Riyan: Ada Kepentingan Pragmatis-Jahat di Balik Ekspor Sawit ke Israel

MediaUmat – Peneliti Masyarakat Sosial Politik Indonesia (MSPI) Dr. Riyan, M.Ag. menilai, perdagangan sawit Indonesia ke Israel menunjukkan adanya dugaan kepentingan pragmatis segelintir pihak yang bertentangan dengan sikap resmi Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel, terlebih kedua pihak tidak memiliki hubungan diplomatik resmi.

“Ada kepentingan pragmatis-jahat Indonesia yang tentu dilakukan segelintir pihak, dengan melanggar ketiadaan hubungan diplomatik Indonesia dengan entitas Yahudi dan sikap resmi Indonesia yang mendukung kemerdekaan Palestina dari penjajahan entitas Yahudi Zionis,” ungkapnya kepada media-umat.com, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, perdagangan minyak sawit Indonesia dengan Israel menunjukkan kesenjangan antara sikap diplomatik Indonesia yang mendukung kemerdekaan Palestina dan praktik ekonomi yang masih memungkinkan perdagangan dengan entitas penjajah tersebut.

“Dari data yang dianalisis, perdagangan sawit Indonesia–Israel memperlihatkan kesenjangan antara sikap diplomatik Indonesia dan praktik ekonominya. Kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik resmi, tetapi perdagangan tetap berlangsung melalui pihak ketiga, dalam hal ini Singapura,” ungkapnya

Ia memaparkan, data perdagangan menunjukkan ekspor sawit Indonesia ke Israel mencapai 29.605 ton pada 2023, 22.357 ton pada 2024, dan 19.487 ton pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari–Agustus 2026, ekspor tercatat sebesar 10.406 ton.

“Yang patut dicermati bukan hanya keberadaan perdagangan itu, melainkan transparansi dan konsistensi kebijakan pemerintah. Israel menyerap kurang dari 0,12 persen ekspor CPO Indonesia, sedangkan Indonesia memasok rata-rata 71,1 persen impor CPO Israel pada 2020–2025. Jika angka ini akurat, penghentian pasokan kemungkinan berdampak kecil terhadap keseluruhan ekspor Indonesia, meskipun Israel dapat mencari pemasok lain,” jelasnya.

Menurut Riyan, perdagangan tersebut perlu ditelusuri karena dapat melibatkan jaringan perantara dan negara transit. Singapura, misalnya, tercatat sebagai pemasok penting produk sawit ke Israel meskipun bukan negara produsen sawit, sehingga terdapat kemungkinan produk Indonesia dijual atau diolah kembali sebelum mencapai pasar akhir.

“Jika terbukti, praktik tersebut merupakan pelanggaran yang harus ditindak,” tegasnya.

Ia menambahkan, insentif ekonomi bagi pelaku usaha tetap menjadi faktor yang memungkinkan perdagangan berlangsung. Selama transaksi dinilai menguntungkan dan aturan tidak secara efektif melarangnya, gabungan berbagai faktor perdagangan, mulai dari pihak swasta, jaringan perantara, dan kemungkinan kelemahan regulasi pengawasan.

“Untuk memastikan mekanismenya, perlu ditelusuri dokumen kepabeanan, asal barang, perusahaan perantara, dan penerima akhir,” ujarnya.

Layak Dipersoalkan

Lebih lanjut, Riyan menilai ekspor sawit ke Israel layak dipersoalkan secara politik, strategis, dan ekonomis, terlebih ketika penderitaan warga Palestina akibat serangan Israel masih berlangsung. Perdagangan dengan pihak yang melakukan agresi harus dikaji berdasarkan dampak dan manfaat yang diterima pihak tersebut, bukan semata-mata berdasarkan jalur transaksi.

“Secara logis, bila perdagangan itu – walau lewat pihak ketiga – maka dapat diduga kuat bahwa hasilnya tentu dalam rangka membiayai atau memperkuat operasi militer Israel,” paparnya.

Dalam perspektif Islam, Riyan berpandangan bahwa transaksi perdagangan harus mempertimbangkan status pihak yang bertransaksi dan dampak yang ditimbulkannya. Dalam konteks konflik Palestina, hubungan ekonomi yang terbukti membantu agresi Israel tidak dapat dipandang sebagai aktivitas bisnis biasa yang terlepas dari persoalan politik dan kemanusiaan.

“Dalam kerangka hukum Islam, perdagangan internasional didasarkan kepada status pedagang. Pada fakta ini, diyakini bahwa Israel adalah negara kafir harbi fi’lan, negara kafir yang terang-terangan memerangi umat Islam (khususnya Palestina). Maka interaksi satu-satunya adalah perang dan tidak ada hubungan apapun,” tegasnya.

Ia berpendapat, transaksi yang membantu pihak yang melakukan penindasan atau agresi terhadap rakyat Palestina harus ditolak dan didorong untuk dihentikan.

“Maka transaksi ekspor-impor ini adalah haram, karena membantu musuh yang harusnya diperangi. Jika suatu transaksi terbukti secara nyata membantu pihak yang melakukan penindasan atau agresi, umat Islam harus menilainya secara tegas dan mendorong penghentian atau pembatasan transaksi tersebut,” tandasnya.

Lebih lanjut, Riyan menilai penghentian transaksi perdagangan saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan Palestina. Karena akar persoalan tersebut adalah penjajahan Israel atas Palestina yang mendapat dukungan Amerika Serikat.

“Namun, harus dipahami bahwa tekanan melalui penghentian transaksi tidaklah cukup. Karena akar masalah Palestina adalah penjajahan yang dilakukan oleh entitas Yahudi Zionis yang dibeking oleh penjajah AS,” ungkapnya.

Penyelesaian Menyeluruh

Karena itu, ia mengajukan penyelesaian yang lebih menyeluruh berdasarkan pandangan ideologis Islam. Sebagimana dalam sejarah pembebasan Palestina pada masa Khalifah Umar bin Khaththab dan perjuangan Shalahuddin al-Ayyubi.

“Oleh karena itu solusi syar’i dan komprehensif adalah dengan mengusir entitas yahudi penjajah dari Palestina melalui jihad fi sabilillah sebagaimana diteladankan khalifah umar bin khaththab ra. saat beliau membebaskan Palestina dari tentara kafir Romawi pada 637 M. Sebagaimana Panglima Shalahuddin Al Ayyubi saat membebaskan kembali Palestina dari tangan tentara kafir salib pada 1187 M,” ujarnya.

Ia memandang kepemimpinan politik umat Islam yang terpadu diperlukan untuk menghadapi kekuatan besar yang mendukung Israel. Maka, kepemimpinan seorang khalifah dan persatuan umat Islam sebagai bagian dari solusi ideologis yang diyakininya untuk menghadapi kekuatan yang mendukung Israel.

“Jihad tersebut akan berjalan dengan efektif bila dalam komando seorang khalifah yang ditaati oleh kaum Muslimin. Karena entitas Yahudi Zionis ini dibeking oleh AS, maka sebagai negara adidaya AS harus dihadapi oleh negara adidaya yang ideologis, itulah Khilafah. Lebih dari itu, Khilafah ini akan membangun kembali tata dunia baru yang adil, sejahtera, dan berkah,” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: