Ustadz Labib: Semua Fuqaha Sepakat Mengangkat Khalifah Hukumnya Fardhu Kifayah

Mediaumat.id – Cendekiawan Muslim KH Rokhmat S Labib menegaskan bahwa hukum mengangkat seorang khalifah adalah fardhu kifayah sebagaimana kesepakatan (ijma) para fuqaha’.

“Tentang khilafah, dalam kitab-kitab sudah diterangkan. Bahwa hukum mengangkat seorang khalifah adalah fardhu kifayah. Semua fuqaha’ ijma’ atau sepakat tentang itu,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Senin (19/12/2022).

Ia menuturkan, dalam kitab fiqih itu banyak terdapat ikhtilaf tentang berbagai hal. Jika mereka (para fuqaha’) berijma atau bersepakat tentang suatu hukum, pastilah itu didasarkan pada dalil-dalil yang kuat.

“Hukum fardhu kifayah itu tidak bisa dihapus oleh kesepakatan manusia, bahkan seluruh manusia sekalipun. Sebab, yang berhak membuat hukum adalah Allah SWT, bukan manusia,” ujarnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, manusia hanya menjadi mukallaf, yang dibebani hukum, sehingga harus tunduk kepada hukum tersebut.

“Jika dia mau taat dan tunduk, akan mendapat pahala, ridha, dan surga-Nya. Namun jika membangkang, berani bersikap lancang kepada hukum-Nya, maka akan mendapat murka dan siksa-Nya,” ungkapnya.

Aneh

Oleh sebab itu, menurut Ustadz Labib, begitu sapaan akrabnya, Muktamar Internasional Fikih Peradaban yang akan digelar di Jakarta, Januari tahun 2023 dengan salah satu targetnya menolak khilafah adalah sangat aneh.

“Ini kegiatan yang sangat aneh. Fiqih atau al-fiqh adalah ilmu mengenai hukum syara’ yang berkaitan dengan amal perbuatan yang didasarkan pada dalil-dalil syara’ yang terperinci. Sehingga, hukum tentang perbuatan harus didasarkan pada dalil syara’, bukan akal atau hawa nafsu,” ujarnya.

Ustadz Labib mengatakan, akal hanya berfungsi untuk memahami dalil, bukan menjadi dalil. Oleh karena itu, jika sebuah persoalan belum diketahui hukumnya, tidak boleh bagi akal menentukan hukumnya, bahwa ini hukumnya boleh atau tidak, wajib, sunah, haram, makruh, atau mubah kemudian dicari dalilnya agar sesuai dengan selera akal dan kepentingannya.

“Jika persoalannya sudah jelas hukum, tidak boleh diutak-atik agar sesuai dengan keinginannya,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: