Dengan Jelasnya Fajar Shadiq, Orang yang Berpuasa Haram Makan dan Minum

 Dengan Jelasnya Fajar Shadiq, Orang yang Berpuasa Haram Makan dan Minum

Soal :

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Ya syaikh-ku Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir semoga Allah menjaga dan melindungi Anda.

Salah seorang syabab Indonesia mengatakan dalam fatwanya bahwa makan dan minum selama azan fajar shadiq pada bulan Ramadhan adalah boleh padahal sudah masuk fajar shadiq. Ia berdalil dengan hadis: dari Abu Hurairah ra. ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:

«إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ»

“Jika salah seorang dari kalian mendengar azan sementara bejana berada di tangannya, janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan keperluannya dari bejana itu”.

Syabab tersebut berargumentasi bahwa azan dalam hadis tersebut adalah azan Abdullah bin Ummi Maktum dan itu azan masuknya fajar shadiq.

Bukankah fatwanya itu menyalahi apa yang diadopsi (ditabanni) oleh Hizb dikarenakan dua sebab? Yaitu:

  1. Menyalahi makna mafhûm al-ghâyah dalam batasan waktu menahan diri (al-imsâk). Disebutkan di asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz 3 “Mafhûm al-ghâyah adalah pengaitan hukum dengan ghâyah. Jika hukum dibatasi dengan ghâyah maka itu menunjukkan atas penafian hukum tersebut dalam apa setelah ghâyah itu …”.
  2. Dan menyalahi kaedah menghimpun dalil-dalil jika kontradiksi. Asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullâh mengatakan di asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz 3: “Jika dua nas kontradiksi maka salah satunya dirajihkan atas yang lain jika tidak mungkin mengamalkan keduanya sekaligus. Jika mungkin meski dengan satu arah tanpa yang lain maka tidak diarahkan ke at-tarjîh sebab mengamalkan dua dalil lebih utama dari mengebaikan salah satunya secara total..”.

Kami mohon penjelasan dari Anda, Dan semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda. Ahmad Agus.

[Ahmad Agus S Jember]

 

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

  1. Tidak diragukan bahwa puasa dimulai dengan jelasnya (menyingsingnya) fajar shadiq, karena firman Allah SWT:

﴿وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (TQS al-Baqarah [2]: 187).

Dan karena sabda Nabi saw dalam hadis yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dari Abdullah bin Umar ra., ia berkata: “Nabi saw bersabda:

«إِنَّ بِلَالاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ أَوْ قَالَ حَتَّى تَسْمَعُوا أَذَانَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ»

“Bilal mengumandangkan azan pada malam, jadi makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan -atau beliau bersabda- sampai kalian mendengar azan Ibnu Ummi Maktum”.

Ibnu Ummi Maktum seorang yang buta, ia tidak mengumandangkan azan sampai orang berkata kepadanya “engkau sudah masuk waktu shubuh”. Imam al-Bukhari dan imam Muslim, dan lafalnya lafal al-Bukhari, meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Nabi saw bersabda:

«لاَ يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ – أَوْ أَحَداً مِنْكُمْ – أَذَانُ بِلاَلٍ مِنْ سَحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ – أَوْ يُنَادِي بِلَيْلٍ – لِيَرْجِعَ قَائِمُكُمْ، وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ، وَلَيْسَ أَنْ يَقُولَ الفَجْرُ – أَوِ الصُّبْحُ -» وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ وَرَفَعَهَا إِلَى فَوْقُ وَطَأْطَأَ إِلَى أَسْفَلُ حَتَّى يَقُولَ هَكَذَا وَقَالَ زُهَيْرٌ: «بِسَبَّابَتَيْهِ إِحْدَاهُمَا فَوْقَ الأُخْرَى، ثُمَّ مَدَّهَا عَنْ يَمِينِهِ وَشِمَالِهِ»

“Janganlah azan Bilal menghalangi salah seorang kalian -atau salah seorang dari kalian- dari sahurnya, sebab ia mengumandangkan azan -atau menyeru- pada malam agar orang dari kalian yang melakukan qiyam al-layl pulang dan memberitahu (membangunkan) orang yang tidur dari kalian, dan beliau tidak mengatakan fajar -atau shubuh-. Kemudian beliau memberi isyarat dengan jari-jari beliau, mengangkatnya ke atas dan menurunkannya ke bawah, hingga beliau bersabda : “begini”. Zuhair berkata: “Beliau memberi isyarat dengan kedua jari telunjuk beliau, satu di atas yang lain, lalu…beliau mengulurkannya ke kanan dan ke kiri”.

Ibnu Hajar mengatakan di Fathu al-Bârî ketika menjelaskan hadis yang mulia ini: “… dan shubuh itu datang pada galibnya setelah tidur jadi beliau menunjuk seseorang untuk membangunkan orang-orang sebelum masuknya waktu shubuh agar mereka dapat bersiap dan memperoleh keutamaan shalat di awal waktu. Wallâh a’lam…”. Demikian pula, ucapannya, “beliau memberi isyarat dengan jari-jarinya dan mengangkatnya ke atas” yakni mengisyaratkan… Ucapannya: “ke atas” dan “ke bawah” … Seolah beliau merapatkan jari-jari beliau lalu merenggangkan keduanya untuk menggambarkan sifat fajar shadiq, sebab ia terbit secara horizontal, kemudian menyebar di cakrawala, bergerak ke kanan dan kiri, tidak seperti fajar palsu (fajr al-kâdzib), yang oleh orang Arab disebut ekor serigala, karena muncul di ketinggian langit lalu turun. Inilah yang beliau isyaratkan dengan ucapannya: “Beliau mengangkat dan menurunkan kepala beliau…”. Dan secara horizontal, artinya melebar secara horizontal.

Demikian juga at-Tirmidzi meriwayatkan di Sunan-nya dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda:

«أَمَّنِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ… ثُمَّ صَلَّى الْمَغْرِبَ حِينَ وَجَبَتْ الشَّمْسُ وَأَفْطَرَ الصَّائِمُ… ثُمَّ صَلَّى الْفَجْرَ حِينَ بَرَقَ الْفَجْرُ وَحَرُمَ الطَّعَامُ عَلَى الصَّائِمِ…»

“Jibril as. mengimamiku ketika di Ka’bah sebanyak dua kali … Kemudian ia shalat Maghrib ketika matahari terbenam, dan orang yang berpuasa berbuka… kemudian ia shalat fajar ketika fajar menyingsing dan makan haram bagi orang yang berpuasa …”.

At-Tirmidzi berkata: “hadis Ibnu Abbas hadis hasan shahih”…

Atas dasar itu, dengan jelasnya (menyingsingnya) fajar shadiq maka haram bagi orang yang berpuasa untuk makan dan minum dan semua hal yang membatalkan puasa, dan siapa yang makan atau minum setelah jelas (menyingsing) fajar shadiq atau melakukan sesuatu dari hal yang membatalkan puasa secara sengaja tanpa punya udzur maka ia berdosa besar dan membatalkan puasanya, dan dia wajib mengqadha’ hari yang ia berbuka itu…

  1. Hadis mulia yang disebutkan di dalam pertanyaan tentang makan atau minum ketika mendengar azan jika bejana berada di tangan itu datang di kitab-kitab hadis pada banyak ulama, di antaranya:

a. Abu Dawud meriwayatkan di Sunan-nya: “dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:

«إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ»

“Jika salah seorang kalian mendengar azan sementara bejana berada di tangannya maka jangan ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan keperluannya dari bejana itu”.

b. Al-Hakim meriwayatkan di Mustadrak-nya dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:

«إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعُهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ»

“Jika salah seorang kalian mendengar azan sementara bejana berada di tangannya maka jangan ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan keperluannya dari bejana itu”.

Al-Hakim berkata: “ini hadis shahih menurut syarat Muslim meski beliau berdua tidak mengeluarkannya”. Dan adz-Dzahabi mengomentarinya di at-Talkhîsh dengan ucapannya: “menurut syarat Muslim”.

c. Imam Ahmad meriwayatkan di Musnad-nya: Dari Abu Hurairah dari Nabi saw, beliau bersabda:

«إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ»

“Jika salah seorang kalian mendengar azan sementara bejana berada di tangannya maka jangan ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan keperluannya dari bejana itu”.

Rawh menceritakan kepada kami, Hamad menceritakan kepada kami dari Ammar bin Abi Ammar dari Abu Hurairah dari Nabi saw semisalnya dan beliau menambah di dalamnya:

وَكَانَ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ إِذَا بَزَغَ الْفَجْرُ

Dan muadzin mengumandangkan azan jika fajar menyingsing.

Hadis mulia ini merupakan hadis yang diterima dan diambil dari sisi sanadnya. Dan cukup dalam hal itu al-Hakim mengatakan tentangnya bahwa hadis ini menurut syarat Muslim dan disetujui oleh adz-Dzahabi bahwa hadis ini menurut syarat Muslim.

  1. Dengan mendalami hadis mulia di atas menjadi rajih bahwa yang dimaksud dengan azan itu adalah azan menyingsingnya fajar yakni azan yang ketika itu wajib menahan diri yakni azannya Ibnu Ummi Maktum ra, dan yang dimaksud bukan azannya Bilal ra. Hal itu karena azannya Bilal masih boleh makan dan minum ketika azan dan sesudahnya sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi saw.

«إِنَّ بِلَالاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ أَوْ قَالَ حَتَّى تَسْمَعُوا أَذَانَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ»

“Bilal mengumandangkan azan pada malam, jadi makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan -atau beliau bersabda- sampai kalian mendengar azan Ibnu Ummi Maktum”.

Jadi azannya Bilal ra. itu pada malam yakni sebelum fajar menyingsing. Dan itu bukan batas syar’iy untuk menahan diri. Jadi tidak lurus bahwa yang dimaksudkan dengan sabda Nabi saw:

«إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ»

“Jika salah seorang kalian mendengar azan sementara bejana berada di tangannya maka jangan ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan keperluannya dari bejana itu”.

Tidaklah lurus yang dimaksud adalah azannya Bilal sebab tidak ada makna untuk azan tersebut dengan tidak diletakkannya bejana dari tangan dan menyelesaikan keperluan dari bejana ini terkait untuk azannya Bilal karena masih boleh makan selama azannya Bilal bahkan sesudahnya tanpa keraguan sedikitpun … Sebagaimana bahwa riwayat Ahmad, di situ dikatakan:

وَكَانَ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ إِذَا بَزَغَ الْفَجْرُ

Dan muadzin mengumandangkan azan jika fajar menyingsing

Jadi yang rajih bahwa yang dimaksud adalah azannya Ibnu Ummi Maktum ra. bukan azannya Bilal ra.

  1. Teks hadis bejana kontradiksi dengan banyak nas-nas syariah yang menjadikan batas menahan diri adalah jelasnya (menyingsingnya) fajar, lalu apakah mungkin memhimpun di antara hadis tersebut dengan semua nas yang menunjukkan haramnya makan dan minum saat fajar menyingsing?

Jawaban atas hal itu bahwa mengamalkan dalil-dalil lebih utama dari mengabaikan salah satunya. Dan karena hadis bejana diterima (maqbûl) secara sanad maka pada asalnya tidak ditolak tetapi diamalkan jika bisa dipertemukan dengan nas-nas yang kontradiksi dengannya … Dan yang saya rajihkan dalam menghimpun di antara hadis tersebut dengan semua nas-nas itu adalah:

Bahwa menahan diri (al-imsâk) adalah ketika azan fajar shadiq sementara makan dan minum saat azan tidak boleh.

Di situ ada keadaan pengecualian khusus yang di dalamnya Nabi saw memberi rukhshah bagi orang yang berpuasa untuk minum atau makan jika ia mendengar azan. Hal itu:

–   Jika azan mengejutkannya, yakni tidak jelas baginya masuknya fajar shadiq dan ia tidak mendengar azan …

–   Dan bejana berada di tangannya untuk ia makan atau minum darinya, sebab ia berpandangan bahwa waktu menahan diri belum dimulai …

–   Lalu sebelum ia menuntaskan keperluannya dari apa yang ada di bejana tersebut berupa makan atau minum dan ia memperhatikan hal itu lalu ia dikejutkan oleh suara muadzin yang mengumandangkan azan fajar ..

Ini keadaan dengan tiga syarat di atas, khususnya kata “azan mengejutkannya” dan itu berarti bahwa ia tidak memperkirakan masuknya waktu tersebut … Keadaan ini dengannya Nabi saw memberi rukhshah untuk minum dari bejana yang ada tangannya atau makan darinya … Hal itu diperkuat dengan apa yang diriwayatkan oleh imam Ahmad di Musnad-nya dari Musa, Ibnu Lahi’ah telah menceritakan kepada kami dari Abu az-Zubair, ia berkata: “Aku bertanya kepada Jabir tentang orang yang ingin berpuasa sementara bejana ada di tangannya untuk ia minum darinya dan ia mendengar azan? Jabir berkata: “Kami menceritakan bahwa Nabi saw bersabda: «لِيَشْرَبْ»  -untuk ia minum-“. Dan itu merupakan rukhshah pengecualian: “Orang ingin puasa sementara bejana ada di tangannya untuk ia minum darinya dan ia mendengar azan” maka diberi rukhshah untuknya: «لِيَشْرَبْ»  -untuk ia minum-.

Tetapi tidak boleh melewati rukhshah yang khusus ini ke yang lainnya dengan menyengaja makan dan minum ketika dan selama terdengar azan, tetapi perkaranya terbatas pada orang yang bejana sedang berada di tangannya ia ingin minum darinya, misalnya, dan ia berpandangan bahwa waktu menahan diri (al-imsâk) belum datang dan sebelum ia minum ia dikejutkan oleh suara azan, maka boleh untuknya melanjutkan apa yang ia inginkan dan ia menyempurnakan minumnya .. Keadaan khusus ini saja sebagaimana yang ada di dalam hadis di atas: “Aku bertanya kepada Jabir tentang orang yang ingin berpuasa sementara bejana ada di tangannya untuk ia minum darinya dan ia mendengar azan? Jabir berkata: “Kami menceritakan bahwa Nabi saw bersabda: «لِيَشْرَبْ»  -untuk ia minum-“.

Keadaan ini: “ia dikejutkan dengan azan sementara ia tidak memperkirakan masuknya waktu …” adalah keadaan yang sangat jarang terjadi pada waktu sekarang sebab waktu azan telah diketahui dan ada daftar serta catatan yang tersebar mengenai waktu puasa, dan alhamdulillah, masjid-masjid tersebar luas di negeri-negeri kaum Muslim mengumandangkan seruan azan.. Meski demikian, jika terjadi keadaan itu, maka itu adalah rukhshah seperti yang telah kami sebutkan di atas.

  1. Adapun dalam selain keadaan ini maka yang wajib adalah menahan diri (berpuasa) pada waktunya … Dan karenanya maka apa yang dikatakan akhi yang Anda kutip “Dan salah seorang syabab Indonesia mengatakan dalam fatwanya bahwa makan dan minum selama azan fajar shadiq pada bulan Ramadhan adalah boleh”, hendaklah ia menarik kembali pendapatnya, sebab pendapat ini tidak benar. Tetap jika telah masuk fajar shadiq dan muadzin mengumandangkan azan memberitahukan masuknya fajar shadiq maka orang yang berpuasa wajib menahan diri dari makan dan minum, dan jika tidak maka ia berdosa dan puasanya batal serta ia wajib mengqadha’. Dan yang boleh hanya orang yang bejana berada di tangannya dengan tiga syarat di atas.

Dan di dalam ini ada kecukupan, wallâh a’lam wa ahkam.

 

Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

24 Ramadhan 1447 H

13 Maret 2026 M

 

https://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/108357.html

https://www.facebook.com/AtaAboAlrashtah/posts/122127381405129051

 

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *