Pengamat: Pengusiran Entitas Zionis adalah Keharusan Hukum Syara
MediaUmat – Tindakan pengusiran warga serta entitas Zionis oleh Malaysia, menurut Pengamat Hubungan Internasional Budi Mulyana adalah keharusan hukum syara.
“Tindakan tegas terhadap keberadaan warga maupun utusan entitas Zionis pada dasarnya adalah keharusan hukum syara,” tuturnya kepada media-umat.com, Selasa (21/7/2026).
Dalam pandangan Islam, kata Budi, entitas Zionis Israel bukan sebuah negara yang sah (daulah syar’iyyah), melainkan penjajah dan Perampok Tanah Wakaf Umat Islam (Al-Ardhu Al-Mubarakah).
“Oleh karena itu, posisi hukum dasar mereka terhadap kaum Muslimin adalah muhariban fi’lan (pihak yang secara nyata memerangi Islam dan umatnya),” ujarnya.
Hal ini, kata Budi, seharusnya diikuti oleh negeri-negeri-negeri Islam yang lain seperti Indonesia, Brunei, Pakistan.
Tiga Hal Penting
Terkait masalah tersebut, Budi pun menyampaikan tiga hal penting. Pertama, haram hukumnya melakukan normalisasi dan toleransi. Syariat melarang hubungan diplomatik, perdagangan, atau mengizinkan lalu lalang warga dari entitas yang sedang membantai kaum Muslimin.
“Mengizinkan warga mereka beraktivitas secara bebas di negeri Muslim sama saja memberikan pengakuan terselubung terhadap keberadaan mereka,” ungkapnya.
Kedua, pengusiran adalah langkah minimal. Indonesia, Pakistan (yang memiliki kekuatan nuklir dan militer besar), Brunei, serta negeri-negeri Muslim lainnya wajib hukumnya melakukan pemutusan total seluruh jalur hubungan, serta mengusir dan menolak setiap jaringan yang terhubung dengan entitas Zionis.
Ketiga, keterbatasan bingkai nation-state. Meski pengusiran ini bernilai positif secara politis, tindakan tersebut masih sebatas reaksi dalam bingkai sekuler nation-state (negara-bangsa).
“Jika pengusiran hanya berhenti pada retorika atau sebatas tidak menerima paspor mereka tanpa diikuti langkah militer riil, maka hal tersebut tidak akan pernah menghentikan agresi Zionis di Palestina,” kata Budi.
Pembebasan Palestina, ujar Budi, tidak akan pernah diraih melalui solusi kompromistis seperti Two-State Solution (Solusi Dua Negara), negosiasi meja makan PBB, maupun sekadar pengiriman bantuan kemanusiaan dan doa.
Solusi Hakiki
Ia pun menyebut, pembebasan secara hakiki (at-tahrir al-haqiqi) menuntut langkah politik-militer fundamental dari para penguasa dunia Islam.
Untuk itu, jelasnya, setidaknya harus dilakukan empat hal. Pertama, mobilisasi tentara kaum Muslim (jihad fi sabilillah). Palestina diduduki dengan kekuatan militer, maka Palestina hanya bisa dibebaskan dengan kekuatan militer.
“Penguasa negeri-negeri Muslim yang menguasai jutaan prajurit, tank, jet tempur, dan persenjataan modern wajib memerintahkan angkatan bersenjata mereka untuk bergerak membebaskan Al-Quds dan seluruh tanah Palestina dari pendudukan Zionis,” terangnya.
Kedua, menghentikan kebergantungan pada lembaga Barat dan PBB. Menurutnya, para penguasa dunia Islam harus membuang jauh-jauh halusinasi bahwa PBB, Amerika Serikat, atau hukum internasional akan membela Palestina.
“Lembaga-lembaga internasional tersebut justru dirancang untuk menjaga status quo dan melindungi kepentingan entitas Zionis di Timur Tengah,” tegas Budi.
Ketiga, menghapus sekat nasionalisme dan menyatukan potensi umat. Sebab utama kelemahan umat Islam saat ini, menurut Budi, adalah perpecahan akibat sekat-sekat nasionalisme.
“Penguasa dunia Islam seharusnya meruntuhkan tembok pemisah ini dan menyatukan seluruh potensi ekonomi, sumber daya alam, serta militer dalam satu komando,” tegasnya.
Keempat, menegakkan kembali khilafah islamiah. Budi menegaskan, langkah mahkota dan puncak dari seluruh solusi politik ini adalah menyatukan kembali negeri-negeri Muslim di bawah naungan khilafah islamiah.
“Khilafahlah yang akan bertindak sebagai junnah (perisai) yang melindungi darah, kehormatan, dan tanah-tanah kaum Muslimin, sebagaimana yang dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab saat membebaskan Al-Quds dan Sultan Abdul Hamid II saat menolak menyerahkan sepetak pun tanah Palestina kepada gerakan Zionis,” tandasnya.[] Achmad Mu’it
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat