Kiai Shiddiq: Liwath Dihukum Mati karena Mudharatnya Destruktif

 Kiai Shiddiq: Liwath Dihukum Mati karena Mudharatnya Destruktif

MediaUmat Menjelaskan dasar fikih hukuman mati bagi pelaku liwath (hubungan seksual sesama laki-laki), Pakar Fikih Kontemporer KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menyatakan ketentuan tersebut didasarkan pada besarnya mudharat yang ditimbulkan.

“Nah jadi kalau kita lihat LGBT itu kenapa hukumannya mati? Karena memang mudharatnya itu sangat destruktif,” ujarnya dalam Fokus to The Point: Pro Kontra Sanksi Keras terhadap LGBT, Ahad (5/7/2026) di kanal YouTube UIY Official.

Dalam penjelasannya, Kiai Shiddiq menggunakan istilah “LGBT”. Adapun pembahasan mengenai hukuman mati yang ia uraikan merujuk pada pelaku liwath, yakni hubungan seksual sesama laki-laki, sebagaimana dijelaskannya dalam pembahasan fikih mengenai sanksi syariat.

Karena, menurutnya, pelaku liwath khususnya dan LGBT umumnya merusak masyarakat.

“Jadi dampaknya tidak hanya merusak orang yang berbuat homoseksual itu,” ujarnya.

Realitasnya, sambungnya, LGBT itu bukan perilaku per orangan atau bukan gejala per orangan.

“Kalau kita lihat polanya, pelaku LGBT tidak hanya berbuat untuk memuaskan hawa nafsunya sendiri tapi mereka itu ngajak-ngajak orang gitu loh,” bebernya.

Mengajaknya pun, jelas Kiai Shiddiq, sangat terorganisir.

“Nah itu yang jahatnya di situ. Sangat terorganisir, sampai-sampai mereka juga membentuk kelompok-kelompok lalu melakukan rekrutmen. Ketika sudah direkrut nanti ada kelompok diskusi, jadi modelnya kayak gitu,” ungkapnya.

Kemudian, jelasnya, nanti kalau perkumpulannya sudah semakin besar, lalu berupaya memengaruhi aspek-aspek politik termasuk dalam proses legislasi.

“Seperti di berbagai negara-negara yang membolehkan pernikahan sejenis hampir bisa dipastikan, yang namanya gerakan LGBT itu sangat kuat,” ulasnya.

Sedangkan, paparnya, legislasi menghasilkan undang-undang.

Dalam Islam

Akan tetapi, kerusakan yang semakin besar inilah yang dicegah dalam Islam.

“Orangnya itu dihukum mati, setelah dihukum mati itu nanti bisa menimbulkan efek jera untuk yang lain-lainnya. Ini loh, lihat kalau kamu melakukan perbuatan seperti kaumnya Nabi Luth, dalam Islam dihukum mati,” bebernya.

Menurutnya, orang-orang yang berpikirnya masih normal, akan takut.

“Kecuali kalau mereka memang enggak takut ya sudah resiko kamu, kalau enggak takut ya nanti kamu akan dihukum mati. Nah itulah Islam itu seperti itu,” tandasnya.

Ia menegaskan, Islam bertujuan mencegah meluasnya kerusakan di masyarakat melalui penerapan sanksi terhadap pelaku liwath.

“LGBT kalau dibiarkan nanti bisa merusak masyarakat banyak,” tutupnya.[] Novita Ratnasari

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *