MediaUmat – Menyoroti ketimpangan politik distribusi lahan di Indonesia, Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menyatakan, kebijakan pemberian konsesi lebih berpihak kepada pemilik modal, sementara jutaan petani tidak memiliki lahan untuk digarap.
“Sementara ada 14 juta petani Indonesia yang nggak punya lahan satu meter persegi sekalipun. Artinya, saya ingin menyoroti politik distribusi lahan itu yang juga sangat timpang,” ungkapnya dalam diskusi Karhutla, Mengapa Terus Berulang? di kanal YouTube UIY Official, Ahad (18/10/2026).
UIY menilai, ketimpangan itu terlihat dari luasnya lahan yang dikuasai korporasi, berbanding terbalik dengan kondisi jutaan petani yang tak memiliki lahan.
Ia mencontohkan, luas perkebunan sawit di Indonesia telah mencapai lebih dari 18 juta hektare, bahkan ada satu korporasi yang memperoleh konsesi lebih dari tiga juta hektare.
“Politik dari pemilihan lahan konsesi ini lebih berpihak kepada pemilik modal,” tegasnya.
UIY juga mempertanyakan kecilnya porsi lahan perkebunan sawit yang dikelola badan usaha milik negara (BUMN) dibandingkan dengan keseluruhan luas perkebunan sawit. Menurut perbandingan yang disampaikannya, dari total sekitar 18,6 juta hektare, lahan yang dikelola BUMN hanya sekitar 800.000 hektare.
Ia menilai, perbandingan tersebut memperlihatkan ketimpangan dalam kebijakan pemberian konsesi. Persoalan itu semakin serius karena, menurut UIY, hak guna usaha (HGU) dapat berlangsung sangat lama.
Merujuk ketentuan yang dibahasnya, UIY menyebut HGU dapat mencapai 90 tahun dan masih dimungkinkan untuk diperpanjang. Ia mempertanyakan penguasaan lahan dalam jangka panjang oleh korporasi ketika jutaan petani masih kesulitan memperoleh lahan.
“Politik pemberian lahan konsesi itu sendiri menurut saya bermasalah,” tandasnya.
Redistribusi dan Pengelolaan untuk Rakyat
UIY mendorong redistribusi lahan sebagai upaya membenahi ketimpangan tersebut. Ia menilai, khususnya untuk lahan baru, kebijakan pemberian konsesi perlu dihentikan sementara melalui moratorium.
“Kalau tidak, ya akan begini terus, terutama untuk lahan-lahan baru,” ujarnya.
Selain pembenahan distribusi lahan, UIY menuntut ketegasan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Menurutnya, sanksi denda saja tidak cukup untuk mencegah pelanggaran serupa terulang.
“Ketika korporasi terbukti melakukan pembakaran, itu bukan hanya disanksi denda. Harusnya dicabut hak pengelolaan lahannya dan dikembalikan kepada negara. Harus ada ketegasan seperti itu,” tegasnya.
Dalam perspektif Islam, UIY menjelaskan, hutan dan padang rumput termasuk kepemilikan umum. Ia merujuk hadis tentang kaum Muslim yang berserikat dalam sejumlah sumber daya, termasuk air, padang rumput, dan api.
“Kalau milik umum mestinya itu dikelola oleh negara,” tuturnya.
Menurut UIY, pengelolaan sumber daya tersebut semestinya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Ia mengkritik pengelolaan oleh korporasi yang, menurutnya, dapat lebih mengutamakan efisiensi biaya dan keuntungan sehingga kepentingan umum berisiko terabaikan.
“Harusnya semua pengelolaan hutan kita saat ini ditangani oleh negara dan dibagikan hasilnya kepada masyarakat umum,” ujarnya.[] Zainard
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat