Undang-Undang “Regulasi Fatwa” Mesir Melayani Rezim, Bukan Agama!

Dalam sebuah langkah yang mengungkap sifat rezim Mesir dalam mengkudeta agama dan memanfaatkannya untuk melayani penguasa, pemerintah Mesir telah menyetujui rancangan undang-undang baru berjudul “Regulasi Fatwa,” yang bertujuan untuk menghukum mereka yang tidak memenuhi syarat untuk mengeluarkan fatwa, dengan hukuman hingga enam bulan penjara dan denda seratus ribu pound, sementara media massa dan situs media sosial diwajibkan untuk tidak menerbitkan fatwa kecuali dari sumber yang telah ditentukan sebelumnya oleh rezim, yaitu Hai’ah Kibar al-Ulama’ (Dewan Ulama Senior), Dar al-Ifta, Majma’ al-Buhūts al-Islāmiyyah, dan Komite Kementerian Wakaf. Jika terjadi pertentangan antar fatwa, maka pendapat Hai’ah Kibar al-Ulama’ yang berlaku.
Sepintas UU ini terlihat seperti langkah untuk mengendalikan kekacauan dan upaya untuk mengakhiri orang-orang yang sembrono mengeluarkan fatwa, namun jika mempertimbangkan lembaga-lembaga yang ditunjuk untuk memberikan fatwa, dan lingkungan politik di mana UU ini dikeluarkan, dan realitas rezim yang berkuasa sendiri, maka memperjelas bahwa langkah ini tidak lebih dari sekadar upaya baru untuk mendominasi agama, membungkam suara-suara, dan merampas hukum Islam demi kepentingan penguasa, dalam konteks yang terkait dengan eksploitasi agama untuk mendukung rezim dan melayani kebijakan kriminalnya di dalam dan luar negeri.
Solusi dan alternatif bagi semua omong kosong ini adalah mendirikan Khilafah Rasyidah ‘ala minhājin nubuwah, yang menghapus kontrol negara atas hakim, mufti, ulama, bahkan ilmu pengetahuan dan umat secara keseluruhan, serta memberi mereka hak untuk menyatakan kebenaran, memerintahkan terhadap apa yang benar dan melarang dari apa yang salah, sebab melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban setiap Muslim (alraiah.net, 30/4/2025).
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat