Perang Melawan Riddah: Ketika Pertempuran untuk Kedaulatan dan Persatuan Umat Diputuskan
Serial Ramadhan: Momen-Momen Gemilang dalam Sejarah Islam (Episode 21)
Perang melawan riddah (kemurtadan) bukanlah sekadar pertempuran melawan suku-suku yang menolak membayar zakat, atau reaksi marah setelah wafatnya Nabi saw, melainkan pertempuran mengenai makna negara itu sendiri: Haruskah umat tetap bersatu di bawah satu otoritas yang menerapkan hukum-hukum Islam, atau haruskah umat itu terpecah menjadi kelompok-kelompok suku yang memecah belah agama dan menanganinya secara selektif? Abu Bakar Ash-Shiddiq ra, memahami bahwa masalahnya bukanlah uang yang harus dibayar atau didapatkan, melainkan kedaulatan syariat dan persatuan umat.
Ketika Rasulullah saw wafat, Semenanjung Arab terguncang secara politik. Beberapa suku menyatakan kesetiaan mereka hanya kepada pribadi Nabi saw, bukan kepada negara, sebagian membedakan antara shalat dan zakat, dan sebagian lagi secara terang-terangan murtad (keluar dari Islam). Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: Apakah Islam merupakan serangkaian ritual individual yang terpisah, atau sistem komprehensif yang mewajibkan umat untuk taat kepada pemimpinnya dalam melaksanakan hukum Allah? Sikap Abu Bakar sangat menentukan: “Demi Allah, aku akan memerangi siapa pun yang membedakan antara shalat dan zakat.” Pernyataan ini merangkum seluruh visi; sebab membedakan antara hukum-hukum tersebut adalah awal dari penghancuran terhadap hukum Islam, dan penghancuran hukum Islam adalah penghancuran negara.
Dalam konteks ini, zakat bukan sekadar sumber daya keuangan, tetapi juga simbol kesetiaan politik kepada entitas Islam. Zakat dikumpulkan untuk kepentingan kas negara kaum Muslim dan didistribusikan sesuai hukum Islam. Penolakan untuk membayar zakat bukanlah perselisihan ekonomi, melainkan deklarasi pemisahan diri dari otoritas yang sah. Oleh karena itu, hal itu tidak dipandang sebagai perselisihan administratif yang terbuka untuk negosiasi, melainkan sebagai pemberontakan terhadap persatuan umat.
Para Sahabat memahami bahwa negara dalam Islam bukanlah entitas simbolis, melainkan kebutuhan hukum untuk menerapkan hukum Islam. Jika dibiarkan bahwa setiap suku dapat memilih aspek Islam mana yang ingin mereka patuhi, maka otoritas hukum Islam akan melemah, dan umat akan terpecah menjadi faksi-faksi yang saling berperang. Oleh karena itu, lahir konsensus praktis untuk berperang, meskipun beberapa Sahabat pada awalnya lebih memilih kehati-hatian. Namun, tindakan tegaslah yang menyelamatkan entitas dan menegakkan kembali otoritas negara di Semenanjung Arab.
Perang melawan riddah (kemurtadan) mengungkapkan bahwa persatuan umat bukanlah slogan sentimental, melainkan kewajiban hukum yang harus ditegakkan dengan kekuatan jika perlu. Pemimpin bertanggung jawab untuk menjaga agama dan mengatur urusan duniawi sesuai dengan ketentuan agama, dan ini tidak dapat dicapai selama pusat-pusat kekuasaan independen beroperasi di luar kerangka negara. Jadi, membiarkan fragmentasi dengan dalih apa pun—kesukuan, keuangan, atau politik—akan mengarah pada runtuhnya struktur pemersatu.
Ketika makna ini diterapkan pada realitas kaum Muslim saat ini, besarnya kesenjangan menjadi jelas. Kaum Muslim sekarang terpecah menjadi berbagai entitas nasional, masing-masing dengan sistem, hukum, dan perbatasannya sendiri, bahkan banyak keputusan politik dan ekonominya dipengaruhi oleh kehendak-kehendak asing. Fragmentasi ini menyebabkan sumber daya negara yang melimpah dikavling asing, sumber daya manusianya disia-siakan, dan kemauan politiknya dibatasi. Sementara itu, model perang melawan ridaah (kemurtadan) menunjukkan bahwa setiap disintegrasi otoritas akan membuka pintu bagi kelemahan yang meluas.
Periode perang melawan ridaah (kemurtadan) ini juga mengungkapkan bahwa negara Islam tidak mentolerir dualitas. Loyalitas kepada suku, wilayah, atau kepentingan sempit tidak dapat didahulukan daripada menjadi bagian dari umat yang bersatu di bawah satu pemimpin. Masalah ini telah diselesaikan pada masa awal Islam karena kepemimpinan jelas memahami bahwa mengabaikan sebagian dari hukum akan menyebabkan pengabaian terhadap semuanya.
Pelajaran yang lebih dalam adalah bahwa kedaulatan dalam Islam berada di tangan syara’, persatuan umat adalah wajib, sedang pemimpin yang mewujudkan dan menerapkan persatuan ini. Jika pemimpin pemersatu tidak ada, atau jika umat terpecah di antara beberapa otoritas, maka setiap entitas akan berupaya untuk bertahan hidup sendiri terpisah dari keseluruhan, sehingga kekuatan kolektif akan hilang. Perang terhadap riddah (kemurtadan) berfungsi untuk mengokohkan ideologi bahwa umat tidak dapat memiliki banyak pemimpin politik, dan hukum agamanya pun tidak dapat diberda-bedakan sesuai keinginan hawa nafsu.
Perang melawan ridaah (kemurtadan) berakhir dengan konsolidasi persatuan, setelah itu penaklukan besar dimulai pada masa pemerintahan Abu Bakar dan kemudian Umar—semoga Allah meridai mereka. Ini bukanlah suatu kebetulan, melainkan hasil langsung dari penyelesaian masalah kedaulatan internal. Suatu umat yang mencapai persatuan internal mampu bertindak dengan percaya diri di panggung internasional. Namun, umat yang terpecah belah tetap disibukkan dengan konflik internalnya, tidak mampu memenuhi perannya.
Perang melawan riddah (kemurtadan) mengajarkan kita bahwa menjaga persatuan umat bukanlah pilihan politik yang terbuka untuk diperdebatkan, melainkan kewajiban untuk menjaga agama, darah (kehidupan), dan kepentingan. Perang melawan riddah ini juga mengajarkan kita bahwa negara yang lalai dalam menegakkan hukum Islam di seluruh wilayahnya dan membiarkan banyak pusat kekuasaan, maka akan membuka pintu bagi disintegrasi negara itu sendiri.
Dengan demikian, periode perang melawan ridaah (kemurtadan) ini tetap menjadi bukti bahwa kelangsungan proyek Islam bergantung pada persatuan politik yang komprehensif, pada otoritas yang menerapkan hukum tanpa ragu-ragu, dan pada umat yang menyadari bahwa mengabaikan bagian mana pun dari hukumnya atau persatuannya adalah awal dari kehilangan kekuatannya. Perang melawan riddah (kemurtadan) adalah perang untuk kedaulatan sebelum menjadi perang antar kekuatan pedang, dan perang untuk persatuan sebelum menjadi perang berebut kekayaan … maka dengan terselesainya masalah ini, negara menjadi stabil, dan sejarah dimulai ke arah yang baru. []
Kantor Media Hizbut Tahrir Di Wilayah Mesir
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 11/3/2026.
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat