MediaUmat – Aktivis Muslimah Siti Aisyah menegaskan, Islam memberi sanksi tegas bagi pelaku LGBTQ.
“Islam memandang LGBTQ sebagai perbuatan kriminal (al-jariimah) yakni perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib sehingga harus dihukum dengan sanksi tegas,” ungkapnya dalam Kajian Muslimah Shalihah: Selamatkan Generasi dari Bahaya LGBTQ, Sabtu (22/8/2026) di Cipayung, Depok
Adapun sanksi yang diberikan yakni: Pertama, lesbian. Menurutnya, dalam kitab-kitab fikih, lesbian disebut as-sihaaq atau al-musahaqah yakni perempuan yang memiliki orientasi seksual kepada perempuan.
Menurutnya, para fuqaha sepakat lesbianisme hukumnya haram. Dalilnya antara lain sabda Rasulullah SAW, “Lesbianisme adalah (bagaikan) zina di antara wanita” (HR Thabrani, Al-Mu’jam al-Kabir, 22/63).
“Sanksi bagi lesbianisme adalah ta’zir, yaitu hukuman yang tidak ditentukan secara khusus oleh nas, sehingga jenis dan kadarnya diserahkan kepada qadhi (hakim). Bentuknya dapat berupa cambuk, penjara, tasyhir (publikasi), dan lainnya sebagaimana yang disebutkan Abdurrahman al-Maliki, dalam kitab Nizham al-‘Uqubat,” ujarnya.
Kedua, gay atau homoseksual. Ia menjelaskan, dalam kitab fikih disebut liwath artinya laki-laki yang memiliki orientasi seksual kepada laki-laki.
Menurutnya, para fuqaha sepakat homoseksual hukumnya haram. Ibnu Qudamah menyatakan seluruh ulama telah berijmak mengenai keharamannya (Al-Mughni, 12/348).
Ia menjelaskan, dalil keharaman homoseksual di antaranya sabda Nabi SAW dalam hadits riwayat Ahmad, “Allah telah mengutuk siapa saja yang melakukan perbuatan seperti kaum Nabi Luth.” Beliau mengulanginya tiga kali.
Menurutnya, sanksi untuk homoseksual hukuman mati. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fuqaha. Nabi SAW bersabda, “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth maka bunuhlah keduanya” (HR al-Khamsah, kecuali an-Nasai).
Ketiga, biseksual. Yakni, jelas Siti, orang yang dapat memiliki orientasi seksual kepada laki-laki dan perempuan.
“Jika dengan lawan jenis di luar nikah, tergolong zina; jika sesama laki-laki, tergolong homoseksual; jika sesama perempuan, tergolong lesbianisme. Sanksinya sesuai fakta (rajam, cambuk, hukuman mati, atau ta’zir),” ujarnya.
Keempat, transgender dalam kitab fikih disebut tasyabbuh (menyerupai lawan jenis) adalah orang yang identitas gendernya berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan ketika lahir.
“Haramnya transgender karena tasyabbuh, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual,” sebutnya.
Ia pun menegaskan, Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lawan jenis sesuai hadits Nabi SAW dalam riwayat Imam Ahmad yang mengutuk laki-laki menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki. Sanksinya berupa pengusiran, atau jika disertai hubungan seksual, dijatuhkan hukuman sesuai kategori (zina, homoseksual, atau lesbianisme).
Kelima, queer adalah istilah payung bagi orang yang identitas gender atau orientasi seksualnya berada di luar kategori heteroseksual dan cisgender.
“Dalam pembahasan ini, dapat dibedakan menjadi dua yakni bisa termasuk dalam kategori LGBT, atau yang masih mempertanyakan identitas gender atau orientasi seksualnya. Hukumnya bergantung pada perbuatan yang dilakukan. Jika terdapat pelanggaran syariat, sanksinya ditentukan sesuai jenis perbuatannya melalui proses hukum yang sah,” bebernya.
Semakin Sempit
Ia menilai, dengan penerapan Islam secara kaffah, ruang bagi penyimpangan akan semakin sempit. Individu dibina dengan akidah, keluarga menjaga fitrah, masyarakat melakukan kontrol sosial, dan negara melindungi serta menegakkan syariat.
Dengan sinergi ini, terangnya, penyimpangan dapat dicegah agar tidak berkembang menjadi fenomena sosial.
“Inilah solusi yang menyentuh akar persoalan. Selama akar masalah tidak dibenahi, berbagai penyimpangan akan terus muncul. Sebaliknya, dengan memperbaiki akar persoalan, kehidupan dapat diarahkan kembali sesuai tuntunan Islam dan budaya LGBTQ dapat dicegah sejak awal,” pungkasnya.[] Mega Marlina
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat