Ulama Aswaja Tapal Kuda: Berharap Keadilan pada Sistem Selain Islam Hanya Isapan Jempol

 Ulama Aswaja Tapal Kuda: Berharap Keadilan pada Sistem Selain Islam Hanya Isapan Jempol

Mediaumat.id – Direktur Rumah Inspirasi Perubahan Kota Probilinggo Ustaz Indra Fakhruddin menyatakan berharap sebuah keadilan kepada sistem selain Islam (kapitalisme-demokrasi) hanyalah sebuah isapan jempol belaka.

“Sangatlah jelas bahwa mengharapkan keadilan pada sistem hukum selain Islam hanyalah isapan jempol,” ujarnya dalam Multaqo Ulama Ahlu Sunnah Waljamaah (Aswaja) Tapal Kuda: Islam Mewajibkan Kepada Seluruh Umat untuk Menegakkan Khilafah, Satu-Satunya Sistem yang Sah Secara Syar’i, Selasa (25/1/2022) di kanal YouTube Bromo Bermartabat.

Karena, menurutnya, keadilan hakiki hanya dapat terealisasikan dengan diterapkannya syariah Islam hukum terbaik di segala zaman dan masa dalam sebuah institusi khilafah.

“Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 50 yang artinya, ‘Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?’” tuturnya.

“Syaikh Wahbah az-Zuhaili menerangkan, ayat ini bermakna bahwa tak ada seorang pun yang lebih adil daripada Allah SWT, juga tak ada satu hukum pun yang lebih baik daripada hukum-Nya (Az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, 6/224),” imbuhnya.

Ia menilai, keadilan dan Islam adalah satu-kesatuan, maka tidak aneh jika para ulama mendefinisikan keadilan (al-‘adl) sebagai sesuatu yang tidak mungkin terpisah dari Islam.

“Menurut Imam Ibnu Taimiyah, keadilan adalah apa saja yang ditunjukkan oleh al-Kitab dan as-Sunnah (kullu ma dalla ‘alayhi al-Kitab wa as-Sunnah), baik dalam hukum-hukum hudud maupun hukum-hukum yang lainnya (Ibnu Taimiyah, As-Siyasah as-Syar’iyyah, hlm. 15). Di samping memang adil adalah menempatkan sesuatu pada tempat semestinya, yakni sesuai syariah,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, seluruh ulama Aswaja bersepakat adanya khilafah dan upaya penegakannya hukumnya wajib. Syaikh Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H) dalam Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, V/416 menuturkan para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa imamah (khilafah) adalah wajib.

“Hal senada ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani bahwa para ulama telah sepakat bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal” (Ibn Hajar, Fath al-Bâri, 12/205),” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *