Vasektomi Syarat Dapat Bansos, Menyesatkan dan Membahayakan

MediaUmat.info – Direktur Siyasah Institute Iwan Januar menilai rencana pemaksaan vasektomi untuk penerimaan bansos sebagai solusi yang menyesatkan dan membahayakan
“Rencana pemaksaan vasektomi selain jadi solusi yang menyesatkan, tidak menyelesaikan problem kemiskinan, juga membahayakan,” ujarnya kepada media-umat.info, Senin (5/5/2025).
Karena, menurutnya, para pejabat tidak menyadari bahwa Indonesia berada dalam bahaya penurunan populasi penduduk secara cepat. Ini diakibatkan, pertama, terjadi karena penurunan angka pernikahan, di Indonesia 2024 turun menjadi 1,6 juta tahun lalu, menurut BPS, dengan penurunan terjadi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dan secara keseluruhan di Indonesia turun 28,63% dalam 10 tahun terakhir.
“Banyak faktor yang menyebabkan angka pernikahan secara nasional terus merosot,” ujarnya.
Kedua, menurunnya fertility rate (angka kelahiran) nasional. Data dari Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyebut tingkat kelahiran total atau total fertility rate (TFR) Indonesia terus mengalami penurunan. Jika tidak dikelola, dikhawatirkan tingkat kelahiran akan tumbuh negatif.
“Jadi, pemaksaan vasektomi dan tubektomi justru oleh negara sama dengan menyiapkan bom waktu di masa depan. Indonesia bisa senasib dengan Jepang, Cina atau Korea Selatan, yang pemerintahnya terus menerus mendorong warganya untuk menikah dan punya anak lebih dari satu,” bebernya.
Dalam syariat Islam, Iwan menjelaskan, pernikahan selain untuk melindungi manusia dari perzinaan, juga untuk mendapatkan keturunan. Karena itu, Islam mengharamkan pemandulan dan pembatasan kelahiran.
“Para sahabat pernah meminta izin pada Rasulullah SAW untuk melakukan kebiri (al-ihsha’). Namun beliau SAW melarangnya,” ujar Iwan yang kemudian membaca hadits riwayat Buhkhari, yang artinya:
“Kami berperang bersama Rasulullah SAW, sedangkan tidak ada kaum perempuan bersama kami. Maka kami bertanya; ‘Wahai Rasulullah apakah sebaiknya kami melakukan kebiri?’ Namun Rasulullah melarang kami dari perbuatan tersebut (HR Bukhari).
Ia juga menjelaskan, Islam mengizinkan suami istri untuk melakukan perencanaan kelahiran anak (tanzhim an-nasl). Suami dan istri penting bersepakat dalam merencanakan jumlah anak agar terhindar dari mudharat semisal ibunya sakit karena kelelahan melahirkan terus menerus dan merawat anak. Atau, anak-anak juga kurang terawat baik fisik maupun mentalnya karena terlalu banyak anak.
“Untuk itu Islam mengizinkan kaum pria melakukan ’azl atau coitus interuptus. Yakni menghindari pembuahan sel telur oleh sel sperma saat suami istri melakukan hubungan badan,” tandasnya.[] Lukman Indra Bayu
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat