FDMPB: Tragedi Gaza, Problem Serius Sistem Hukum Internasional

MediaUmat Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) Dr. Ahmad Sastra menilai tragedi kemanusiaan di Gaza semakin menegaskan problem serius dalam sistem hukum internasional yang tidak netral dan sarat kepentingan kekuasaan.

“Fenomena ini memperkuat kritik bahwa hukum internasional bersifat power-biased, di mana negara kuat relatif kebal dari akuntabilitas, sementara negara lemah menjadi objek penegakan hukum,” ujarnya kepada media-umat.com, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bagaimana hukum internasional kerap gagal menghadirkan keadilan substantif bagi korban konflik, khususnya rakyat Palestina. Agresi di Gaza, prinsip perlindungan kemanusiaan kerap dikalahkan oleh kepentingan strategis global. Relasi aliansi militer dan kepentingan industri persenjataan telah membentuk standar ganda dalam penegakan hukum internasional, sehingga nyawa warga sipil tidak menjadi prioritas utama.

“Dalam konteks Gaza, nyawa manusia dikalahkan oleh kepentingan strategis, aliansi militer, dan industri persenjataan global,” tegasnya.

Ahmad juga menilai, tragedi Gaza telah membuka paradoks mendasar dalam sistem hukum internasional yang selama ini diagungkan. Meskipun terdapat berbagai instrumen hukum internasional yang komprehensif terkait perlindungan hak asasi manusia dan hukum perang, implementasinya justru berlangsung secara diskriminatif.

“Di satu sisi, terdapat instrumen hukum yang komprehensif terkait perlindungan hak asasi manusia dan hukum perang. Namun di sisi lain, penerapannya sangat selektif dan dipengaruhi oleh relasi kekuasaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengkritik peran Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang dinilai gagal menjalankan mandatnya sebagai penjaga perdamaian dunia. Mekanisme veto, menurutnya, telah melumpuhkan fungsi utama lembaga tersebut dalam menghentikan kejahatan kemanusiaan.

“Dewan Keamanan PBB, melalui mekanisme veto, kerap gagal menjalankan fungsinya sebagai penjaga perdamaian global,” kritiknya.

Ahmad menilai, lemahnya perlindungan terhadap umat Islam, termasuk tragedi yang terus berlangsung di Gaza, tidak bisa dilepaskan dari fragmentasi politik dunia Islam menjadi banyak negara-bangsa, kondisi tersebut telah menggerus kapasitas kolektif umat dalam menjaga wilayah dan keselamatan penduduknya.

“Dalam dunia Islam, fragmentasi politik menjadi puluhan negara-bangsa telah melemahkan kapasitas kolektif umat dalam melindungi wilayah dan penduduknya. Hadis Rasulullah ﷺ yang menyatakan bahwa imam adalah perisai (HR Muslim) menegaskan pentingnya kepemimpinan politik sebagai instrumen perlindungan umat, bukan sekadar simbol administratif,” jelasnya.

Ia menegaskan, tragedi kemanusiaan di Gaza tidak boleh dipahami secara sempit sebagai persoalan lokal Palestina semata. Peristiwa tersebut sebagai refleksi krisis serius dalam tatanan global yang mengancam nilai-nilai moral dan keadilan internasional.

“Dengan demikian, tragedi Gaza bukan hanya tragedi Palestina, melainkan krisis global yang mengancam fondasi etika internasional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan, Islam sejatinya menawarkan paradigma alternatif dalam tata kelola global yang berlandaskan keadilan dan perlindungan terhadap manusia. Ia menekankan bahwa dalam pandangan Islam, penjajahan adalah bentuk kezaliman yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat.

“Islam menawarkan paradigma alternatif dalam tata kelola global. Dalam Islam, penjajahan merupakan kezaliman yang diharamkan, dan perlindungan jiwa manusia merupakan prinsip fundamental (hifz al-nafs). Negara memiliki kewajiban syar’i untuk melindungi pihak tertindas, baik Muslim maupun non-Muslim,” jelasnya.

Menurutnya, konsep tersebut juga ditegaskan dalam khazanah klasik pemikiran politik Islam. Legitimasi kekuasaan dalam Islam tidak hanya bersifat administratif, tetapi bertumpu pada kemampuan negara dalam menegakkan keadilan dan menjamin keselamatan rakyatnya.

“Literatur klasik siyasah Islam, seperti Al-Ahkam al-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi, menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan bertumpu pada kemampuan negara menegakkan keadilan dan melindungi rakyat. Sejarah Khilafah menunjukkan bahwa stabilitas Palestina tercapai ketika prinsip-prinsip tersebut diterapkan secara konsisten,” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: