Soal :
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Saya memohon kepada Allah yang Maha Agung agar surat saya ini sampai kepada Anda dan Anda dalam kondisi terbaik. Pertanyaan saya syaikhuna al-fadhil:
Terbukti hadis ini di ash-Shahîhayn dari Nabi saw dengan lafal:
«وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ»
“Dan sesungguhnya Allah sungguh mendukung agama ini dengan orang yang jahat (fajir)”.
Dan karena para penguasa kita adalah orang jahat (fâjir), lalu kenapa mereka dikecualikan dari thalab an-nushrah sementara dengan nas hadis tersebut mungkin saja mereka menolong agama ini?!
Dan dari pembacaan realita dan bersama dengan penerimaan saya bahwa tentara hari ini merupakan tempat kekuatan dan perlindungan hanya saja saya berpandangan bahwa menyeru penguasa dan jawabannya adalah lebih ringan dan lebih mudah dari menyeru tentara yang patuh yang menaati perintah penguasa sehingga tentara membunuh, menyembelih dan memusnahkan bangsa-bangsa, dan apa yang kita lihat menjadi saksi atas hal itu.
Dan bagaimana dahulu pertolongan suku al-Aus dan al-Khazraj? Apakah itu dari individu dan ksatria kabilah tersebut atau dari pemimpin dua kabilah tersebut?
Saya mohon dari Anda penjelasan disertai dalil-dalil syar’iy jika mungkin, wassalam.
[Sa’diy Dzib Awadh]
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
1. Mengenai hadis yang Anda sebutkan maka itu tidak berkaitan dengan pertolongan untuk menegakkan negara tetapi berkaitan dengan bolehnya seseorang yang termasuk ahlu adz-dzimmah atau al-mu’âhad yang hidup di dalam Daulah al-Khilafah. Ia boleh berperang bersama kaum Muslim di dalam pasukan mereka melawan musuh-musuh mereka … Dan sehingga jelas potret tersebut untuk Anda maka saya kutipkan sebagian teks yang berkaitan:
Hadis yang Anda sebutkan itu dikeluarkan oleh imam al-Bukhari dan Muslim:
«… ثُمَّ أَمَرَ بِلَالاً فَنَادَى بِالنَّاسِ إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ، وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ»
“… kemudian beliau memerintahkan Bilal lalu ia menyeru orang-orang bahwa tidak masuk surga kecuali jiwa seorang yang muslim, dan sesungguhnya Allah sungguh akan mendukung agama ini dengan orang jahat (ar-rajul al-fâjir)”.
Lafal imam al-Bukhari. Dan hadis ini berarti bahwa boleh bagi orang kafir atau fasik yang hidup di dalam Daulah Islamiyah seperti ahlu adz-dzimmah untuk berperang di dalam pasukan islami jika ia memiliki keahlian perang. Dan di antara dalil hal itu:
a. Dinyatakan di asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz 2 Bâb al-Isti’ânah bi al-Kuffâr fî al-Qitâl -Bab Meminta Pertolongan Orang Kafir di dalam Perang-:
“Boleh meminta pertolongan dengan orang kafir sebagai individu, dan dengan syarat mereka berada di bawah panji islami (ar-râyah al-islâmiyyah), terlepas dari keberadaan mereka sebagai orang dzimmi atau bukan dzimmiy, yakni baik mereka termasuk rakyat Daulah Islamiyah atau belum menjadi rakyat. Adapun meminta pertolongan dengan mereka sebagai kelompok tertentu yang memiliki entitas independen dari Daulah Islamiyah maka tidak boleh sama sekali. Jadi haram meminta pertolongan mereka dalam sifat mereka sebagai negara yang independen. Dalil atas bolehnya meminta pertolongan orang kafir di dalam perang sebagai individu:
«أَنَّ قُزْمَانَ خَرَجَ مَعَ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ مُشْرِكٌ، فَقَتَلَ ثَلَاثَةً مِنْ بَنِيْ عَبْدِ الدَّارِ حَمَلَةَ لِوَاءِ الْمُشْرِكِيْنَ، حَتَّى قَالَ ﷺ: إِنَّ اللهَ لَيَأْزُرُ هَذَا الدِّيْنَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ» رواه الطبري في تاريخه
“Quzman keluar bersama para sahabat Rasulullah pada perang Uhud dan ia seorang musyrik, lalu ia membunuh tiga orang dari Bani Abdu ad-Dar pengusung panji kaum musyrik, sampai Rasul saw bersabda: “sesungguhnya Allah sungguh mendukung agama ini dengan orang jahat (ar-rajuli al-fâjir)” (HR ath-Thabari di Târîkh-nya)….”.
b. Demikian juga dinyatakan di Nayl al-Awthâr karya asy-Syawkani bab Mâ jâ`a fî alisti’ânah bi al-musyrikîn -Bab apa yang datang tentang meminta pertolongan kaum musyrik-: “Dan di antara yang menunjukkan bolehnya meminta pertolongan kaum musyrik:
«أَنَّ قَزْمَانَ خَرَجَ مَعَ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ مُشْرِكٌ فَقَتَلَ ثَلَاثَةً مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ حَمَلَةَ لِوَاءِ الْمُشْرِكِينَ حَتَّى قَالَ ﷺ: إنَّ اللَّهَ لَيَأْزُرُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ»
“Quzman keluar bersama para sahabat Rasulullah pada perang Uhud dan ia seorang musyrik, lalu ia memubuh tiga orang dari Bani Abdu ad-Dar pengusung panji kaum musyrik, sampai Rasul saw bersabda: “sesungguhnya Allah sungguh mendukung agama ini dengan orang jahat (ar-rajuli al-fâjir)”
Sebagaimana yang terbukti hal itu menurut para ahli sirah (ahlu as-siyar).”
Sebagaimana Anda lihat, hadis tersebut merupakan dalil bolehnya seseorang yang berasal dari ahlu adz-dzimmah atau al-mu’âhad, ia boleh berperang bersama kaum Muslim di dalam pasukan kaum Muslim melawan musuh-musuh mereka … dan hadis tersebut tidak punya hubungan dengan pertolongan untuk tegaknya al-Khilafah.
2. Adapun pertanyaan Anda tentang bolehnya meminta pertolongan dari para penguasa kaum Muslim saat ini, perkara ini telah dirinci di dalam surat kami khusus untuk orang-orang yang bekerja di bidang thalab an-nushrah … Tetapi saya akan mengambil bagian yang berkaitan dengan pertanyaan Anda seputar meminta pertolongan dari para penguasa di negeri islami saat ini: [ …
* Jika di situ ada wilayah yang ada penguasa yang mengurusi orang-orang yang ia memiliki sifat entitas menurut entitas-entitas di sekitarnya baik kabilah atau negara, ia memelihara urusan mereka dan mengatur perkara mereka, memberi imbalan kepada orang yang berbuat baik di antara warganya dan menghukum orang yang berbuat buruk dari mereka dan perkara-perkara semacam itu … kemudian ia memiliki kekuatan dan perlindungan yang memungkinkannya membela dirinya di depan entitas-entitas di sekitarnya … maka ketika itu ia menjadi entitas yang terhadapnya berlaku thalab an-nushrah …
- Metode thalab an-nushrah ada dalam dua kondisi:
Pertama: memintanya dari kepala entitas ini yakni syaikh kabilah atau kepada negara …
Kedua, memintanya dari sekelompok orang dari pemilik kekuatan (ahlu al-quwwah) di dalam entitas ini …
Dan penggunaan metode ini dalam dua kondisi tersebut bergantung pada realita entitas ini, sebagai negara atau kabilah:
* Jika entitas tersebut independen dalam urusannya maka boleh meminta pertolonganya dengan yang manapun dari dua kondisi di atas: dari kepalanya atau dari sejumlah orang pemilik kekuatan (ahlu al-quwwah) di situ.
* Jika entitas tersebut berkaitan dengan kekuatan eksternal, dan tidak ingin meninggalkannya dan kita mengetahui hal itu, maka tidak diterima pertolongannya kecuali ia memutus hubungannya dengan kekuatan eksternal itu, dan kita tidak menggunakan (jika diperlukan) kecuali metode dalam kondisi kedua, yakni dari sekelompok pemilik kekuatan (ahlu al-quwwah).
- Dengan mengkaji sirah dan merenungkanya menjadi jelas perkara ini secara gamblang : …
Dan kami telah merincinya untuk orang-orang yang bekerja dalam meminta pertolongan (thalab an-nushrah) dengan dalil-dalilnya … Hanya saja, saya sebutkan satu perkara darinya yang berkaitan dengan pertanyaan Anda:
[Adapun kabilah-kabilah yang memiliki keterkaitan dengan kekuatan eksternal dan demikian juga negara-negara yang berkaitan dengan pihak eksternal, maka kita tidak meminta pertolongannya jika kita mengetahui keterkaitannya secara eksternal, dan kita tidak menerima pertolongannya dalam sesuatu dan tidak menolongnya dalam sesuatu yang lainnya untuk menyenangkan negara asing yang ia loyal kepadanya, tetapi jika diperlukan maka metode dalam kondisi kedua yang diikuti, artinya meminta pertolongan orang-orang dari entitas itu yang mereka secara bersama ketika menjawab permintaan pertolongan itu, membentuk kekuatan yang mampu merealisasi perubahan. Hal itu sebagaimana yang terjadi dengan kabilah Syaiban ibn Tsa’labah. Dinyatakan di ‘Uyûn al-Atsar (1/202):
[Qasim ibn Tsabit menyebutkan dalam apa yang aku lihat darinya dari hadis Abdullah ibn Abbas dari Ali ibn Abiy Thalib dalam keluarnya beliau berdua, ia bersama Abu Bakar, bersama Rasulullah saw untuk hal itu. Ali berkata; “Abu Bakar selalu berada di depan dalam semua kebaikan dan berkata: “Dari kaum siapakah kalian?” Mereka menjawab, “Kami dari Bani Syayban ibn Tsa’labah.” Kemudian Abu Bakar menoleh kepada Rasulullah saw. dan berkata, “Demi bapak dan ibuku sebagai tebusanmu! Tidak ada seorang pun setelah mereka yang lebih mulia di antara kaum mereka.” Di antara mereka ada Mafruq ibn Amru, Hani` ibn Qabishah, Mutsanna ibn Haritash dan an-Nu’man ibn Syuraik. Mafruq mengungguli mereka secara ketampanan dan lisan (kemampuan berbicara) …
Mafruq kemudian berkata, “Boleh jadi engkau saudara Quraisy?” Abu Bakar berkata: “atau telah sampai kepada kalian bahwa beliau adalah Rasulullah? Beliau lah dia”. Lalu Mafruq berkata: “telah sampai kepada kami bahwa ia menyebutkan hal itu. Lalu apa yang engkau serukan, wahai saudara Quraisy?” Maka Rasulullah saw maju ke depan dan bersabda:
«أَدْعُوْ إِلَى شَهَادَةٍ أَنَّ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَنِّيْ رَسُوْلُ اللهِ وَأَنْ تَؤْوُوْنِيْ وَتَنْصُرُوْنِيْ فَإِنَّ قَرَيْشًا قَدْ تَظَاهَرَتْ عَلَى أَمْرِ اللهِ وَكَذَّبَتْ رُسُلَهُ وَاسْتَغْنَتْ بِالْبَاطِلِ عَنِ الْحَقِّ وَاللهِ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيْدُ»
“Aku menyeru kalian kepada persaksian bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah saja tidak ada sekutu untuk-Nya dan bahwa aku Rasulullah dan agar kalian mendukungku, melindungiku dan menolongku. Sebab, Quraisy telah menentang perintah Allah dan mendustakan rasul-rasul-Nya serta mencukupkan diri dengan kebatilan dari kebenaran. Dan Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”
Mafruq berkata: “Engkau menyeru, demi Allah wahai saudara Quraisy, kepada akhlak yang mulia dan perbuatan yang baik dan sungguh binasa kaum yang mendustakanmu dan menentangmu …
Seolah ia ingin mengikutsertakan al-Mutsanna ibn Haritsah dalam pembicaraaan, maka ia berkata ….
وَإِنَّا إِنَّـمَا نَزَلْنَا عَلَى عَهْدٍ أَخَذَهُ عَلَيْنَا كِسْرَى أَنْ لَا نُحْدِثَ حَدَثًا وَلَا نُؤْوِيْ مُحْدِثًا وَإِنِّيْ أَرَى أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ الَّذِيْ تَدْعُوْنَا إِلَيْهِ أَنْتَ هُوَ مِمَّا يَكْرَهُهُ الْمُلُوْكُ، فَإِنْ أَحْبَبْتَ أَنْ نُؤْوِيْكَ وَنَنْصُرُكَ مِمَّا يَلِيْ مِيَاهَ الْعَرَبِ فَعَلْنَا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: «مَا أَسَأْتُمْ فِيْ الرَّدِّ إِذْ أَفْصَحْتُمْ فِيْ الصِّدْقِ وَإِنَّ دِيْنَ اللهِ لَنْ يَنْصُرَهُ إِلَّا مَنْ حَاطَهُ مِنْ جَمِيْعِ جَوَانِبِهِ»
Kami telah menetap di sini dengan syarat perjanjian yang dibuat Kisra terhadap kami, bahwa kami tidak akan menimbulkan masalah. Kami juga tidak akan melindungi pembuat masalah. Dan sungguh aku melihat bahwa perkara ini yang kamu serukan kepada kami termasuk perkara yang dibenci oleh para raja. Jika kamu ingin kami mendukung dan menolongmu dari apa yang mengikuti perairan orang Arab, maka kami lakukan.” Rasulullah saw. lalu bersabda, “Kalian tidak menjawab dengan buruk sebab kalian mengatakan dengan jujur. Sesungguhnya, agama Allah tidak akan menolongnya kecuali orang yang melingkupinya dari segala sisinya.”]
Rasul saw ketika mengetahui bahwa di antara Bani Syaiban dan Persia ada perjanjian dan bahwa Bani Syaiban menerima untuk menolong Rasul menghadapi orang arab jauh dari Persia, beliau tidak menerima dari mereka hal itu padahal mereka setuju untuk menolong beliau menghadapi Quraisy dan orang arab. Melainkan mereka mensyaratkan agar itu jauh dari Persia disebabkan perjanjian yang diambil oleh Persia atas mereka. Meski Rasul saw membutuhkan pertolongan melawan Quraisy tetapi beliau saw tidak setuju kecuali mereka menolong beliau menghadap semua orang kafir.
Begitulah secara ringkas thalab an-nushrah pada masa Rasulullah saw. dan ini apa yang kami ikuti dengan pertolongan Allah, dan kami memohon kepada Allah SWT agar memberi kami taufik untuk melanjutkan kehidupan islami dengan tegaknya al-Khilafah ar-rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian …].
Dan di dalam ini ada kecukupan wallâh a’lam wa ahkam.
Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
27 Dzul Qa’dah 1447 H
14 Mei 2026 M
Fanpage FB : facebook.com/AtaAboAlrashtah
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat