MediaUmat – Analis dari Forum on Contempory Ummah Studies (FoCUS) Iwan Januar menyampaikan bahwa ada sisi gelap dari RUU Perampasan Aset yang perlu diketahui oleh rakyat karena membahayakan rakyat itu sendiri.
“Namun apakah rakyat tahu bahwa RUU ini juga punya sisi gelap yang justru bisa membahayakan rakyat itu sendiri?” ujarnya kepada media-umat.info, Selasa (1/9/2026).
Iwan menyebut, aneh bila RUU yang sudah disusun sejak 2008 tapi baru masuk Prolegnas di tahun 2025. Sehingga ada kecurigaan publik bahwa DPR sengaja menunda pengesahannya karena tak mau kepentingan mereka terusik.
Oleh karena itu kata Iwan ada sejumlah rangkuman kritik terhadap RUU Perampasan Aset ini. Pertama, tidak adanya transparansi dan partisipasi yang bermakna dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurut Iwan, pembahasan RUU ini dilakukan dalam pembahasan tertutup. Meskipun DPR mengklaim telah melakukan 35 kali RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umim) sebagai bukti keterbukaan, tapi angka tersebut nyatanya tidak membuktikan apa pun. Padahal partisipasi bermakna bisa diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya. Bukan dari berapa kali RDPU digelar.
Kedua, risiko tumpang tindih aturan dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam RUU Perampasan Aset. Iwan menjelaskan, regulasi yang tidak jelas dapat memberikan ruang interpretasi luas bagi aparat penegak hukum, termasuk risiko perampasan aset kepada pihak yang sebenarnya memperoleh aset secara sah.
Ketiga, RUU Perampasan Aset mengatur bahwa negara dapat merampas aset yang terkait tindak pidana tanpa harus menunggu proses pidana yang membuktikan kesalahan pelaku (Pasal 2). Hal ini menurut Iwan dikhawatirkan menjadikan aset rakyat tidak terlindungi, karena dapat disita negara walaupun belum ada putusan pidana di pengadilan.
Keempat, RUU Perampasan Aset juga memungkinkan perampasan aset sah milik pelaku sebagai pengganti jika aset yang sudah dirampas dianggap “kurang” (karena kesalahan/belum terhitung jaksa) atau karena “tidak sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita” (Pasal 5 ayat (1) c). Iwan menegaskan bahwa ini jelas kezaliman karena berarti pemerintah dapat mencampurkan aset hasil kejahatan korupsi dengan aset sah milik terdakwa.
Kelima, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Iwan mempertanyakan, contoh kasus si A membeli rumah dari si B tanpa tahu kalau rumah itu terbukti hasil tidak pidana B. Lalu, apakah otomatis rumah yang sudah menjadi milik A itu dirampas? Dan ini masih jadi pembahasan di DPR.
Keenam, resiko sapu kotor aparat penegak hukum. Iwan membeberkan, bukan rahasia lagi bila integritas penegak hukum di tanah air hari ini begitu rendah. Maka RUU Perampasan Aset ini amat mungkin disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Mereka bisa melakukan tindakan
Menelusuri aset, memblokir aset, menyita aset, mengajukan perampasan aset dan mengelola aset.
Ketujuh, siapa pengelola aset rampasan ini. Iwan mengatakan, sejumlah pakar hukum dan pengamat berkali-kali mempertanyakan pengelolaan uang hasil penyitaan kejahatan korupsi yang nilainya ribuan triliun.
“Ketidakjelasan pengawasan dan pengelolaan harta sitaan tindak pidana ini justru dikhawatirkan malah disalahgunakan lagi alias dikorupsi,” pungkas Iwan.[] Agung Sumartono
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat