Puasa Ramadhan Tidak Boleh Dimasukkan ke dalam Kafarah Pembunuhan Karena Tersalah
Soal:
Assalamu โalaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Semoga Allah menolong Anda atas apa yang Anda jalani.
Pertanyaan: apakah dalam kafarah boleh dihimpun berpuasa dua bulan berturut-turut dalam kafarah pembunuhan karena tersalah (al-qatlu al-khatha`) antara bulan Syaโban dan Ramadhan? Perlu diketahui bahwa kafarah berpuasa adalah wajib dalam keadaan tidak dapat membebaskan seorang hamba sahaya, dan puasa Ramadhan juga wajib, lalu apakah boleh menghimpun Syaโban dan Ramadhan dalam kafarah dalam bentuk berpuasa itu?
Semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda.
[al-โAbid Lillah]
Jawab:
Waโalaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
1- Tidak boleh memasukkan puasa bulan Ramadhan dalam kafarah pembunuhan karena tersalah (al-qatlu al-khatha`). Masing-masing dari keduanya adalah hukum yang terpisah satu sama lain. Kafarah pembunuhan karena tersalah adalah berpuasa dua bulan berturut-turut bagi orang yang tidak memiliki hamba sahaya untuk dia merdekakan atau tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin sebagaimana yang ada di dalam ayat yang mulia:
๏ดฟููู ูุง ููุงูู ููู ูุคูู ููู ุฃููู ููููุชููู ู ูุคูู ููุงู ุฅููููุง ุฎูุทูุฃู ููู ููู ููุชููู ู ูุคูู ููุงู ุฎูุทูุฃู ููุชูุญูุฑููุฑู ุฑูููุจูุฉู ู ูุคูู ูููุฉู ููุฏูููุฉู ู ูุณููููู ูุฉู ุฅูููู ุฃููููููู ุฅููููุง ุฃููู ููุตููุฏูููููุง ููุฅููู ููุงูู ู ููู ููููู ู ุนูุฏูููู ููููู ู ูููููู ู ูุคูู ููู ููุชูุญูุฑููุฑู ุฑูููุจูุฉู ู ูุคูู ูููุฉู ููุฅููู ููุงูู ู ููู ููููู ู ุจูููููููู ู ููุจูููููููู ู ู ููุซูุงูู ููุฏูููุฉู ู ูุณููููู ูุฉู ุฅูููู ุฃููููููู ููุชูุญูุฑููุฑู ุฑูููุจูุฉู ู ูุคูู ูููุฉู ููู ููู ููู ู ููุฌูุฏู ููุตูููุงู ู ุดูููุฑููููู ู ูุชูุชูุงุจูุนููููู ุชูููุจูุฉู ู ููู ุงูููููู ููููุงูู ุงูููููู ุนููููู ุงู ุญููููู ุงู๏ดพ
โDan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksanaโ (TQS an-Nisaโ [4]: 92).
Jelas dari ayat tersebut bahwa yang dituntut adalah berpuasa dua bulan berturut-turut untuk kafarah, sehingga tidak masuk di dalamnya puasa yang lain yang diwajibkan bukan untuk kafarah seperti puasa bulan Ramadhan. Nas syarโiy tentang puasa Ramadhan adalah:
๏ดฟุดูููุฑู ุฑูู ูุถูุงูู ุงูููุฐูู ุฃูููุฒููู ููููู ุงููููุฑูุขูู ููุฏูู ููููููุงุณู ููุจููููููุงุชู ู ููู ุงููููุฏูู ููุงููููุฑูููุงูู ููู ููู ุดูููุฏู ู ูููููู ู ุงูุดููููุฑู ููููููุตูู ููู๏ดพ
โ(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan ituโ (TQS al-Baqarah [2]: 185).
Nas ini bukan nas syarโiy untuk kafarah pembunuhan karena tersalah sehing keduanya tidak saling intervensi. Dan saya memohon kepada Allah SWT agar menolong Anda atas ujian ini dan mengagungkan pahala Anda, dan Allah Maha menolong orang-orang saleh.
2- Adapun dalam kondisi tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut karena sebab yang mengharuskan hal itu maka ada perbedaan pendapat dalam hukumnya pada dua pendapat:
Pertama: bahwa dia tidak memberi makan, sebab Allah SWT tidak menyebutkan memberi makan jika dia tidak mampu berpuasa dalam kafarah pembunuhan karena tersalah. Seandainya di situ ada memberi makan niscaya Allah menyebutkannya sebagaimana Allah SWT menyebutkannya dalam kafarah azh-zhihรขr … Ini adalah pendapat jumhur.
Kedua: pengqiyasan kafarah pembunuhan karena tersalah kepada kafarah lainnya semisal kafarah azh-zhihรขr yang mana wajib memberi makan enam puluh orang miskin jika tidak mampu berpuasa enam puluh hari โdua bulan berturut-turutโ. Allah SWT berfrman:
๏ดฟููุงูููุฐูููู ููุธูุงููุฑูููู ู ููู ููุณูุงุฆูููู ู ุซูู ูู ููุนููุฏูููู ููู ูุง ููุงูููุง ููุชูุญูุฑููุฑู ุฑูููุจูุฉู ู ููู ููุจููู ุฃููู ููุชูู ูุงุณููุง ุฐูููููู ู ุชููุนูุธูููู ุจููู ููุงูููููู ุจูู ูุง ุชูุนูู ูููููู ุฎูุจููุฑู * ููู ููู ููู ู ููุฌูุฏู ููุตูููุงู ู ุดูููุฑููููู ู ูุชูุชูุงุจูุนููููู ู ููู ููุจููู ุฃููู ููุชูู ูุงุณููุง ููู ููู ููู ู ููุณูุชูุทูุนู ููุฅูุทูุนูุงู ู ุณูุชููููู ู ูุณูููููุงู ุฐููููู ููุชูุคูู ููููุง ุจูุงูููููู ููุฑูุณูููููู ููุชููููู ุญูุฏููุฏู ุงูููููู ููููููููุงููุฑูููู ุนูุฐูุงุจู ุฃููููู ู๏ดพ
โOrang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang hamba sahaya sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakanโ (TQS al-Mujadilah [58]: 3).
Ini adalah pendapat ulama syafiโiyyah.
3- Yang saya rajihkan adalah jika tidak mampu berpuasa karena sebab yang mengharuskannya seperti disebutkan di atas, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya, tetapi dia beristighfar memohon ampunan kepada Allah SWT dan bertaqarruh kepada-Nya dengan berbagai kesunahan dan Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang. Adapun kenapa kami tidak mengqiyaskan kafarah pembunuhan karena tersalah terhadap kafarah azh-zhihรขr, karena tidak ada qiyas dalam kafarah sebab kafarah itu tidak disertai โillat.
Dinyatakan di asy-Syakhshiyyah al-Islรขmiyyah juz iii bab โSyurรปth Hukm al-Ashl -Syarat-Syarat hukum Pokok-โ tentang al-Qiyas halaman 338 file pdf:
[Kelima: hukum pokok tidak dialihkan dari sunah (aturan) qiyas. Yang dialihkan dari aturan qiyas ada dua jenis:
Pertama; apa yang tidak dapat dirasionalkan maknanya, yaitu ada kalanya dikecualikan dari kaedah umum atau diawali dengannya:
– Apa yang dikecualikan dari kaedah umum itu semisal diterimanya kesaksian Khuzaimah seorang diri sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari. Maka itu seiring keberadaannya yang tidak dapat dirasionalkan maknanya, dia dikecualikan dari kaedah kesaksian.
– Dan apa yang diawali dengannya (al-mubtada` bihi) semisal jumlah rakaat shalat, penetapan angka nishab zakat, kadar hudud dan kafarah. Semua itu bersamaan keberadaannya tidak dapat dirasionalkan maknanya, juga tidak dikecualikan dari kaedah umum. Berdasarkan kedua penilaian itu, qiyas di dalamnya terhalang… ] selesai.
Saya berharap di dalam jawaban ini ada kecukupan. Wallรขh aโlam wa ahkam.
Saudaramu Athaโ bin Khalil Abu ar-Rasytah
15 Syaโban 1443 H
18 Maret 2022 M
https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/80990.html
https://www.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/512941637059877