Usulan Komisi XI DPR ‘Jadikan Judi Sumber PNBP’ Harus Ditolak Keras

 Usulan Komisi XI DPR ‘Jadikan Judi Sumber PNBP’ Harus Ditolak Keras

MediaUmat.info – Peneliti dari Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak menyatakan usulan Komisi XI DPR RI untuk ‘menjadikan perjudian sebagai sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP)’ harus ditolak dengan keras.

“Usulan Komisi XI DPR RI untuk menjadikan perjudian sebagai sumber PNBP harus ditolak dengan keras karena bertentangan dengan Al-Qur’an (Al-Ma’idah 5: 90) yang melarang perjudian (serta menyebutnya) sebagai perbuatan setan,” ujarnya kepada media-umat.info, Rabu (14/5/2025).

Menurut Ishak, legalitas judi akan menormalkan praktik yang merusak moral, menyebabkan kecanduan, kerugian finansial, keretakan keluarga, kriminalitas, dan masalah kesehatan mental di dunia. Di akhirat, pelaku dan pendukungnya akan mendapat murka Allah dan azab yang pedih.

Untuk menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP), ungkap Ishak, negara harus mengoptimalkan sumber daya alam secara etis. Misalnya, BUMN seperti PT Bukit Asam dapat meningkatkan efisiensi tambang batu bara dan ekspor dengan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.

Nikel, timah, dan bauksit, yang vital bagi industri global, ungkap Ishak, harus dikuasai melalui BUMN seperti PT Aneka Tambang atau PT Timah. Hilirisasi, seperti industri stainless steel dan baterai dari nikel untuk kendaraan listrik, atau petrokimia dari minyak dan gas untuk plastik dan bahan kimia, akan meningkatkan nilai tambah, lapangan kerja, dan pendapatan negara tanpa melanggar nilai Islam.

“Di samping itu pemerintah semestinya menghapus pinjaman ribawi yang menyebabkan besarnya alokasi pengeluaran untuk pembayaran bunga,” tegasnya.

Ishak juga menilai, menangani judi online (judol) memerlukan tindakan tegas, yakni dengan memblokir situs ilegal, meningkatkan keamanan siber, dan memberikan sanksi keras, termasuk terhadap oknum pemerintah yang menjadi backing.

Kemudian, sebutnya, pendidikan berbasis Islam harus diintegrasikan ke dalam kurikulum dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, serta di ruang publik, untuk membangun ketakwaan dan kesadaran tinggi akan ajaran Islam termasuk keharaman dan bahaya judi.

“Penegakan hukum Islam secara menyeluruh, dengan sanksi tegas bagi pelaku dan pendukung judi, akan memperkuat kesadaran masyarakat dan mencegah penyebaran praktik haram ini,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *