Kirgistan Menerapkan Pembatasan pada Blogger yang Membahas Konten Keagamaan

 Kirgistan Menerapkan Pembatasan pada Blogger yang Membahas Konten Keagamaan

Di Kirgistan, blogger yang memproduksi konten bertema keagamaan, membuat video, atau memproduksi podcast kini diharuskan memperoleh izin khusus. Hal ini diumumkan oleh Nurgazi Kyrgyzbaev, spesialis utama di Badan Nasional Urusan Agama dan Hubungan Antaretnis di bawah naungan Presiden. Menurutnya, undang-undang baru tersebut dimasukkan istilah “pendakwah agama”, dan blogger yang diharuskan untuk mematuhi ketentuan ini.

Kyrgyzbaev mengatakan: “Siapa pun yang ingin terlibat dalam kegiatan keagamaan harus pergi ke Administrasi Keagamaan Muslim Kirgistan, membuktikan riwayat pendidikan agamanya, dan menyatakan wilayah tempat ia akan mengelola blognya. Kemudian ia akan menerima sertifikat yang berlaku satu tahun dari Badan Nasional. Jika, setelah satu tahun, ternyata kegiatannya berjalan ke arah yang salah, atau ia mempromosikan ideologi yang salah, atau terlibat dalam kegiatan ilegal, maka sertifikatnya akan dicabut dan tidak akan diberikan kembali kepadanya untuk tahun berikutnya. Ini umumnya berlaku bagi siapa saja yang menyajikan program podcast di internet, dan siapa saja yang ingin berbicara tentang kegiatan di bidang keagamaan atau memberikan ceramah.” (qazinform.com, 2/10/2026).

**** **** ****

Pada tanggal 21 Januari 2025, undang-undang baru bertajuk “Kebebasan Beragama dan Organisasi Keagamaan” disahkan di Kirgistan, meskipun ada tentangan dari sejumlah besar penduduk negara tersebut. Dalam kerangka undang-undang ini, Komite Urusan Agama berupaya menerapkan pembatasan baru. Istilah “pendakwah” dimasukkan dalam undang-undang tersebut dengan tujuan untuk memantau dan membatasi ceramah yang diberikan oleh para pegiat keagamaan melalui Internet dan di berbagai wilayah. Sebagai contoh, para imam tidak dapat memberikan ceramah atau terlibat dalam kegiatan keagamaan di luar wilayah tempat mereka terdaftar. Demikian pula, para jurnalis dan kaum Muslim yang memiliki pendidikan agama diharuskan memperbarui pendaftaran mereka setiap tahun kepada Komite Urusan Agama untuk mengelola blog keagamaan secara independen. Jika salah satu dari mereka membahas fatwa agama yang bertentangan dengan kepentingan pemerintah atau melanggar hukum, Komite Urusan Agama berhak untuk segera menangguhkan aktivitas mereka. Mereka yang tidak terdaftar dilarang untuk berdakwah.

Pada dasarnya, menyeru kepada Islam (berdakwah) dan beramar makruf nahi mungkar (menyeru kebaikan dan melarang kejahatan) adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Orang yang mengabaikannya berdosa, sebagaimana orang yang mengabaikan shalat juga berdosa. Lebih lanjut, menurut hukum Islam, jika Anda yang dianggap menguasai suatu masalah dan memahaminya dengan baik, maka Anda berkewajiban untuk menyampaikan dan mengajarkannya kepada orang-orang yang belum mengetahuinya. Nabi Muhammad SAW. Bersabda:

«فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ»

“Bisa jadi orang yang disampaikan kepadanya (menerima suatu ilmu atau pesan) lebih memahami daripada orang yang mendengarnya secara langsung.” (HR. Abu Dawud). Artinya sebagian dari orang yang menerima pesan itu mungkin memiliki pemahaman yang lebih dalam daripada orang yang mendengarnya dan kemudian menyampaikannya kepada mereka.

Dengan demikian, melalui rancangan undang-undang ini, pihak berwenang berupaya memantau pergerakan kaum Muslim dan menghalangi seruan Islam yang telah meresap dalam masyarakat. Keputusan yang dibuat di bidang keagamaan dirancang di bawah tekanan dari kekuatan kolonial yang mendominasi kita serta dari organisasi internasional dan regional yang telah menjadi alat di tangan mereka. Jika mereka yang berkuasa menyerah pada paksaan penjajah kafir dan menurutinya, maka mereka telah melakukan dosa besar. Jika mereka menolak paksaan ini dan menjauhi perbuatan tercela tersebut, maka mereka akan menerima pahala yang besar. Adapun orang-orang beriman, khususnya para ulama, mereka berkewajiban untuk melarang orang-orang yang melakukan dosa tersebut dari perbuatan mereka.

Rasulullah SAW mengingatkan kaum Muslim tentang tanggung jawab mereka, melaui sabdanya:

«وَاللَّهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ، وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ، وَلَتَأْخُذُنَّ عَلَى يَدِ الظَّالِمِ، وَلَتَأْطِرُنَّهُ عَلَى الْحَقِّ أَطْراً، وَلَتَقْصُرُنَّهُ عَلَى الْحَقِّ قَصْراً، أَوْ لَيَضْرِبَنَّ اللَّهُ بِقُلُوبِ بَعْضِكُمْ عَلَى بَعْضٍ، ثُمَّ لَيَلْعَنَنَّكُمْ كَمَا لَعَنَهُمْ«

“Demi Allah, hendaklah kalian benar-benar memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran, menghentikan orang yang berbuat zalim dan memaksanya (kembali) kepada kebenaran, serta memperketat (membatasi geraknya hanya) pada kebenaran, dan (jika tidak dilakukan) kelak Allah akan mempertentangkan hati sebagian kalian dengan sebagian yang lainnya, kemudian Allah melaknat kalian sebagaimana Allah telah melaknat mereka (Bani Isra’il).” (HR. Abu Dawud)

Islam pada dasarnya adalah agama yang lengkap yang mengatur segala hal, mulai dari cara ibadah kita, hingga pengelolaan negara dan praktik politik, bagaimana mengembangkan ekonomi, bagaimana mengalokasikan anggaran, bagaimana menentukan hukuman, bagaimana mengatur layanan kesehatan, bagaimana memberikan pendidikan dengan benar, dan semua masalah sosial yang timbul dari hubungan antara pria dan wanita. Menjauhkan Islam dari urusan negara menyebabkan kehinaan dan degradasi seperti yang dialami kaum Muslim saat ini. Namun, penerapannya di tingkat negara menjamin sistem yang adil dan kehidupan yang baik, seperti yang terjadi sejak era Khulafaur Rasyidin hingga jatuhnya Khilafah Utsmani.

Allah SWT. Berfirman:

﴿فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا﴾

“Demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga bertahkim kepadamu (Nabi Muhammad) dalam perkara yang diperselisihkan di antara mereka. Kemudian, tidak ada keberatan dalam diri mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka terima dengan sepenuhnya.” (TQS. An-Nisa’ [4] : 65). [] Aqil Bek Ishaqov

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 8/10/2026.

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *