MediaUmat – Mekanisme pengawasan eksternal terhadap lembaga penegak hukum dipandang mendesak untuk diperkuat guna mencegah munculnya fenomena “keseimbangan ketakutan” antarinstitusi yang rawan memicu penegakan hukum selektif, meskipun setiap tuduhan pelanggaran tetap wajib dibuktikan melalui koridor hukum yang sah.
“Tuduhan memang harus dibuktikan hukum, tapi jika sesama penegak hukum bisa saling buka kasus sementara pengawasan eksternalnya lemah, yang lahir bukan keseimbangan hukum, melainkan keseimbangan ketakutan,” ujar Pembina Himpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI), Prof. Dr. Ing. Fahmi Amhar kepada media-umat.com, Sabtu (18/7/2026).
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap isu miring yang menerpa hubungan antarlembaga penegak hukum di Indonesia, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, yang kerap dicurigai saling menyimpan perkara atau informasi kompromat (dokumen rahasia yang menjatuhkan). Publik menilai dinamika tersebut rentan membuat penanganan sebuah kasus hukum dapat dipercepat, diperlambat, atau dibuka sesuai dengan konfigurasi kekuatan politik yang sedang dominan.
Menurut Fahmi, fenomena korupsi di Indonesia saat ini sudah bermutasi dari sekadar tindakan individu menjadi sebuah sistem yang menghubungkan sektor politik, bisnis, birokrasi, penegakan hukum, hingga dunia akademik. Kondisi inilah yang dianggap merusak esensi hukum dari penegak keadilan menjadi instrumen pelindung kelompok.
“Penegakan hukum mungkin tetap menyasar orang yang benar-benar bersalah, tetapi sifatnya menjadi selektif. Hukum tidak lagi bekerja berdasarkan pertanyaan ‘siapa yang terbukti melakukan kejahatan’, melainkan ‘siapa yang sedang kehilangan perlindungan’,” lanjut Fahmi.
Ia menambahkan, akar dari rusaknya sistem ini adalah politik berbiaya tinggi dalam pemilu maupun pilkada yang memicu siklus patronase dan balas budi dalam bentuk konsesi proyek atau jabatan. Di sisi lain, dunia akademik pun tak luput dari korupsi sistemis akibat tuntutan insentif dan indikator kinerja formal, yang memicu praktik plagiarisme hingga manipulasi data ilmiah.
Belajar dari Negara Maju dan Sejarah Islam
Sebagai solusi, Fahmi merefleksikan keberhasilan negara-negara maju dan peradaban Islam masa lalu yang bertumpu pada transparansi, audit harta, digitalisasi layanan, hingga independensi peradilan. Pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai tidak akan efektif jika hanya mengandalkan aspek formalitas tanpa pembenahan sistem penegakan hukum yang menyeluruh dan berkeadilan.
Untuk itu, tegasnya, solusi bagi Indonesia harus bersifat menyeluruh dan menyentuh enam poin utama. Pertama, pendanaan politik harus transparan dan dapat diaudit agar memutus ketergantungan kandidat pada pemodal.
Kedua, lembaga penegak hukum tidak boleh dibiarkan memeriksa dirinya sendiri dalam perkara besar.
Ketiga, keputusan penyidikan, penyitaan, penghentian perkara, penuntutan, dan pemberian keringanan harus meninggalkan jejak yang dapat diperiksa.
Keempat, perampasan aset hasil korupsi perlu diperkuat, tetapi tetap dengan perlindungan proses hukum yang adil.
Kelima, pelapor dan jurnalis harus dilindungi dari kriminalisasi dan pembalasan. Keenam, dunia akademik harus membangun komisi integritas yang independen, repositori data, deklarasi kontribusi penulis, dan sanksi tegas terhadap kecurangan.
“Negara yang sehat bukan negara yang satu lembaga penegak hukumnya mengalahkan lembaga lain. Negara yang sehat adalah negara tempat polisi, jaksa, hakim, pejabat, pengusaha, akademisi, bahkan kepala negara, sama-sama tidak memiliki tempat berlindung ketika mengkhianati amanah rakyat,” pungkasnya.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat