Jika Bicara Perubahan, Maka Level Perubahan Mana yang Dimaksud?
MediaUmat – Ketika berbicara tentang perubahan Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menerangkan bahwa yang harus disegerakan adalah level perubahan tingkat mana yang dimaksud atau diinginkan.
“Bapak Ibu sekalian ketika kita bicara tentang perubahan, maka yang harus disegerakan ada dalam benak kita adalah level perubahan mana atau sampai tingkat mana yang kita maksud atau kita inginkan itu?” ujarnya dalam acara Liqo Syawal: Mengawal Perubahan, Sabtu (18/4/2026) di Palembang.
Hal itu, menurutnya, karena banyak yang bicara tentang perubahan, tetapi kadang-kadang tidak sama dalam memaknai perubahan yang dimaksud dan tidak sama pula level perubahan yang dimaksud.
“Jika kita menginginkan perubahan, perubahan mana yang kita inginkan? Tentu saja adalah perubahan yang terarah. Bukan hanya perubahan kultural tapi juga perubahan yang struktural yang terarah. Maka, bolehlah kita sebut, perubahan yang kita inginkan adalah bahwa negeri kita ini guided structure changing. Perubahan struktural yang terarah,” terangnya.
Penentuan arah perubahan dan level perubahan yang diinginkan itu menurutnya akan menentukan jalan yang dipilih untuk mewujudkan perubahan itu.
“Bapak-Ibu sekalian, jalan mana yang akan kita pilih, apakah konstitusional formal atau konstitusional non-formal, bergantung pada level capaian cita-cita perubahan yang diinginkan,” ungkapnya.
Perubahan Politik
Lebih lanjut UIY menerangkan, jika perubahan yang diharapkan adalah perubahan struktural yang terarah (guided structure changing), bukan hanya perubahan kultural orang per orang, maka pastilah perubahan tersebut adalah perubahan politik. Dalam hal ini, politik yang ia maksud memiliki arti pengaturan urusan masyarakat (riayah suunil ummah).
Sementara itu, lanjutnya, secara faktual dikenal dua jalan perubahan politik, yaitu secara konstitusional formal (jalan perubahan melalui prosedur formal yang sudah ditetapkan oleh konstitusi) dan perubahan konstitusional nonformal (perubahan yang dilakukan melalui jalan tak lazim/non-prosedural, namun secara faktual diterima konstitusi).
UIY menilai, makin tinggi level perubahan (yakni bukan hanya perubahan orang, melainkan perubahan orang beserta sistem dan ideologi), maka jalan hang ditempuh makin menjauhi konstitusional formal.
“Makin tinggi levelnya, maka makin menjauhi konstitusional formal menuju konstitusional nonformal. Karena itu, sekali lagi, pilihan level perubahan cita-cita yang diinginkan,” tutur UIY.
UIY menerangkan, jalan konstitusional formal ditempuh melalui partai politik yang kemudian ikut pemilu. Pemilu ini, imbuhnya, menjadi tempat yang selalu dimaknai sebagai media untuk menampung dan mewujudkan aspirasi rakyat dalam memilih wakil-wakilnya dan memilih presiden.
Hanya, UIY mengingatkan, pada faktanya pemilu tidak hanya melulu menampung aspirasi rakyat, tetapi juga merupakan arena di mana ada kendali pihak lain selain rakyat, yakni oligarki.
Ia mencontohkan, perihal presidensial threshold 20%, UU Minerba 2020, UU Ciptakerja, revisi UU KPK, misalnya, benarkah itu memenuhi aspirasi rakyat ataukah aspirasi oligarki.
“Nah, sekarang pertanyaannya adalah bisakah jalan konstitusional formal ini mewujudkan aspirasi rakyat di tengah makin besarnya kekuatan oligarki? Bisa tidak? Ini penting untuk direnungkan,” ujarnya.
Pertanyaan berikutnya, kata UIY, bisakah jalan konstitusional formal ini menghantarkan naiknya figur aspirasi rakyat (aspirasi umat)? Pemilu 2024 yang lalu misalnya, kata UIY, sudahkah sesuai dengan aspirasi rakyat aspirasi umat?
“Dan yang paling penting, bisakah jalan ini menghantarkan lahirnya perubahan ke arah terwujudnya sistem Islam?” pungkasnya.[] Saptaningtyas
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat