MediaUmat – Menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel Ebenezer yang menyesal tidak korupsi lebih banyak lagi karena hukumannya sama dengan yang diterima pelaku korupsi dengan nilai lebih besar, Direktur Siyasah Institute Iwan Januar mengungkapkan, penindakan kejahatan korupsi di Indonesia rasanya semakin jauh untuk bisa mendapatkan keadilan dan juga untuk dihilangkan.
“Penindakan kejahatan korupsi di Indonesia rasanya semakin jauh untuk bisa mendapatkan keadilan dan juga untuk dihilangkan,” ujarnya dalam rilis video TikTok yang diterima media-umat.com, Kamis (21/5/2026)
Iwan menilai, pernyataan Noel yang menyesal tidak melakukan korupsi lebih besar lagi karena Noel melakukan ‘korupsi 3 miliar dijatuhi sanksi 5 tahun penjara. Sedangkan ada terpidana lain dengan nilai korupsi 75 miliar cuma dijatuhi sanksi 6 tahun penjara’ sangat memprihatinkan dan sangat memilukan.
Mengutip laporan ICW, Iwan mendapatkan data bahwasanya rata-rata terpidana korupsi hanya mendapatkan sanksi 3 sampai 4 tahun penjara di tahun 2019, bahkan ada obral remisi yang sangat banyak. Yakni pada tahun itu pemerintah memberikan remisi untuk 300 lebih terpidana korupsi
Iwan memandang, hal ini terjadi karena persoalan pemberantasan korupsi dan undang-undang yang dibuatnya itu lahir dari konfigurasi politik sistem demokrasi yang elite politik di legislatif dan juga di eksekutif akan berusaha memberikan perlindungan, untuk kolega, dan juga untuk diri mereka sendiri.
Oleh karena itu, kata Iwan, dibuatlah berbagai macam manuver politik untuk melemahkan KPK. Di antaranya menghambat undang-undang perampasan aset, termasuk pada KUHP yang berlaku tahun 2026 ini kejahatan korupsi tidak lagi dikategorikan sebagai extra ordinary crime, korupsi bukan lagi disebut sebagai tindak kejahatan yang luar biasa. Artinya, korupsi tindak kejahatannya sudah di-downgrade menjadi kejahatan biasa saja, sama seperti perampokan dan pencurian yang sangsinya ringan, sehingga tidak membuat efek jera.
Membandingkan dengan sistem Islam, Iwan menjelaskan, dalam Islam sanksi pidana itu mengandung dua unsur yakni zawajir dan jawabir. Hal itu berfungsi sebagai pencegahan preventif karena akan diancam dengan sanksi yang keras dan berat tapi juga bisa mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
Dalam Islam, seorang pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi, maka akan diumumkan, akan ditaksir, sehingga semua orang tahu dia pejabat yang korup. hartanya akan disita, sebanyak harta yang dia rampas dari hak negara dan hak masyarakat. Kemudian hakim akan menjatuhkan sanksi berat, bahkan sampai bisa hukuman mati, karena telah mengkhianati kepercayaan diberikan oleh masyarakat.
“Itulah sanksi pidana, yang mestinya datang dari Allah, bukan datang dari rahim demokrasi, yang penuh kepentingan,” pungkas Iwan.[] Agung Sumartono
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat