Vasektomi Jadi Syarat Dapat Bansos, Bentuk Tindak Pidana

MediaUmat.info – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mensyaratkan vasektomi bagi penerima bansos dinilai Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan sebagai bentuk tindak pidana.
“Vasektomi menjadi syarat menerima bansos, dapat dinilai sebagai bentuk tindak pidana,” tuturnya kepada media-umat.info, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, menjadikan vasektomi sebagai syarat menerima bantuan dapat dinilai sebagai bentuk paksaan yang dapat berimplikasi pidana.
“Keputusan memiliki anak, tidak memiliki anak, atau tidak lagi menambah jumlah anak, yakni pilihan dan hak yang dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Chandra merujuk Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyatakan tindak pidana kekerasan seksual di antaranya pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan sterilisasi.
Selain itu, kata Chandra, hal ini juga dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, kata Chandra, kebijakan ini patut ditinjau ulang. “Perlu diketahui vasektomi atau keluarga berencana harus berdasarkan prinsip free and informed consent (persetujuan bebas dan sadar),” tandasnya.[] Achmad Mu’it
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat