Soal :
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Syaikhuna yang dimuliakan, semoga Allah menjaga Anda dan menjadikan pertolongan terealisir melalui tangan Anda.
Yusuf Habasyi dari negeri az-Zaytuniyah.
Saya ingin bertanya mengenai keberlangsungan aktivitas Hizbut Tahrir setelah tegaknya Daulah al-Khilafah ar-Rasyidah. Apa aktivitasnya setelah tegaknya Daulah al-Khilafah ar-Rasyidah? Apa maksud dari keberlanjutan eksistensi Hizbut Tahrir? Apa dalil atas hal itu?
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
- Benar, Hizb akan tetap ada setelah tegak al-Khilafah. Sebab berdirinya Hizb adalah fardhu sebelum tegaknya al-Khilafah dan setelah tegaknya al-Khilafah:
Dinyatakan di kitab at-Ta’rîf bi Hizbi at-Tahrîr (Mengenal Hizbut Tahrir):
[Berdirinya Hizbut Tahrir adalah pemenuhan terhadap firman Allah SWT:
﴿وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (TQS Ali Imran [3]: 104).
Hal itu dengan tujuan membangkitkan kembali Umat Islam dari kemerosotan parah yang telah dialaminya, dan untuk membebaskan Umat Islam dari ide-ide, sistem dan hukum-hukum kufur, serta dari kendali dan pengaruh negara-negara kafir… dan dengan tujuan untuk berjuang mengembalikan al-Khilafah al-Islamiyah sehingga pemerintahan yang memutuskan perkara dengan apa yang telah Allah turunkan kembali lagi.
Adapun keberadaan Hizb sebagai pemenuhan firman Allah: ﴿وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ﴾ karena di ayat ini Allah SWT telah memerintahkan kaum Muslim agar ada dari mereka jamaah yang berkelompok, yang melakukan dua hal:
Pertama, mengajak kepada al-khair yakni mengajak kepada Islam.
Kedua, memerintahkan yang makruf dan melarang yang mungkar (al-amru bi al-ma’rûf wa an-nahyu ‘an al-munkar).
Perintah tegaknya jamaah yang berkelompok itu adalah untuk semata perintah, tetapi terdapat indikasi (qarînah) yang menunjukkan bahwa tuntutan itu merupakan tuntutan yang tegas. Sebab aktivitas yang telah ditentukan oleh ayat tersebut untuk dilakukan oleh jamaah yang berkelompok ini -berupa dakwah kepada Islam dan amar makruf nahi mungkar- adalah fardhu bagi kaum Muslim untuk melakukannya, sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam banyak ayat dan hadis yang menunjukkan hal itu. Rasul saw bersabda:
«وَالَّذِي نَفْسِـي بـِيَده لَتَأْمُرُنَّ بـِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أو لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَاباً من عِنْده ثُمَّ لَتَدْعُـنَّهُ فَلاَ يَسْـتَجِيبُ لَكُمْ» [رواه أحمد]
“Demi Zat yang jiwaku ada di genggaman tangan-Nya, sungguk kalian memerintahkan yang makruf dan sungguh kalian melarang yang mungkar atau hampir-hampir Allah menurunkan terhadap kalian sanksi dari sisinya kemudian sungguh kalian berdoa kepada-Nya dan Dia tidak menjawab untuk kalian” (HR Ahmad).
Hal itu menjadi indikasi bahwa tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang tegas (jâzim) dan perintah tentangnya itu untuk wajib.
Jamaah yang berkelompok ini wajib berupa partai politik. Ini datang dari sisi bahwa ayat tersebut menuntut kaum Muslim agar mereka menegakkan sebuah jamaah dari mereka, dan dari sisi penentuan aktivitas jamaah ini yaitu dakwah kepada Islam serta amar makruf dan nahi mungkar.
Dan aktivitas amar makruf dan nahi mungkar mencakup perintah kepada para penguasa dengan kemakrufan dan melarang mereka dari kemungkaran. Bahkan itu merupakan aktivitas amar makruf dan nahi mungkar yang paling penting, dan itu adalah mengoreksi penguasa (muhâsabah al-hukâm) dan memberikan nasehat kepada mereka. Dan ini merupakan aktivitas politik, bahkan termasuk aktivitas politik yang paling penting dan itu merupakan yang paling menonjol dari aktivitas partai politik.. Dan dengan itu, ayat tersebut menunjukkan atas wajibnya pendirian partai politik.
Hanya saja, ayat tersebut membatasi agar kelompok itu berupa partai islami. Sebab tugas yang ditentukan oleh ayat tersebut yaitu dakwah kepada Islam serta amar makruf dan nahi mungkar -sesuai hukum-hukum Islam- hanya dilakukan oleh kelompok dan partai islami.
Dan partai islami adalah partai yang tegak di atas akidah islamiyah dan mengadopsi ide-ide, hukum-hukum dan solusi-solusi islami, dan metode jalannya adalah metode Rasul saw.]
- Oleh karena itu, Hizb akan tetap ada setelah tegaknya al-Khilafah. Tetapi aktivitas yang dilakukan Hizb ketika sampai ke pemerintahan berbeda dari aktivitas yang dilakukan Hizb sebelum menegakkan al-Khilafah sesuai hukum-hukum syaraiah yang berkaitan… Kami telah menjelaskan hal itu di dalam Jawab Soal tanggal 30/12/2014 M. Di situ dinyatakan:
[(… Jawaban atas hal itu bahwa Hizb melakukan empat aktivitas yaitu pembinaan intensif (ats-tsaqâfah al-murakkazah) dan pembinaan kolektif (ats-tsaqâfah al-jamâ’iyyah) …. dan ini akan terus dilakukan oleh Hizb setelah sampai ke pemerintahan sebagaimana dilakukan sebelum sampai ke pemerintahan. Dan Hizb melakukan pergolakan intelektual (ash-shirâ`u al-fikriy) setelah sampai ke pemerintahan sebagaimana dilakukan sebelum pemerintahan. Dan Hizb melakukan pengadopsian kemaslahatan (tabanniy al-mashâlih) dan membongkar rencana-rencana (kasyfu al-khuthath). Adapun mengadopsi kemaslahatan, Hizb melakukannya sebelum pemerintahan oleh qiyâdah Hizb dan oleh lajnah-lajnah wilayah. Dan karena qiyâdah Hizb setelah pemerintahan melakukan pengelolaan urusan masyarakat dan pengaturan perkara mereka secara riil maka tidak ada baginya topik pengadopsian kemaslahatan (tabanniy al-mashâlih). Oleh karena itu, tersisa wewenang lajnah-lajnah wilayah dalam mengadopsi kemaslahatan umat setelah pemerintahan sebagaimana dahulu sebelum pemerintahan. Jadi lajnah wilayah melakukan pengadopsi kemaslahatan umat dengan nama Hizb. Adapun membongkar rencana-rencana (kasyfu al-khuthath) maka tidak ada sebab itu adalah membongkar rencana-rencana kaum kafir dan orang-orang munafik. Dan Hizb memerangi ide-ide kaum kafir dan orang-orang munafik di dalam daulah dengan jihad, penegakan hudud dan penerapan hukum-hukum syara’, maka tidak ada topik membongkar rencana-rencana (kasyfu al-khuthath) dan tidak ada lagi eksistensinya di dalam Hizb sebagai sebuah partai. Jadi aktivitas Hizb setelah pemerintahan seperti aktivitasnya sebelum pemerintahan, sama saja tanpa ada perbedaan, selain bahwa mengoreksi penguasa dalam topik membongkar rencana-rencana (kasyfu al-khuthath) penjajah tidak lagi memiliki eksistensi sebab adanya Hizb di dalam pemerintahan telah menghapus topik membongkar rencana-rencana (kasyfu al-khuthath) penjajah, sebab Hizb memeranginya secara riil, dan tersisa aktivitas mengoreksi penguasa (muhâsabah al-hukâm) dalam pengadopsian kemaslahatan sebagaimana sebelum pemerintahan dilakukan oleh lajnah-lajnah wilayah. Atas dasar itu, Hizb akan terus melakukan aktivitas-aktivitasnya semuanya setelah pemerintahan sebagaimana dahulu oleh semua struktur sebagaimana biasanya dan lajnah qiyâdah berjalan secara alami, kecuali mengoreksi penguasa maka itu dilakukan oleh lajnah-lajnah wilâyah tetapi dalam pengadopsian kemaslahatan (tabanniy al-mashâlih) saja. Jadi lajnah wilayah mengoreksi penguasa sebagai penguasa meskipun berasal dari qiyâdah sebab lajnah wilayah memiliki wewenang mengoreksi penguasa dengan adanya lanjah al-qiyâdah, dan karena lajnah wilayah memiliki wewenang mengoreksi lajnah al-qiyâdah sebagai lajnah al-qiyâdah. Atas dasar itu koreksi Hizb kepada penguasa sementara Hizb berada di dalam pemerintahan seperti koreksinya kepada penguasa sementara Hizb berada di luar pemerintahan, sama saja … “ (8 Jumada al-Ula 1387 H-14 Agustus 1967 M), selesai dan kami ulangi pada 30/12/2014].
Saya berharap di dalam ini ada kecukupan, wallâh a’lam wa ahkam.
Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
05 Dzul Hijjah 1447 H
22 Mei 2026 M
https://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/109641.html
https://www.facebook.com/AtaAboAlrashtah/posts/122137588791129051