HILMI: Perubahan yang Dibawa Nabi Bersifat Politis
MediaUmat – Himpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) menilai perubahan yang dibawa Nabi Muhammad SAW bersifat mendasar, menyeluruh sekaligus politis.
“Perubahan yang dibawa Nabi bersifat mendasar, menyeluruh sekaligus politis,” ujarnya kepada media-umat.com, Senin (7/9/2026).
Ia mengungkapkan, Muhammad SAW tidak hanya mengubah perilaku manusia tetapi juga cara manusia berpikir, sumber hukum, struktur masyarakat, pola distribusi kekayaan, sistem peradilan, pemerintahan hingga hubungan internasional.
Dua Belas Revolusi Kenabian
Menurut HILMI, ada dua belas revolusi kenabian yang bisa diidentifikasi.
Pertama, revolusi akidah dari penghambaan kepada makhluk menuju tauhid. Menurutnya, perubahan pertama dan paling fundamental adalah lā ilāha illā Allāh. Itu bukan sekadar pernyataan teologis bahwa Allah adalah Pencipta. Namun, sekaligus membebaskan manusia dari penghambaan kepada sesama manusia.
“Inilah perubahan pada tingkat paling mendasar siapa yang mempunyai otoritas tertinggi dalam kehidupan manusia,” tegasnya.
Kedua, revolusi hukum dari adat menuju syariah. Ia mengatakan bahwa Arab pra Islam diatur oleh kombinasi adat tradisi leluhur, kepentingan kabilah dan keputusan para pemimpin suku. Islam mengubah sumber normatif tersebut.
Ia mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 48: “Putuskanlah perkara diantara mereka menurut yang telah Allah turunkan.”
Ketiga, revolusi identitas dari kabilah menuju umat. Masyarakat Arab, ucapnya, sangat ditentukan oleh nasab, identitas, perlindungan kehormatan dan solidaritas seseorang melekat pada kabilahnya.
“Islam memperkenalkan ikatan baru. Ketika Rasulullah di Madinah, perubahan tersebut mendapatkan bentuk politik. Muhajirin dan Anshar dipersatukan sementara hubungan dengan kelompok-kelompok Yahudi dan komunitas lain diatur melalui Shahifatul Madinah (Piagam Madinah) masyarakat bergerak dari tribal community menuju political community,” jelasnya.
Keempat, revolusi kekuasaan dari fragmentasi suku menuju pemerintahan. HILMI mengungkapkan, saat di Makkah Nabi SAW belum punya otoritas pemerintahan. Namun ketika di Madinah, beliau SAW memimpin masyarakat mengangkat pejabat menunjuk hakim mengutus petugas zakat mengangkat panglima membuat perjanjian menyelesaikan sengketa dan mengatur hubungan dengan komunitas lain.
Oleh karena itu, menurutnya, Madinah bukan sekedar komunitas spiritual, di sana telah muncul otoritas pemerintahan yang nyata.
Kelima, revolusi kedaulatan hukum, penguasa pun terikat hukum. Dalam Islam, paparnya, penguasa bukan manusia yang bebas menentukan benar dan salah berdasarkan kehendaknya sendiri. Bahkan Rasulullah SAW sebagai kepala pemerintahan menjalankan hukum yang berasal dari wahyu.
“Ini menghasilkan prinsip besar kekuasaan tidak berada di atas hukum,” sebutnya.
Keenam, revolusi sosial dari aristokrasi menuju kesetaraan manusia. HILMI mengutip firman Allah di Al-Qur’an surah al-Hujurat ayat 13: ” Sesungguhnya yang termulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa.”
Nasab tidak dihapus tetapi tidak lagi menjadi ukuran mutlak kemuliaan. Kekayaan, ras dan warna kulit, tidak menentukan derajat manusia dihadapan Allah.
Ketujuh, revolusi ekonomi dari eksploitasi menuju ekonomi terikat hukum. Di bidang ekonomi, ia menilai Nabi tidak menghapus perdagangan ataupun kepemilikan pribadi. Justru sebaliknya aktivitas ekonomi berkembang tetapi pasar tidak boleh berjalan tanpa batas moral dan hukum. Artinya ekonomi tidak ditempatkan sebagai wilayah bebas nilai.
Kedelapan, revolusi kesejahteraan dari kedermawanan privat menuju tanggung jawab publik. Menurutnya, Islam membawa sesuatu yang lebih, sebagian redistribusi kekayaan di institusionalisasikan.
Ia mencontohkan keberadaan ‘amil. Menurutnya, ‘amil menunjukkan bahwa kewajiban sosial tidak seluruhnya diserahkan kepada kemurahan hati individual kepedulian terhadap fakir miskin memperoleh mekanisme kelembagaan.
Kesembilan, revolusi peradilan dari vendetta menuju qadha’. Ia menjelaskan, dalam masyarakat tribal pembunuhan dapat memicu balas dendam antar suku selama beberapa generasi.
“Tapi Islam mengubah logika tersebut. Qishash tetap ada tetapi ditempatkan dalam kerangka hukum, ada pembuktian ada pemaafan dan keputusan otoritatif,” jelasnya.
Kesepuluh, revolusi hubungan antar komunitas dari relasi kesukuan menuju tatanan politik hukum. Menurutnya, Madinah tidak hanya dihuni Muslim, Piagam Madinah telah mengatur hubungan antara berbagai kelompok pada bidang keamanan pertahanan, tanggung jawab bersama dan penyelesaian konflik.
“Dalam Daulah Islam tidak berarti seluruh penduduk harus memiliki agama yang sama, perbedaan keyakinan dapat berada dalam tatanan politik yang diatur oleh hak dan kewajiban,” katanya.
Kesebelas, revolusi hubungan internasional dari politik lokal menuju diplomasi dan geopolitik. Ia menjelaskan, pada tahun-tahun terakhir kehidupan Nabi cakupan politik Islam melampaui Madinah.
Ia mencontohkan Perjanjian Hudaibiyah menunjukkan diplomasi dan negoisasi strategis. Lalu Nabi juga mengirim utusan pada berbagai penguasa ekspedisi ke utara membawa komunitas Muslim berhadapan dengan lingkungan geopolitik Bizantium dan sekutu-sekutu regionalnya.
Kedua belas, revolusi tujuan politik kekuasaan bukan untuk kekuasaan. Menurutnya, inilah puncaknya. Islam tidak menjadikan kekuasaan sebagai tujuan akhir karena itu perubahan Nabi SAW tidak dapat disamakan begitu saja dengan revolusi politik yang sekadar mengganti siapa yang berkuasa.
Politik kenabian, tandasnya, bukan power for power’s sake (kekuasaan demi kekuasaan itu sendiri). Kekuasaan adalah instrumen untuk menjalankan nilai hukum dan tujuan yang berasal dari akidah.
Oleh karena itu, menurut HILMI, perubahan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW terlalu besar jika hanya disebut revolusi moral tetapi juga terlalu sempit jika direduksi menjadi revolusi politik yang terjadi adalah revolusi paradigma yang menghasilkan revolusi peradaban.
“Pertanyaannya bagi umat Islam saat ini, apakah kita masih memahami keluasan proyek perubahan yang beliau SAW bawa atau tanpa sadar telah mempersempit risalah yang mengubah peradaban menjadi sekedar agama kesalehan individual?” tutupnya.[] Muhammad Nur
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat