MediaUmat – Anggaran pemerintah daerah yang sudah ditransfer oleh pusat namun tidak segera digunakan, menurut Guru Besar Analis Politik Kontemporer UMY Prof. Dr. Suswanta, M.Si. akan berdampak pada pembangunan dan pelayanan publik.
“Dampak utamanya adalah tertundanya pembangunan dan pelayanan publik. Dana yang mengendap tidak menghasilkan jalan, jembatan, sekolah, layanan kesehatan, bantuan sosial, maupun program ekonomi yang seharusnya diterima masyarakat,” ujarnya kepada media-umat.com, Senin (21/9/2026).
Secara ekonomi, kata Suswanta, keterlambatan belanja juga berarti multiplier effect (efek berganda ekonomi), pengeluaran pemerintah memicu pendapatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat menjadi tertunda. Belanja modal yang seharusnya menciptakan infrastruktur dan aktivitas ekonomi tidak segera masuk ke masyarakat. Kemenkeu mencatat bahwa hingga September 2025 belanja daerah mengalami kontraksi 13,1%, dengan belanja modal hanya Rp58,2 triliun.
Karena itu, menurutnya, serapan rendah bukan sekadar persoalan administratif. Jika berlangsung terus, ia menjadi persoalan pembangunan karena uang publik tersedia tetapi manfaat sosial-ekonominya belum tercipta.
“Dengan demikian, uang yang tidak berubah menjadi pelayanan adalah opportunity cost (biaya peluang atau hilangnya manfaat alternatif lain yang seharusnya bisa dinikmati) bagi masyarakat. Sekolah yang belum diperbaiki, puskesmas yang belum ditingkatkan, jalan yang belum dibangun, atau UMKM yang belum memperoleh dukungan merupakan manfaat pembangunan yang tertunda,” ungkapnya.
Suswanta menilai, persoalannya bukan semata-mata soal rendahnya serapan atau kekurangan anggaran, tetapi kemampuan mengubah anggaran menjadi output dan manfaat publik. Juga bukan sekadar berapa banyak uang yang ditransfer ke daerah, tetapi seberapa cepat, tepat, dan terukur uang tersebut dikonversikan menjadi pelayanan publik dan pembangunan yang dirasakan masyarakat.
“Transfer fiskal harus bergeser dari pendekatan money follows function (pengalokasian anggaran berdasarkan tugas dan fungsi lembaga) menuju money follows performance and public benefit (pengalokasian anggaran berbasis kinerja nyata dan manfaat langsung bagi masyarakat),” tandasnya.
Sebelumnya, dalam Program Presiden Menjawab mengutip rilis Bakom RI, Rabu (16/9), Presiden Prabowo menyindir sebagian pemerintah daerah belum menggunakan anggaran dengan baik. Penilaian tersebut berkaitan dengan kesenjangan antara dana yang sudah ditransfer dan realisasi belanja yang menghasilkan manfaat publik.
Presiden Prabowo menyoroti adanya dana daerah yang masih tersimpan di perbankan serta anggaran yang tidak segera diwujudkan menjadi program pembangunan. Ia juga menyebut konflik antara kepala daerah dan DPRD sebagai salah satu faktor yang dapat menghambat penggunaan anggaran.
Data memperkuat adanya persoalan kualitas belanja. Pada 2025, realisasi TKD (Transfer ke Daerah) hanya Rp849,04 triliun atau 92,30% dari pagu Rp919,87 triliun, bahkan turun 1,68% dibandingkan 2024. Kemenkeu juga mencatat belanja daerah masih lambat pada 2025.[] Achmad Mu’it
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat