UIY: Barang Tambang Itu Milik Rakyat

Mediaumat.info – Menanggapi semakin banyaknya ormas Islam yang menerima izin pengelolaan barang tambang, termasuk MUI di dalamnya, Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menegaskan, barang tambang itu adalah milik rakyat (kepemilikan umum/milkiyyah ammah).
“Jika kita merujuk pada ketentuan yang sangat jelas di dalam ajaran Islam, bahwa barang tambang ini, apalagi jumlahnya yang sangat banyak, itu sesungguhnya adalah milik rakyat,” tuturnya dalam Fokus to The Point: Tambang Menjerat Ormas? di kanal YouTube UIY Official, Selasa (6/8/2024).
Yang terkategori milik rakyat atau kepemilikan umum (milkiyyah ammah) ini di antaranya adalah barang tambang yang sangat banyak, melimpah. UIY pun membacakan hadits yang menjadi dasarnya.
“Suatu hari, Nabi itu memenuhi permintaan Abyad bin Hamal, yang meminta ladang garam. Nah, Nabi yang mulia, yang dermawan, memberikan atau memenuhi permintaan itu. Tapi kemudian diingatkan oleh sahabat yang lain, yang tidak disebut siapa (namanya),” ungkap UIY.
Tapi, lanjutnya, Nabi kemudian tersadar, ketika dikatakan, “Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepada dia?” kutip UIY menjelaskan hadits.
Tidak dijelaskan jawaban Nabi, tapi kemudian dikatakan, “Sesungguhnya apa yang engkau berikan itu seperti air yang terus mengalir,” ucap UIY kembali melanjutkan sambungan haditsnya.
Ma’ul ‘iddu, lanjut UIY menjelaskan makna hadits, yaitu gambaran betapa jumlahnya itu sangat banyak. Makanya dikatakan seperti air yang terus mengalir.
“Menyadari hal itu, kemudian Nabi yang mengajarkan kepada kita kalau kita memberikan sesuatu, jangan ditarik atau jangan diminta kembali, hari itu Nabi menarik kembali,” jelasnya.
Nah, UIY melanjutkan, di sinilah hadits yang kemudian dijadikan dasar bahwa bila demikian, maka tambang garam yang jumlahnya sangat banyak itu menjadi milik umum yang tidak boleh -Nabi dalam hal ini sebagai kepala negara itu- menyerahkan kepada individu, karena itu milik umum.
“Maka hak tasharuf-nya pada umum, cuma kan tidak mungkin umum itu melakukan pengelolaan, karena itulah kemudian hak amanah itu diberikan kepada negara. Negara yang mengelolanya, atas nama rakyat, untuk hasilnya dikbalikan kepada rakyat,” jelasnya.
Kepemilikan Lainnya
Selain kepemilikan umum, jelas UIY, di dalam kitab Nidzamul Iqtishadi fil Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, disebutkan juga dua kepemilikan lainnya yakni ada milkiyah fardiyah (kepemilikan individu) dan milkiyah daulah (kepemilikan negara).
UIY mencontohkan barang-barang yang terkategori kepemilikan individu. “Seperti kita punya kendaraan, kita punya rumah, kita punya perhiasan, sawah, ladang, dan sebagainya itu. Nah, itu kepemilikan individu, karenanya hak pengelolaannya ada pada individu, hak tasharuf-nya itu ada pada individu,” jelasnya.
Terkait kepemilikan negara, UIY menjelaskan bahwa hak pengelolaannya ada pada negara, hak tasharuf itu pada negara. Seperti misalnya tanah milik negara, bangunan milik negara, dan sebagainya. [] ‘Aziimatul Azka
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat