Kiai Shiddiq: Sah, I’tikaf Meski Hanya Satu Malam

MediaUmat Memasuki fase terakhir bulan Ramadhan 1447 H, Pakar Fikih Kontemporer sekaligus Pendiri Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq al-Jawi, menegaskan i’tikaf sah meski hanya dilakukan selama satu malam, itu pun tidak hanya di bulan Ramadhan.

“Beri’tikaf selama satu malam saja, tanpa siang harinya, dibenarkan oleh syara’,” ujarnya kepada media-umat.com, Selasa (10/3/2026).

Dengan kata lain, sambungnya, kendati tidak penuh sepuluh malam di bulan Ramadhan, i’tikaf boleh dan sah dilakukan satu malam saja. Pasalnya, secara dalil tidak ada yang mewajibkan i’tikaf harus sepuluh hari penuh.

Hal ini ia sandarkan pada HR Bukhari No. 2032 yang menceritakan Rasulullah SAW pernah membenarkan Umar bin Khaththab yang bernazar untuk beri’tikaf satu malam saja di Masjidil Haram.

Pandangan Empat Mazhab

Meski demikian, kata Kiai Shiddiq lebih lanjut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batasan minimal i’tikaf. Pertama, Mazhab Hanafi yang berpendapat cukup berdiam diri (al-lubtsu) disertai niat. Namun, ada riwayat lain yang menyebut minimal satu hari (siang saja).

Kedua, Mazhab Maliki menyarankan tempo i’tikaf minimal satu hari satu malam. Meski jika merujuk pada anjuran kesempurnaan, pendapat yang terpilih (ikhtiyar) di mazhab ini adalah i’tikaf hendaknya tidak kurang dari sepuluh hari.

Ketiga, Mazhab Syafi’i berpendapat durasi i’tikaf harus lebih lama dari tuma’ninah shalat. Dan keempat, Mazhab Hambali berpendapat sah i’tikaf meski sesaat (sa’atun) atau sekejap saja, asalkan sudah memenuhi kriteria berdiam diri.

Walau durasi singkat dianggap sah oleh mayoritas ulama, Kiai Shiddiq tetap menganjurkan umat Islam mengejar keutamaan sepuluh hari terakhir Ramadhan demi meraih Lailatul Qadar. “Semakin banyak ibadah yang dilakukan, semakin besar pahala yang didapat,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: