MediaUmat – Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky menilai, pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru justru membuka peluang lebih besar terhadap penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
“Kalau bicara ada potensi atau peluang untuk terjadi penyalahgunaan wewenang, di KUHAP yang lama pun sudah terjadi kan. Nah, apalagi di KUHAP yang baru ini, ada beberapa celah yang mungkin justru menambah celah yang lebih luas atau lebih lebar untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power itu,” ujarnya dalam Kabar Petang: UU KUHAP, Indikasi Police State? di kanal YouTube Khilafah News, Ahad (30/11/2025).
Wahyudi mengkritik proses legislasi yang dinilai tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.
“Disahkan begitu buru-buru nampaknya, tanpa juga membuka ruang partisipasi publik, tidak transparan, tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat. Saya pikir itulah ciri dari karakter politisi hari ini, politisi sekuler yang sebenarnya mereka tidak tahu mengatasnamakan siapa, mewakili siapa, mengatasnamakan kepentingan siapa,” katanya.
Ia menyoroti sejumlah pasal yang memberi kewenangan luas kepada aparat, termasuk frasa “keadaan mendesak” yang banyak dikritik publik karena tidak didefinisikan dengan jelas, namun dapat dijadikan alasan untuk melakukan penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran tanpa izin pengadilan.
“Frasa itu yang dikhawatirkan oleh para pegiat aktivis HAM maupun para aktivis sosial yang lain, menganggap ini bisa terjadi penafsiran yang sewenang-wenang atau secara subjektif oleh aparatur sendiri,” tuturnya.
Padahal, ungkapnya, dalam KUHAP yang lama itu untuk menggeledah harus ada izin terlebih dahulu dari ketua pengadilan.
Menurutnya, ini justru berbedadengan KUHAP yang baru. “Jadi, itu bisa terjadi orang datang menggeledah tanpa izin ketua pengadilan dengan dalih atau asumsi ada keadaan yang mendesak,” ulasnya.
Wahyudi menyebut, hal tersebut berpotensi menggerus hak-hak warga dan memicu keresahan di masyarakat.
“Itu kan membahayakan hak-hak warga masyarakat. Itu justru membuat keresahan yang baru. Dan bukan hanya membuat keresahan yang baru, di masyarakat bisa menambah kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat,” pesannya memperingatkan.
Sebelumnya, walaupun diwarnai penolakan oleh masyarakat sipil dan demonstrasi, DPR tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengesahan terlaksana di ruang paripurna DPR komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut.[] Muhar
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat