UIY: Fatwa MUI 1981 Jelas Larang Partisipasi Muslim Ikuti Perayaan Natal
MediaUmat – Menjawab berbagai narasi toleransi yang tidak ditempatkan pada batas konseptual yang benar, Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menegaskan larangan partisipasi umat Islam dalam perayaan Natal telah diputuskan secara resmi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 1981, jauh sebelum isu toleransi dikonstruksi sebagai wacana politis lintas iman.
“Itu jelas sekali sudah difatwakan oleh MUI pada tahun 1981,” tegasnya dalam Focus to the Point: Natal, Menjaga Akidah atau Toleransi? yang tayang di kanal YouTube UIY Official, Senin (29/12/2025).
Islam, tegas UIY, sejak awal memiliki konsep toleransi yang mapan, sistematis, dan terikat prinsip akidah. Toleransi dalam Islam tidak dipahami sebagai pencampuran akidah, melainkan pengakuan terhadap keberadaan pihak lain tanpa harus mengorbankan iman sendiri. Dalam kerangka ini, Islam justru menetapkan standar etis yang tinggi dalam memperlakukan pemeluk agama lain.
“Islam itu adalah agama yang sangat mengerti bagaimana memperlakukan agama lain, termasuk pemeluknya, ibadahnya, dan tempat ibadahnya,” ujar UIY.
Prinsip toleransi Islam, jelas UIY, beroperasi pada wilayah sosial dan kemanusiaan, bukan pada wilayah teologis. Karena itu, Islam melarang pemaksaan keyakinan, melarang penghinaan terhadap Tuhan agama lain, serta melarang mengganggu ibadah mereka. Itu semua menunjukkan toleransi Islam bersifat protektif, bukan asimilatif.
“Kita tidak boleh memaksa mereka masuk Islam, tidak boleh menghina Tuhan mereka, dan tidak boleh menghalangi ibadah mereka,” jelas UIY.
Menurut UIY, pada titik inilah toleransi berhenti menjadi etika sosial dan berubah menjadi instrumen tekanan ideologis ketika maknanya digeser menjadi partisipasi aktif dalam ritual agama lain. Distorsi ini menempatkan umat Islam pada posisi melanggar batas akidah atas nama harmoni semu.
“Toleransi mesti dibedakan dengan partisipasi. Islam melarang kita berpartisipasi dalam ibadah mereka, apalagi dalam keyakinan mereka,” tegas UIY.
Dalam konteks perayaan Natal, tegas UIY, tuntutan agar umat Islam ikut hadir atau terlibat atas nama toleransi menunjukkan kegagalan memahami batas konseptual tersebut. Natal bukan sekadar perayaan sosial atau budaya, melainkan mengandung doktrin teologis yang bersifat fundamental dan inheren.
“Natal itu ada keyakinan di dalamnya. Dan keyakinan itu jelas bertentangan dengan akidah Islam,” kata UIY.
Upaya menyamakan Natal dengan Idul Fitri, sebut UIY, kerap digunakan untuk membenarkan partisipasi lintas agama. Namun, perbandingan ini tidak berdiri di atas landasan teologis yang sepadan. Idul Fitri tidak memuat doktrin ketuhanan tertentu, sementara Natal berakar pada konsep ketuhanan Yesus.
“Lam yalid wa lam yūlad. Tidak beranak dan tidak diperanakkan,” ujar UIY, merujuk pada prinsip tauhid dalam Al-Qur’an surah al-Ikhlas.
Distorsi toleransi juga menjalar ke ruang publik melalui apa yang dapat disebut sebagai dominasi simbolik. Ketika simbol dan atribut Natal dipaksakan menjadi norma di institusi atau ruang bersama, toleransi bergeser menjadi tekanan kultural yang memaksa pihak lain menyesuaikan diri.
“Kalau ada orang yang memaksakan, maka dialah yang tidak toleran,” kata UIY.
Pada level bahasa, persoalan akidah tetap hadir. Ucapan “selamat” tidak berdiri netral, melainkan membawa makna doa dan pengharapan. Ketika doa diarahkan pada perayaan yang bertentangan dengan prinsip tauhid, maka persoalannya tidak lagi bersifat sosial, tetapi teologis.
“Selamat itu doa dan pengharapan akan kebaikan. Apakah kita mendoakan sesuatu yang jelas bertentangan dengan akidah kita?” jelas UIY.
Dalam kerangka ini, tegasnya, Fatwa MUI 1981 berfungsi sebagai penanda ideologis bahwa toleransi tidak berdiri di atas akidah, melainkan dibatasi olehnya. Ketegangan ini terus berulang setiap tahun. Ia mencerminkan tarik-menarik politik makna, ketika standar iman dihadapkan pada tekanan sosial dan narasi harmonisasi yang tidak pernah benar-benar netral.
“Kalau itu melanggar prinsip akidah, maka itu harmoni yang salah,” pungkas UIY.[] Zainard
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat