MediaUmat – Rendahnya tutupan hutan primer yang memicu bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Cipta Kerja), yang menghapus ketentuan minimal 30 persen tutupan hutan, turut memperparah kondisi lingkungan di Sumatra.
“Nah, kita sangat menyayangkan dengan rendahnya tutupan hutan ini ya, padahal kalau di Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan itu menyatakan bahwa suatu kawasan itu harus memiliki kecukupan tutupan hutan sebanyak 30 persen. Namun di UU Cipta Kerja angka 30 persen itu dihapus,” ungkap Pengamat Lingkungan dan Bencana Agung Wibowo, Ph.D. dalam Live Media Umat: Bencana Sumatera, Negara di Mana? di kanal YouTube Tabloid Media Umat, Ahad (14/12/2025).
Saat publik menanyakan terkait penghapusan kebijakan tutupan hutan wilayah harus 30 persen, sebut Agung, pemerintah hanya bisa ngeles dengan alasan tutupan hutan tidak perlu kaku, padahal kebijakan itu bisa berakibat tutupan hutan semakin rendah dan ini terjadi.
“Tetapi pada faktanya ketika angka 30 persen itu dihilangkan maka kemungkinan besar ya terjadi tutupan hutan itu di bawah 30 persen, dan ini sudah terjadi,” tegas Agung.
Agung juga menjelaskan bencana yang terjadi di Aceh dan Sumatra memang diakibatkan curah hujan yang tinggi, topografi di wilayah tersebut, ditambah rendahnya tutupan pohon di sana.
“Jadi, dengan rendahnya tutupan pohon di daerah-daerah tersebut maka limpasan air ya yang lewat itu akan membawa material-material yang ada di atasnya. Di atas tanah yang harusnya ditahan oleh pohon-pohon tetapi karena ketiadaan pohon-pohon itu maka air langsung menghantam tanah dan membawa material yang ada di atasnya,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tahun 2020, sebut Agung, daerah yang terdampak bencana dan menewaskan ribuan orang tersebut memang memiliki tutupan hutan yang rendah.
“Jadi, data terakhir tahun 2020 ada tiga yang di-publish di data statistik kehutanan menyebutkan tutupan hutan primer di Aceh itu tinggal 38 persen, sementera Sumut 8 persen, Sumbar 15 persen. Ya kalau untuk Pulau Sumatra secara keseluruhan tutupan hutannya itu memang 29 persen tetapi untuk hutan primernya 11 persen,” ungkap Agung.
Ditanya soal sawit, Agung menilai pohon sawit tidak akan bisa menahan air karena akarnya paling dalam hanya sekitar 2 meter, dan dalam bencana tidak ada pohon sawit yang terbawa, hanya kayu.
“Akarnya tidak ada dalam pohon, sawit itu serabut akarnya sekitar 1 meter atau 2 meter paling dalam, cukup aneh juga kalau dinyatakan bahwa pohon itu tumbang secara alami, tapi sawit yang ribuan jutaan hektare itu tidak ada di situ ya,” katanya.
Agung menilai, pemerintah banyak tidak jujur kepada masyarakat dan malah melakukan manipulasi agar masyarakat lupa bahwa akar masalahnya adalah tutupan hutan yang rendah.
“Curah hujan tinggi tetapi dampaknya tidak akan sebesar ini seandainya tutupan hutan itu cukup baik untuk mendukung kehidupan masyarakat di daerah yang terdampak,” pungkas Agung.[] Fatih Solahuddin
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat