Khilafah dan Syariat: Kunci Persatuan demi Stabilitas Umat

 Khilafah dan Syariat: Kunci Persatuan demi Stabilitas Umat

MediaUmat Jurnalis Joko Prasetyo menegaskan, dalam sistem khilafah, persatuan wilayah bukan sekadar pilihan politik, melainkan kewajiban syariat demi menjaga stabilitas umat secara menyeluruh.

“Dalam konsep khilafah, persatuan bukan sekadar pilihan politik, tetapi bagian dari penjagaan syariat terhadap stabilitas umat,” ujarnya kepada media-umat.com, Ahad (26/4/2026).

Terlebih dalam fikih siyasah, ungkapnya lebih lanjut, menjaga kesatuan di bawah kepemimpinan yang sah adalah kewajiban untuk mencegah kerusakan yang lebih besar. Hal ini sebagaimana ditekankan oleh para ulama klasik semisal Ibnu Taymiyyah dalam Majmu’ al-Fatawa. Ia menegaskan, dalam sistem khilafah, terdapat aturan syariat yang membatasi serta mengarahkan kebijakan tersebut dalam koridor hukum Islam.

Kritik Terhadap Mekanisme Demokrasi

Menurut Om Joy—sapaan akrabnya—konsep ini berbanding terbalik dengan sistem demokrasi yang membuka celah disintegrasi wilayah melalui mekanisme politik seperti referendum. Ia memaparkan bagaimana pengelolaan sumber daya dan keutuhan wilayah dalam sistem demokrasi sangat ditentukan oleh dinamika politik, kekuatan ekonomi, dan keputusan mayoritas yang bisa berubah dari waktu ke waktu.

Ia mencontohkan lepasnya Timor Timur (sekarang Timor Leste) dari Indonesia pada tahun 1999 sebagai bukti nyata bagaimana mekanisme demokrasi dapat berujung pada perpecahan wilayah melalui suara mayoritas.

“Lepasnya Timor Timur dari Indonesia melalui referendum pada 1999 menunjukkan bagaimana mekanisme ini dapat berujung pada pemisahan wilayah dalam kerangka sistem demokrasi,” ulasnya.

Pengelolaan SDA dan Kesejahteraan

Selain aspek persatuan, Om Joy juga menyoroti perbedaan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Ia mengkritik sistem demokrasi yang cenderung membuka peluang dominasi korporasi dan pihak asing terhadap SDA melalui regulasi seperti UU Minerba.

Dalam perspektif Islam, Om Joy memaparkan konsep milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum). Merujuk pada kitab An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, ia menegaskan bahwa segala kebutuhan bersama yang tidak boleh dimonopoli individu wajib dikelola negara demi kemaslahatan umat.

Prinsip ini, lanjut Om Joy, berlandaskan pada hadits riwayat Abu Dawud: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api”. Mengutip Imam al-Kasani dalam Bada’i as-Shana’i, ia menambahkan bahwa hadits tersebut mencakup seluruh sumber daya strategis dan hajat hidup orang banyak yang haram diprivatisasi.

Pilihan yang Dipertanggungjawabkan

Perbedaan antara kedua sistem ini, menurut Om Joy, bukan sekadar wacana teoretis, melainkan fakta yang sudah terjadi. Ia mengajak umat untuk merenungkan pilihan sistem mana yang lebih sesuai dengan koridor hukum Islam.

Tegasnya, di tengah dinamika politik dan kekuatan ekonomi yang menyetir kebijakan demokrasi, sistem khilafah menawarkan batasan syariat yang tetap. Oleh karena itu, setiap Muslim harus mempertimbangkan pilihan sistem pemerintahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Sebab, sikap diam pun merupakan sebuah posisi yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. ‘Di titik ini, diam pun adalah pilihan. Dan setiap pilihan akan dimintai jawaban. Maka, setelah semua ini jelas, apakah Anda masih ingin berdiri di posisi yang sama?” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *