Ungguli Kapitalisme, APBN Khilafah Dijamin Lebih Besar dan Bebas Pajak

MediaUmat – Perbandingan tata kelola keuangan negara menunjukkan bahwa sumber pemasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam sistem Khilafah jauh lebih besar ketimbang sistem kapitalisme yang mengandalkan pajak.

“Dalam APBN Khilafah sumber pemasukan jauh lebih besar ketimbang dalam sistem kapitalisme yang mengandalkan pajak,” ujar kelompok studi Forum on Contemporary Ummah Studies (FoCUS) dalam Buletin Politik dan Pemikiran Islam edisi 02 yang diterima media-umat.com, Rabu (14/10/2026).

Pernyataan ini mengemuka seiring kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) berbasis Inpres No. 1/2025 yang memicu krisis fiskal daerah, melumpuhkan pembangunan, hingga mengancam PHK ribuan PPPK. Mengutip data CORE Indonesia, FoCUS menyoroti 82% daerah memiliki PAD sangat lemah sehingga terpaksa mengerek tarif PBB hingga 1.000 persen demi menambal defisit.

Di saat daerah tertekan dan marak korupsi kepala daerah, kebijakan efisiensi pusat juga dinilai tidak konsisten. “Efisiensi anggaran juga hanya omon-omon. Sebab di pusat, Presiden Prabowo justru membentuk kabinet yang gendut,” kritik FoCUS merujuk pada 107 personel kabinet yang menelan anggaran besar.

Untuk itu, menyikapi kerentanan akibat ketergantungan fiskal daerah tersebut, FoCUS menawarkan alternatif tata kelola APBN berbasis sistem Khilafah yang tidak bertumpu pada beban pajak masyarakat, melainkan pengelolaan kekayaan alam yang melimpah.

“Dalam sistem Khilafah, potensi pemasukan dari pengelolaan SDA seperti tambang gas dan minerba akan jadi penyumbang besar untuk APBN. Hasilnya pun akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan jaminan kemaslahatan seluruh warga,” tegas FoCUS.

Sentralisasi

Selain persoalan fiskal, FoCUS menjelaskan tata kelola pemerintahan Islam menolak sistem federalisme maupun otonomi daerah yang menyerahkan pengelolaan keuangan, peradilan, dan militer secara mandiri di tingkat lokal karena berpotensi memicu pembangkangan wilayah.

Mengutip kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani—seorang alim dan mantan Qadhi di al-Quds, Palestina—FoCUS menegaskan ketiga bidang tersebut wajib tersentralisasi di bawah komando Khalifah.

Melalui skema sentralisasi ini, pertahanan dan hukum dikendalikan penuh oleh pusat. Sementara di sektor keuangan, seluruh pendapatan daerah dihimpun ke Baitul Mal untuk didistribusikan secara merata ke seluruh pelosok guna mencegah penumpukan kekayaan di daerah tertentu serta membantu pembangunan daerah yang minim pendapatan.

“Demikianlah dalam Islam sistem keuangan negara terpusat dengan peran Khalifah menjamin kemaslahatan seluruh warga hingga pelosok,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: