IJM: Ada Paradoks Geopolitik dan Asimetris di Balik Tuduhan Karhutla

MediaUmat – Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menyatakan ada paradoks geopolitik dan asimetri modal yang tajam di balik tuduhan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia.

“Iya, ini memang titik kritis berikutnya, gitu. Jadi dimensi geopolitik karhutla ini sangat krusial untuk dibedah karena memang melibatkan pertarungan narasi dan arus modal antar negara di kawasan ASEAN ini gitu,” ujarnya dalam Mbois: Karhutla Terus Terjadi, Ini Bencana atau Rencana? di kanal YouTube Tabloid Media Umat, Kamis (22/10/2026).

“Ini kan unik gitu,” ujarnya. Mereka nuduh tujuh yang melakukan pembakaran hutan itu dari perusahaan di Indonesia. Padahal 52 perusahaan besar itu terbukti terindikasi karhutla yang mereka itu grup bisnis yang sebagian besar berasal dari Singapura dan Malaysia.

Lalu ia mencontohkan sebuah perusahaan produsen sawit namanya Kencana Agri yang terdaftar di Bursa Efek Singapura SGX. Menurutnya, ini membenarkan bahwa puluhan hektar lahan konsesinya di Kalimantan itu ikut terbakar atau dibakar.

Korban vs Penerima Manfaat

Ia mengungkapkan Singapura dan Malaysia di panggung diplomasi internasional selalu memosisikan diri mereka itu semata-mata korban dari polusi asap Indonesia.

“Padahal lembaga keuangan, pasar modal, dan beneficial owner atau pemilik manfaat di Singapura dan Malaysia itu menampung dana serta menikmati margin keuntungan dari hasil eksploitasi industri sawit dan kayu murah yang beroperasi di lahan gambut Indonesia. Mereka menuntut Indonesia menghentikan asap tetapi sistem perbankan mereka terus mengalirkan kredit investasi ke korporasi yang merusak gambut tersebut,” paparnya.

Bukti Nyata

Menurut Agung, ini menjadi bukti nyata bahwa kerangka negara bangsa (nation state) kapitalistik itu tidak akan pernah sanggup menyelesaikan masalah kejanggalan lingkungan lintas batas secara adil.

Alasannya, menurut Agung, dalam negara bangsa “negaramu negaramu, negaraku negaraku.”

“Mereka hanya mencari keuntungan demi kepentingan nasional mereka masing-masing dan tidak pernah berbicara demi kepentingan bersama. Itulah problematik nation state kapitalistik,” jelasnya.

Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, ucap Agung, krisis karhutla itu bukan sekedar masalah teknis pemadaman, melainkan dampak langsung dari penyimpangan sistemik, yang akhirnya masuk ke tata kelola kepemilikan lahan, hukum lingkungan dan sistem sanksi.

Ia menyebutkan bahwa Islam telah memberikan rekonstruksi paradigmatis melalui empat pilar hukum syariah yang mendasar.

Pertama, reorientasi kepemilikan. yaitu terutama yang terkait dengan milkiyatul ammah atau doktrin terkait dengan kepemilikan umum. Sebagaimana sabda Rasul SAW yang menyampaikan bahwa manusia itu berserikat secara bersama-sama tiga perkara yaitu air, padang, rumput dalam kategori ini termasuk vegetasi, hutan, dan juga lahan gambut itu dan juga api (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah).

“Hak guna usaha atau hak pengusahaan hutan atas kawasan hutan kepada korporasi baik domestik maupun asing. Ini sangat dilarang dalam pandangan Islam,” tegasnya.

Kedua, operasionalisasi kaidah fikiah proteksi ekologis. Menurutnya, membakar hutan yang merusak ekosistem dan mengancam jiwa adalah haram mutlak dalam pandangan Islam.

Lebih lanjut, menurut Agung, dalam merumuskan kebijakan lingkungan, negara harus berbasis syariah pada dua kaidah induk yaitu kaidah tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun menimbulkan bahaya bagi orang lain. Kemudian kaidah menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengejar kemaslahatan.

Ketiga, reformasi pertanahan dan restorasi gambut. Ia mencontohkan seseorang yang mengelola tanah mati memang dapat memilikinya melalui hukum ihyaul mawat.

“Jadi orang bisa memanfaatkan lahan mati kemudian dihidupkan karena ihyaul mawat tapi membakar hutan bukanlah bentuk ihyaul mawat, menghidupkan tanah, melainkan tindakan kejahatan,” ujarnya.

Keempat, penegakan hukum pidana sanksi ta’zir yang tegas. Menurutnya, dalam sistem peradilan Islam, pembakaran hutan dalam kondisi yang menimbulkan kemudharatan tadi sebagai jarimah ta’zir.

Agung mengungkapkan, hakim atau qadhi itu diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi yang menimbulkan efek jera maksimal atau zawajir yang meliputi, sanksi finansial dan sita aset. Kemudian sanksi badan dan jiwa.

“Nah, hanya dengan mentransformasi tata kelola pertanahan dan lingkungan hidup dari yang tadinya sekuler kapitalistik ke arah kerangka syariat yang adil dan ideologis ini, maka krisis karhutla yang telah berlangsung puluhan tahun ini dapat dihentikan secara tuntas hingga ke akar masalahnya,” pungkasnya.[] Muhammad Nur

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: