MediaUmat – Sebagai langkah lanjutan setelah membangun benturan ideologis, naskah opini Islam dinilai memerlukan penguatan argumentasi melalui fakta dan dalil yang presisi agar kritik atas suatu persoalan tidak berujung menjadi klaim sepihak dari penulis.
“Setelah membongkar masalah dan menunjukkan benturan ideologis, penulis perlu menguatkan argumentasinya,” ujar Jurnalis Joko Prasetyo (Om Joy) dalam serial edukasi Belajar Menulis Opini Islam Ideologis: Fondasi 2 — Seri 4 yang diterima media-umat.com, Jumat (30/10/2026).
Menurut Om Joy, fakta berfungsi sebagai dasar objektif untuk membaca realitas, sementara dalil syar’i menjadi landasan penilaian hukumnya. “Keduanya harus digunakan secara tepat dan dihubungkan dengan kesimpulan yang ingin dibangun, bukan sekadar dicantumkan sebagai pelengkap tulisan,” jelasnya.
Tanpa korelasi logis di antara keduanya, penumpukan data maupun ayat justru berisiko melahirkan kesalahan berpikir dan lompatan logika.
Panduan Praktis dan Pengujian Argumentasi
Guna menghindari lompatan logika tersebut, Om Joy merumuskan lima langkah praktis bagi penulis dengan kembali membedah contoh naskah opini tentang pembatasan kerudung di Azerbaijan dan isu pelantikan Rocky Gerung.
Pertama, pilih fakta yang relevan sebagai pijakan, seperti menjadikan fakta pembatasan kerudung di Azerbaijan sebagai pintu masuk untuk mempertanyakan penerapan prinsip sekularisme.
Kedua, gunakan dalil untuk memperkuat argumen dan jelaskan hubungannya dengan masalah. “Jangan sekadar mencantumkan ayat. Jelaskan relevansinya dengan persoalan dan kesimpulan yang dibangun,” tegas Om Joy.
Untuk menilai kebijakan yang membatasi aturan keagamaan, ia pun menyelaraskannya dengan QS al-Ahzab ayat 36 yang menegaskan kewajiban mutlak setiap Muslim untuk tunduk pada ketetapan Allah dan Rasul-Nya.
Ketiga, hubungkan fakta dan dalil secara logis. Contohnya pada ulasan pelantikan Rocky Gerung sebagai anggota Wantimpres, isu tersebut dijadikan pintu masuk untuk membedah standar kekuasaan, lalu dihubungkan dengan QS al-An’am ayat 57 tentang hak mutlak Allah dalam menetapkan hukum.
Keempat, hindari kesimpulan yang melampaui bukti. Om Joy mengingatkan agar kasus pelarangan kerudung di Azerbaijan tidak digeneralisasi seolah semua negara sekuler pasti melarang kerudung. Begitu juga dalam penggunaan dalil, QS al-An’am ayat 57 tidak boleh dipakai secara serampangan untuk menyimpulkan bahwa setiap kebijakan pemerintah pasti bertentangan dengan Islam.
Kelima, uji kekuatan argumentasi sebelum naskah dirampungkan. Penulis perlu mengajukan tiga pertanyaan evaluatif terkait keabsahan fakta, ketepatan dalil, serta kejelasan hubungan logis di antara keduanya untuk mendasari kesimpulan.
Penerapan kelima panduan tersebut secara disiplin dinilai akan menjaga ketajaman kritik sekaligus memastikan kesimpulan tulisan tetap proporsional dan terukur.
“Fakta memberikan pijakan, dalil memberikan landasan, dan argumentasi menghubungkan keduanya untuk menguatkan kesimpulan,” pungkas Om Joy seraya memberikan gambaran materi penutup opini yang akan dibahas pada seri berikutnya.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat