PAKTA: Stempel Nonhalal Sama Saja Melegalisasi Produk Haram

 PAKTA: Stempel Nonhalal Sama Saja Melegalisasi Produk Haram

MediaUmat – Direktur Pusat Analisis Kebijakan Strategis (PAKTA) Dr. Erwin Permana menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat mengatakan bahwa penjualan produk seperti daging babi dan minum beralkohol tidak dilarang selama pelaku usaha mencantumkan keterangan nonhalal secara jelas pada produknya sama saja dengan melegalisasi produk haram.

“Itu sama saja dengan melegalisasi produk nonhalal. Sama saja dengan normalisasi. Jadi menganggap normal babi beredar nanti, minum minuman keras beredar nanti, padahal itu kan sumber kemaksiatan namanya minum minuman keras itu,” tuturnya kepada media-umat.com, Ahad (15/2/2026).

Erwin mempersilakan produk nonhalal di ranah privasi mereka (non-Muslim). “Adapun di ranah publik ini melakukan semacam penyaringan bahwa produk yang beredar itu adalah produk halal, bukan kemudian produk itu menjadi legal dengan stempel nonhalal,” tegasnya.

Erwin menilai tugas BPJPH yang digaji dengan uang yang berasal dari penduduk mayoritas Muslim ini untuk memastikan bahwa produk yang beredar memang produk halal.

“Produk nonhalal silakan di kalangan privasi mereka yang punya preferensi seperti itu. Tapi dalam ranah publik, maka harus halal yang beredar. Banyak kok produk yang halal yang beredar, yang dihalalkan. Produk nonhalal juga enggak banyak kan? Kenapa kemudian itu justru diedarkan yang pada akhirnya merusak,” ungkapnya.

Erwin melihat, kerusakan yang terjadi bukan saja berakibat pada masyarakat Muslim tapi juga masyarakat pada umumnya, karena kualitas interaksi sosial yang semakin rusak.

“Tingginya angka kriminalitas, tingginya angka pembunuhan, anak bunuh ibu, ayah bunuh istri, istri bunuh suami. Itu kan banyak. Karena faktor apa? Salah satunya adalah minuman keras. Judi semakin merajalela, itu kan teman-temannya semua,” tegasnya.

Salah Pikir

Erwin menilai, yang dilakukan BPJPH ini salah pikir sebab bagaimana pun tugas BPJPH dalam negeri yang mayoritas Muslim, seharusnya memastikan bahwa produk yang beredar di tengah-tengah masyarakat itu adalah produk halal.

“Jadi, ini mengalami sesak pikir, saya enggak tahu apakah orang di sini orang-orang yang punya, orang yang kompeten, apa tidak? Itu berkaitan dengan pemahaman sosial, pemahaman realitas, pemahaman agama terutama. Jika tidak, nanti menanggung dosa. Mending mundur sajalah daripada nanti membuat semakin rusak tata kelola di negeri ini,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *