UIY: LGBT Gerakan Global, Harus Diwaspadai!

 UIY: LGBT Gerakan Global, Harus Diwaspadai!

MediaUmat Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang telah berkembang pesat menjadi gerakan masif di tingkat internasional.

“LGBT ini sudah menjadi sebuah gerakan. Kita harus sangat waspada. Bukan hanya gerakan nasional apalagi lokal, tapi ini sudah merupakan gerakan global,” ujarnya dalam Fokus: Pro Kontra Sanksi Keras terhadap L96T, Ahad (5/7/2026) di kanal YouTube UIY Official.

Pernyataan tersebut menanggapi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong lahirnya regulasi serta sanksi berat bagi pelaku LGBT. UIY menilai upaya MUI ini dipicu oleh adanya kegamangan hukum di Indonesia, salah satunya terlihat saat pasal pemidanaan LGBT dihapus dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan akibat tekanan internasional.

Menurut UIY, gerakan global ini memiliki target jangka panjang yang sistematis untuk mendapatkan pengakuan hukum di berbagai negara melalui tiga tahapan penerimaan, yaitu sosial, politik, hingga legalitas pernikahan sejenis.

“Tujuan paling utama yang mereka ingin capai adalah ingin didapatnya apa yang saya sering sebut sebagai legal acceptancy, penerimaan legal, yaitu pengesahan same-sex marriage, pernikahan sejenis,” tandasnya.

Belajar dari Kasus di AS

Ia pun menyoroti pergeseran nilai yang terjadi di Amerika Serikat (AS) sebagai peringatan bagi negeri-negeri Muslim, termasuk Indonesia.

UIY mengingatkan, pada era 1950-an, publik AS sangat keras menolak LGBT, dan bahkan pemerintah melarang mereka bekerja di instansi negara. Namun kondisinya berbalik total setelah legalisasi pernikahan sejenis disahkan pada 2015.

“Coba bayangkan kalau sampai seperti di Amerika, sudah disahkan pernikahan sejenis, maka mereka yang menolak LGBT itu dianggap sebagai penjahat, malahan, dianggap penjahat. Bukan mereka yang melakukan LGBT sebagai penjahat. Kita yang menolak itu jadi penjahat,” tutur UIY memberikan gambaran.

Ia mengkhawatirkan kelonggaran serupa bisa saja terwujud di Indonesia jika umat Islam tidak kokoh membentengi tatanan sosial dengan tolok ukur syariat. Terlebih, tahapan awal berupa penerimaan sosial dinilai mulai berhasil merangsek masuk ke tengah masyarakat Indonesia melalui media sosial.

Kata UIY, sanksi hukum yang tegas tidak akan pernah bisa tegak jika sistem politik dan sistem hukum di suatu negara masih membuka celah bagi kompromi.

Oleh karena itu, ia menegaskan solusi mendasar dari masalah ini adalah dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam seluruh tatanan negara.

“Kalau kita bicara pidana berarti ya hukum pidananya dipengaruhi oleh sistem hukum secara keseluruhan, sistem hukum dipengaruhi oleh sistem politik, sistem politik dipengaruhi oleh, terus…, di situlah relevansi dari perjuangan untuk penegakan syariah secara kaffah, karena di situ pangkalnya,” tegas UIY.

Meski demikian, sebagai langkah awal yang krusial, ia mengimbau agar ruang-ruang publik terus diisi dengan edukasi dan narasi tegas yang menempatkan perilaku tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum.

“Harus terus mengembangkan pikiran atau narasi bahwa ini adalah kejahatan, ini adalah penyimpangan, paling sedikit,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *