HILMI Beberkan Cara Syariah Membayar Utang

 HILMI Beberkan Cara Syariah Membayar Utang

MediaUmat – Menanggapi metode pembayaran utang pemerintah yang bisa membayar bunganya sekitar Rp 650 triliun per tahun, yang artinya, bunga utang hampir sebesar seluruh defisit APBN, HILMI beberkan cara syariah membayar utang dengan prinsip menghindari riba.

“Prinsip utama keuangan syariah adalah menghindari riba. Al-Qur’an menyatakan, “Wa dzarû mâ baqiya min ar-ribâ”—tinggalkanlah sisa riba—sebagaimana disebutkan dalam QS al-Baqarah ayat 278,” ujarnya kepada media-umat.com, Kamis (24/9/29).

Dis atu sisi, menurutnya, Indonesia tidak mungkin begitu saja menghapus kewajiban utang yang sudah ada. Negara harus menghormati kontrak.

“Karena itu, transisi menuju sistem yang lebih syariah harus dilakukan bertahap: mengurangi penerbitan utang berbunga baru, melunasi utang lama ketika jatuh tempo, membeli kembali utang ketika memungkinkan, dan menggunakan pembiayaan berbasis aset atau penyertaan modal untuk kebutuhan produktif,” tuturnya.

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah harus melakukan perubahan di sumber penerimaan negara.

“Dalam konsep ekonomi Islam, terutama sebagaimana dikembangkan dalam literatur fikih klasik dan oleh Taqiyuddin an-Nabhani, sumber daya tertentu dipandang sebagai kepemilikan umum. Hadis tentang kaum Muslim yang berserikat dalam air, padang rumput dan api menjadi salah satu landasan konsep tersebut,” ujarnya.

Jadi, menurutnya, negara tidak hanya bertindak sebagai pemungut pajak dari perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi memastikan bahwa economic rent dari sumber daya strategis kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

HILMI menilai minyak, gas, mineral besar, energi dan sumber daya vital tidak semata-mata diperlakukan sebagai objek bisnis yang keuntungannya dimaksimalkan untuk pemilik modal,” ujarnya.

“Negara mengelolanya atau mengatur pengelolaannya sehingga manfaat utamanya kembali kepada rakyat,” jelasnya.

Adapun mengenai subsidi BBM, lanjutnya, juga berubah. Jika sumber energinya merupakan kepemilikan publik, maka harga kepada masyarakat tidak harus selalu mengikuti harga internasional plus margin komersial maksimum.

“Yang relevan adalah biaya produksi, pengolahan, distribusi dan biaya operasi yang wajar,” ujarnya.

Dalam syariah, lanjutnya, ada sumber lain yaitu zakat tetapi harus ditempatkan secara benar.

“Zakat bukan dana bebas yang dapat dipakai untuk membiayai seluruh APBN. QS at-Taubah ayat 60 telah menentukan delapan kelompok penerimanya. Justru karena zakat membiayai fakir, miskin, gharimin dan kelompok tertentu lainnya, sebagian beban sosial negara dapat dipisahkan dari anggaran umum,” ujarnya.

Dalam sejarah keuangan Islam, lanjutnya, ada juga pemasukan lain seperti kharaj,

‘ushr, fai’, khumus dari rikaz, hasil kepemilikan negara, serta sumber lain sesuai ketentuan syariah.

“Bagaimana dengan pajak? Dalam konstruksi yang dikembangkan Taqiyuddin an-Nabhani, dharibah tidak ditempatkan sebagai sumber penerimaan permanen seperti pajak modern,” bebernya.

Dharibah lanjutnya, dipungut ketika terdapat kewajiban negara yang harus dibiayai, sementara kas negara tidak mencukupi. Pungutan tersebut diarahkan kepada mereka yang mempunyai kelebihan kemampuan dan hanya sebesar kebutuhan,” bebernya.

Filosofinya, lanjutnya, berbeda dengan sistem fiskal modern. Sistem modern cenderung bertanya: berapa pajak yang dapat kita kumpulkan, lalu bagaimana uang itu dibelanjakan? Sistem syariah lebih dahulu bertanya: apa kewajiban yang harus dilaksanakan negara, sumber syar’i apa yang tersedia, dan jika masih kurang, barulah pungutan tambahan dilakukan,” bebernya.

Transformasi

HILMI menilai, tentu transformasi ini tidak dapat dilakukan hanya dengan keputusan Menteri Keuangan.

“Ia membutuhkan perubahan undang-undang, struktur kepemilikan, mekanisme pengelolaan SDA, tatakelola moneter dan bahkan paradigma ekonomi nasional,” pungkasnya.[] Setiyawan Dwi

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *