MediaUmat – Iwan Januar, analis dari Forum of Contemporary Ummah Studies (FoCUS) menilai promo miras menggunakan ayat al-Qur’an adalah penistaan agama, tetapi melegalkan produksi dan peredaran miras adalah penistaan yang lebih besar.
“Promo miras menggunakan ayat Al-Qur’an adalah penistaan agama. Namun melegalkan produksi dan peredaran miras adalah penistaan yang jauh lebih besar, karena menghalalkan yang sudah jelas haram,” ujarnya dalam pernyataan tertulis kepada media-umat.com, Rabu (12/08/2026).
FoCUS menyampaikan sebuah fakta bahwa promosi miras oleh sebuah produsen miras menggunakan hapalan ayat al-Qur’an menuai kecaman keras dari banyak kalangan. DPR juga menilai itu adalah pelanggaran etika bisnis dan penistaan agama.
Namun menurut FoCUS, umat Islam di tanah air harus berpikir lebih mendalam dan jernih. Ada penistaan agama yang lebih besar lagi; legalisasi produksi dan peredaran minuman keras di tanah air. Ini bertentangan dengan ajaran Islam, maka regulasi yang mengamankannya jelas batil dan wajib di batalkan.
“Keharaman miras sudah jelas. Nabi SAW melaknat 10 golongan yang terlibat dalam miras; pembuatnya, pemeras buahnya, pemesannya, penjualnya, penuangnya, pengantarnya, pembelinya, yang minta dibelikan, peminumnya, pemakan harganya termasuk cukainya,” pungkas Iwan.[] Nasriani
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat