunyai satu suara. Seseorang yang baru membaca sebuah unggahan media sosial juga mempunyai satu suara. Sebagai prinsip kewarganegaraan, hal itu dapat dibenarkan. Tetapi sebagai metode menemukan solusi yang benar, voting mempunyai keterbatasan epistemik yang jelas,” tulis HILMI.
Selain keterbatasan pengetahuan, pilihan politik masyarakat dapat dipengaruhi identitas, emosi, propaganda, informasi tidak lengkap, loyalitas kelompok, ketakutan, politik uang, hingga manipulasi algoritma. Karena itu, kemenangan elektoral tidak otomatis membuktikan kualitas gagasan.
“Pemilih dapat dipengaruhi oleh identitas, emosi, popularitas, propaganda, informasi yang tidak lengkap, loyalitas kelompok, ketakutan, politik uang, bahkan manipulasi algoritma komunikasi. Karena itu kemenangan elektoral tidak dengan sendirinya membuktikan kualitas gagasan,” tulis HILMI.
HILMI menjelaskan, siklus pemilu dapat mendorong politisi mengutamakan kebijakan yang cepat terlihat hasilnya dibandingkan reformasi struktural yang manfaatnya baru dirasakan dalam jangka panjang.
“Demokrasi dengan demikian memiliki kecenderungan struktural untuk memberikan insentif kepada apa yang menarik perhatian publik, bukan selalu kepada apa yang benar dalam perspektif jangka panjang,” tulis HILMI.
Orientasi jangka pendek tersebut juga memunculkan persoalan keadilan antargenerasi. Keputusan mayoritas saat ini dapat membebani generasi mendatang yang tidak memiliki kesempatan untuk menentukan kebijakan melalui pemilu hari ini.
“Generasi yang belum lahir tidak mempunyai suara dalam pemilu hari ini, tetapi mereka dapat menanggung konsekuensi keputusan yang dibuat mayoritas sekarang,” tulis HILMI.
Kesetaraan Suara dan Dominasi Oligarki
HILMI menyoroti ketimpangan pengaruh ekonomi dalam demokrasi. Meski setiap warga memiliki satu suara, kemampuan membentuk opini publik dan memengaruhi keputusan politik tidak setara karena kampanye, media, survei, dan aktivitas lobi membutuhkan modal besar.
“Satu orang memang satu suara di bilik pemilu. Tetapi seseorang yang memiliki jaringan media, perusahaan besar, dana kampanye, atau akses kepada elite politik dapat memiliki kemampuan memengaruhi jutaan suara,” tulis HILMI.
Ketimpangan tersebut memungkinkan demokrasi berjalan secara prosedural, sementara kekuasaan substantif semakin terkonsentrasi pada kelompok oligarki. Kesetaraan suara tidak otomatis menghilangkan dominasi kekuatan modal.
“Maka demokrasi secara prosedural dapat berjalan sementara substansi kekuasaan semakin oligarkis. Kotak suara tidak otomatis menghilangkan kekuasaan modal,” tulis HILMI.
HILMI kemudian membedakan legitimasi prosedural dengan keadilan substantif. Kebijakan yang disahkan secara demokratis belum tentu adil karena prosedur pengambilan keputusan tidak otomatis menjadi standar untuk menilai kebenaran isinya.
“Demokrasi menyediakan prosedur untuk menentukan siapa yang berwenang membuat keputusan. Tetapi prosedur itu tidak otomatis menyediakan standar untuk menilai apakah isi keputusannya benar. Demokrasi adalah metode politik. Metode tidak sama dengan sumber kebenaran,” tulis HILMI.
Kedaulatan dalam Perspektif Islam
Bagi HILMI, persoalan mendasar demokrasi sebagai ideologi terletak pada sumber kedaulatan dan kewenangan menentukan hukum tertinggi bagi kehidupan manusia. Memilih penguasa berbeda dengan memberikan kewenangan kepada manusia untuk menciptakan seluruh standar kebenaran.
“Memilih penguasa dan menciptakan seluruh standar kebenaran adalah dua hal berbeda,” tulis HILMI.
Dalam perspektif Islam, masyarakat tetap memiliki ruang untuk memilih penguasa, bermusyawarah, menyampaikan pendapat, serta mengawasi dan mengoreksi kekuasaan. Namun, manusia tidak memiliki kedaulatan normatif absolut untuk menentukan baik dan buruk secara final.
“Dalam paradigma Islam, manusia memiliki ruang pilihan dan ijtihad, tetapi tidak memiliki kedaulatan normatif absolut,” tulis HILMI.
HILMI menegaskan, kritik terhadap demokrasi bukan berarti membenarkan kediktatoran. Baik penguasa maupun rakyat tidak boleh menjadi sumber hukum tertinggi secara absolut karena keduanya harus tunduk pada hukum yang lebih tinggi.
“Mengganti kedaulatan jutaan manusia dengan kedaulatan seorang diktator tidak menyelesaikan masalah. Persoalannya bukan berapa orang yang berdaulat. Persoalannya adalah: apakah manusia mempunyai hak menjadi sumber hukum tertinggi?” tulis HILMI.
Pada akhirnya, HILMI menempatkan voting sebagai instrumen pengambilan keputusan, bukan sumber kebenaran. Rakyat tetap harus dilibatkan dalam kehidupan politik, tetapi kehendak mayoritas tidak otomatis menjadi penentu moralitas dan halal-haram.
“Voting adalah instrumen, bukan sumber kebenaran. Mayoritas adalah cara mengambil keputusan, bukan pencipta moralitas. Rakyat adalah pihak yang harus dilayani dan dilibatkan, tetapi kehendak rakyat tidak otomatis menjadi ukuran halal-haram,” tulis HILMI dalam LTI Nomor 035.[] Zainard
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat