Fasilitas Mewah di Lapas Diduga Libatkan Permainan Internal
MediaUmat – Advokat LBH Pelita Umat Jawa Barat M. Afif Sholahudin, S.H., M.H., meyakini keberadaan fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) diketahui oleh struktur pengurus setempat.
“Iya, pasti, tidak bisa dipungkiri kan hal yang semacam itu akan diketahui oleh struktur pengurus setempat,” ungkapnya dalam Special Interview: Lapas Mewah: Hukum Bermasalah? di kanal YouTube Rayah TV, Ahad (4/10/2026).
Pasalnya, jelas Afif, lalu lintas barang yang masuk ke dalam lapas semestinya menjadi bagian dari pengawasan petugas. Pengangkutan barang berukuran besar menggunakan kendaraan, sulit luput dari perhatian pihak yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban lapas.
“Masa iya enggak sadar bahwa ada mobil truk misalkan lewat bawa bangunan, bawa barang-barang banyak. Iya, bawa TV masa enggak sadar, gitu ya? Bawa kulkas ini buat apa? Setop dulu, gitu kan,” ujarnya.
Pintu Masuk
Menurutnya, temuan fasilitas mewah di balik tembok lapas semestinya menjadi pintu masuk untuk mengungkap berbagai penyimpangan lainnya. Pemeriksaan tidak berhenti pada satu lokasi, tetapi berlanjut ke lapas-lapas lain agar persoalan serupa dapat dibongkar secara menyeluruh.
“Jadi tinggal tunggu waktu saja, apakah berani dibongkar semuanya ataukah baru terbongkar satu, kemudian menyerah dan tidak mau membongkar yang lain,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan praktik pembayaran untuk memperoleh fasilitas tertentu di dalam lapas. Apabila penyimpangan kewenangan dalam skala kecil dapat terjadi, tidak tertutup kemungkinan penyimpangan yang lebih besar juga berlangsung.
“Ketika fakta-fakta itu terungkap, ada penyimpangan kewenangan yang kecil, tidak menutup kemungkinan penyimpangan yang besar pun juga pasti akan ada,” katanya.
Tidak Berdiri Sendiri
Afif menilai persoalan lapas tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kondisi penegakan hukum secara keseluruhan. Sebagai bagian dari sistem peradilan, lapas dapat ikut terdampak ketika lembaga penegak hukum lainnya juga mengalami kerusakan.
Karena itu, ia memandang korupsi sebagai persoalan mendasar yang perlu diselesaikan secara sistemik.
“Itulah tantangannya di Indonesia. Karena ada satu budaya yang sulit dihilangkan dan sudah mengakar di Indonesia ini, budaya korupsi,” tuturnya.
Lebih jauh, Afif menjelaskan, pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan juga menghadapi keterbatasan apabila hanya mengandalkan lembaga yang kewenangannya sebatas pemeriksaan dan pemberian rekomendasi.
Perubahan Mendasar
Menurutnya, perubahan mendasar tetap bergantung pada pihak yang memiliki kewenangan mengatur dan memperbaiki sistem negara.
“Peran untuk bisa mengubah itu tentu saja para pengatur sistem negara. Ombudsman, misalnya, bisa melakukan pemeriksaan dan memberikan saran atau rekomendasi, tetapi tidak bisa mengeksekusi langsung perubahan tersebut,” jelasnya.
Menurut Afif, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengganti petugas atau membenahi fasilitas lapas. Perbaikan harus menyentuh orientasi sistem negara, hukum yang diterapkan, serta budaya masyarakat yang dibentuk oleh sistem tersebut.
“Kalau ingin mengubahnya, maka ubah dari orientasi pertama tadi, yakni bagaimana menentukan model sistem dalam bernegara. Sistem dan orang yang menjalankannya merupakan dua hal yang perlu diperbaiki,” tandasnya.
Dalam perspektif Islam, Afif menekankan pentingnya menjadikan syariat sebagai landasan penegakan hukum.
Ia berpandangan bahwa hukum pidana Islam tidak hanya bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan, tetapi juga mencegah kejahatan dan menjaga kemaslahatan masyarakat.
“Islam menekankan penegakan syariat. Dalam hukum pidana Islam ada dua nilai, yakni zawajir sebagai pencegah dan jawabir sebagai pemberi efek jera,” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat