UIY: RUU Perampasan Aset Tak Disahkan karena Mereka Bisa Jadi Korban Pertama
MediaUmat – Mencermati RUU Perampasan Aset yang begitu alot pembahasannya, Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menduga kuat lamanya Undang-Undang Perampasan Aset tidak kunjung disahkan karena pihak-pihak yang terkait memahami bahwa mereka dapat menjadi korban pertama jika undang-undang tersebut diberlakukan.
“Kenapa sampai segitu lamanya? Karena mereka ngerti kalau ini disahkan atau diundangkan, mereka pula yang akan mungkin menjadi korban pertama,” tegas UIY dalam siniar RUU Rampasan Aset, Bagaimana Pandangan Islam??? yang ditayangkan kanal YouTube UIY Official, Ahad (30/8/2026).
Menurut UIY, alotnya pengesahan RUU tersebut membawa persoalan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah negara sungguh-sungguh memiliki kehendak untuk memberantas korupsi.
“Karenanya maka sebenarnya yang harus didandani kalau kita bicara itu adalah ini negara ini mau mau mau memberantas korupsi benar atau nggak gitu atau tidak itu dulu,” papar UIY.
Bagi UIY, arah pemberantasan korupsi akan menentukan pula arah instrumen hukum yang dibentuk untuk menjalankannya.
“Sebab undang-undang itu adalah instrumen hukum untuk pemberantasan korupsi. Kalau pemberantasan korupsinya sudah tidak, maka instrumen hukumnya pasti akan mengikuti tidak,” tandas UIY.
UIY kemudian menyoroti substansi RUU Perampasan Aset, khususnya ketentuan mengenai peningkatan kekayaan yang tidak wajar atau illicit enrichment. Ia menilai penghapusan ketentuan tersebut akan menyentuh inti dari fungsi perampasan aset itu sendiri.
“Karena itu ketika atau jika betul pasal itu justru dihapus maka sebenarnya undang-undang sudah kehilangan rohnya. Karena yang disebut dengan perampasan aset itu adalah aset yang didapat melalui korupsi,” jelas UIY.
Pengawasan Harta Pejabat dalam Sistem Islam
Dalam pemaparan UIY, Islam menghadirkan mekanisme pemberantasan korupsi yang tidak hanya bertumpu pada aturan, tetapi dimulai dari keteladanan pemimpin.
“Yang pertama mesti ada teladan dari pemimpin. Ini hari teladan itu yang tidak ada. Pemimpinnya itu justru terlibat di dalam pusaran korupsi,” ujar UIY.
UIY menegaskan, ketegasan pemimpin tertinggi dalam memberantas korupsi akan memudahkan penerapan kebijakan dan langkah-langkah berikutnya.
“Kalau pemimpin tertingginya itu memang firm di dalam pemberantasan korupsi dan dia menjadi teladan dan itu diketahui oleh bawahannya, maka pekerjaan berikutnya relatif lebih mudah,” terang UIY.
Setelah itu, UIY menempatkan pembuktian terbalik sebagai mekanisme penting. Ia mencontohkan praktik Sayyidina Umar dalam mengawasi pertambahan harta pejabat.
“Terus yang kedua tentu saja adalah undang-undangnya regulasi perampasan aset itu harus menjadi bagian tak terpisahkan dari pembuktian terbalik. Sebab bagaimana kita akan merampas aset kalau tidak ada pembuktian terbalik. Dan itu yang dulu dilakukan oleh Sayyidina Umar saat dia melihat ada kenaikan tak wajar di penguasa Bahrain,” ungkap UIY.
Menurut UIY, pejabat yang mengalami pertambahan kekayaan tidak wajar harus dapat menjelaskan asal-usul hartanya. Ketika harta tersebut tidak dapat dibuktikan diperoleh secara sah, negara dapat mengambil tindakan terhadapnya.
“Lalu ada yang sebagian itu dibagi dua, separuh untuk dia, kemudian separuh untuk negara. Tapi ada juga yang kemudian dirampas itu ketika yang bersangkutan tidak bisa membuktikan bahwa itu didapat dengan cara yang sah,” papar UIY.
UIY kemudian menempatkan ketegasan hukuman sebagai bagian berikutnya. Ia mengkritik kecenderungan keringanan hukuman hingga pemberian remisi kepada koruptor.
“Kemudian yang ketiga adalah soal hukuman. Kalau hukumannya itu seperti yang ini terjadi, semula minimal 8 jadi 6 jadi 4, sudah itu kena dapat remisi. Aneh-aneh, koruptor dapat remisi itu atas dasar apa? Kelakuan baik katanya,” kritik UIY.
Menurut UIY, hukuman harus memiliki fungsi zawajir, yakni daya cegah yang membuat orang takut melakukan korupsi.
“Coba kalau hukumannya itu betul-betul tegas dan keras sedemikian sehingga hukuman itu kalau dalam bahasa kitab itu berfungsi sebagai zawajir, sebagai pencegah karena saking kerasnya maka saya kira akan terhenti itu tindak korupsi karena para calon-calon korup sudah jeri melihat hukuman yang demikian keras itu,” tegas UIY.[] Zainard
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat