Kedaulatan dan Sanad Jadi Pembeda Fundamental Demokrasi dengan Khilafah
MediaUmat – Jurnalis Joko Prasetyo menilai, perbedaan antara sistem demokrasi dan khilafah bukan sekadar terletak pada mekanisme pemilihan pemimpin, melainkan pada akar kedaulatan dan arah silsilah pemikirannya (sanad).
“Jika ditelusuri secara jujur, perbedaan antara demokrasi dan khilafah bukan sekadar pada mekanisme memilih pemimpin, melainkan pada asal kedaulatan dan arah sanadnya,” ujarnya kepada media-umat.com, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Om Joy, demikian sapaan akrabnya, demokrasi menempatkan manusia sebagai sumber hukum, sementara khilafah menempatkan syariat sebagai otoritas tertinggi. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya bagi setiap Muslim untuk menelusuri “sanad” atau silsilah dari sistem hidup yang mereka bela saat ini.
Sebab, masih menurut Om Joy, hal ini menyangkut loyalitas terdalam seorang Muslim terhadap sumber hukum yang diikuti. “Ini bukan sekadar diskusi politik, melainkan pertanyaan tentang loyalitas terdalam seorang Muslim,” tegasnya.
Demokrasi, Kedaulatan di Tangan Manusia
Secara ilmiah, Om Joy memaparkan bahwa sanad demokrasi berakar dari tradisi filsafat Barat yang menempatkan manusia sebagai poros. Mengutip Robert A. Dahl dan Abraham Lincoln, ia menjelaskan bahwa dalam demokrasi, rakyat adalah pemilik kedaulatan sekaligus sumber legitimasi kekuasaan.
“Sanad demokrasi bergerak dari tradisi Yunani menuju filsuf Barat seperti Jean-Jacques Rousseau dan John Locke, lalu ke teori kontrak sosial hingga sistem modern. Seluruh rantai itu berhenti pada satu titik, yaitu manusia sebagai pembuat hukum,” ungkapnya.
Akibatnya, hukum dalam demokrasi bersifat relatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti suara mayoritas atau kepentingan politik tertentu.
Khilafah, Kedaulatan Berbasis Wahyu
Sebaliknya, Om Joy menyebut sistem khilafah memiliki sanad yang tidak terputus karena bersumber langsung dari wahyu dan sunah Nabi Muhammad SAW. Merujuk pada konsensus ulama semisal Al-Mawardi, Imam an-Nawawi, Ibnu Khaldun, hingga Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Khilafah dipahami sebagai kepemimpinan umat untuk menjaga agama sekaligus mengatur urusan dunia berdasarkan syariat.
Pun sebagai institusi pengganti kenabian, sambungnya, khilafah berdiri di atas dua pilar utama, yakni syariat sebagai otoritas hukum tertinggi dalam mengatur urusan dunia-akhirat, serta dakwah sebagai misi global yang pelaksanaannya telah menjadi kesepakatan (ijma’) para ulama demi menjaga agama dan menerapkan hukum-hukum Allah di muka bumi.
Dengan kata lain, seorang pemimpin (khalifah) di dalam sistem khilafah bukanlah pembuat hukum, melainkan pelaksana hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
“Khilafah berdiri di atas prinsip bahwa kedaulatan berada pada syariat. Dari Nabi Muhammad SAW, dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin, lalu dirumuskan oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih siyasah. Sanadnya tidak berhenti pada manusia, tetapi tersambung kepada wahyu,” tegasnya.
Karenanya pula, kembali Om Joy menekankan bahwa perbedaan ini merupakan persoalan fundamental antara mengikuti akal manusia yang berubah-ubah atau mengikuti wahyu yang tetap.
“Bagi umat Islam, pemilihan sistem ini disebut bukan sekadar diskursus politik, melainkan pilihan jalan hidup yang nantinya akan dipertanggungjawabkan secara personal di hadapan Allah,” pungkasnya.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat