EcoVoice Serukan Tata Kelola SDA Berdasarkan Syariat Islam

 EcoVoice Serukan Tata Kelola SDA Berdasarkan Syariat Islam

MediaUmat – Menyikapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel) yang belum kunjung usai, EcoVoice Palembang menggelar aksi di depan Ampera menyerukan agar sumber daya alam (SDA) dikelola berdasarkan syariat Islam sebagai solusi.

“Menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam pengelolaan SDA dan seluruh urusan kehidupan, bukan sekadar memperbaiki aturan teknis tanpa mengubah paradigma yang melahirkan kerusakan,” seru Andri dari EcoVoice Palembang saat membacakan siaran pers di Palembang, Ahad (11/10/2026).

EcoVoice menilai, komersialisasi dan konsesi SDA skala besar yang menunjukkan tata kelola sekuler-kapitalistik sebagai sumber kerusakan. Menurutnya, tata kelola SDA yang ada berorientasi pada keuntungan korporasi turut mengabaikan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Mengutip data yang rilis WALHI Sumsel, EcoVoice menyebutkan, di Sumsel, sekitar 1,4 juta hektare lahan dikuasai Hutan Tanaman Industri; 1,2 juta hektare perkebunan sawit; dan lebih dari 700 ribu hektare pertambangan. Sementara terkait karhutla, pada 1 September–2 Oktober 2026, WALHI Sumsel mencatat 22.690 titik panas ada di kawasan konsesi perusahaan dan terdapat 18 nama perusahaan yang diduga terkait karhutla. Mereka menuntut temuan tersebut diverifikasi dan ditindaklanjuti secara hukum.

“Ketergantungan pada investasi swasta, orientasi keuntungan, dan lemahnya penegakan hukum menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar bencana cuaca, melainkan persoalan sistemik dalam tata kelola SDA,” ujarnya.

Karenanya, EcoVoice menilai perlu dilakukan evaluasi mendasar terhadap tata kelola hutan dan sumber daya alam (SDA), bukan sekadar pemadaman, terlebih karhutla telah menjadi bencana yang berulang dan berdampak serius terhadap kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan transportasi.

Ia mengingatkan bahwa Allah SWT melarang membuat kerusakan di bumi (QS. Al-A’raf: 56). Menurutnya, Islam memandang alam sebagai amanah, SDA tertentu merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai demi kepentingan korporasi atau dikelola demi keuntungan segelintir pihak. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api” (HR Abu Dawud).

Lebih lanjut ia mengingatkan, penguasa sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) wajib melindungi rakyat serta mengelola kekayaan alam secara adil. Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas pengurusannya” (HR al-Bukhari).

“Dengan demikian, negara harus menjaga lingkungan, mencegah kerusakan, dan memastikan manfaat kekayaan alam kembali kepada rakyat melalui penerapan syariat Islam secara kaffah,” imbuhnya.

EcoVoice juga mengajak kaum Muslim untuk menjadikan karhutla sebagai momentum muhasabah dan perjuangan perubahan sistemik berdasarkan Islam, agar pengelolaan SDA sesuai ketentuan Allah SWT dan manfaatnya kembali bagi kemaslahatan rakyat dalam institusi khilafah.

“Menyerukan perjuangan menegakkan kembali Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah sebagai institusi politik yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, termasuk dalam pengelolaan SDA dan perlindungan rakyat,” pungkasnya.[] Saptaningtyas

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *